Lembaga perbankan dikenal selaku forum yang paling banyak diatur oleh pemerintah, termasuk di Indonesia. Lembaga pengatur di Indonesia berisikan :
1. Departemen Keuangan
2. Bank Indonesia (BI)
Regulasi Bank di butuhkan untuk :
1. Untuk memelihara tata cara keuangan yang sehat dan aman;
2. Menjamin keunikan pelayanan bank;
3. Meningkatkan prosedur efisiensi yang lebih besar dalam alokasi dana.
1. Bank diberi amanah nasional untuk mensejahterahkan rakyat disamping tujuan bisnis yang di emban.
Mereka ialah :
– Para pegawai,
– Para kreditur,
– Para deposan,
– Masyarakat umum pengguna jasa perbankan.
B. Regulasi
Fungsi regulasi: menghilangkan ketidakpastian dan kendala pelaku pasar. Yang di sebabkan oleh Under Regulation & Over Regulation.
Regulasi yang tepat dan baik mampu berfungsi sebagai kendali tidak langsung kepada keputusan tingkat mikro maupun makro serta untuk menghalangi pertentangan kepentingan (conflict of interest).
1. Tidak menjadikan fokus kekuatan ekonomi.
2. Menimbulkan fleksibilitas bagi bank untuk tumbuh secara maksimal.
3. Dapat menciptakan pasar yang kompetitif.
4. Dapat melindungi kepentingan stakeholder.
5. Dapat diterima oleh pihak-pihak yang diatur maupun pihak yang mengaturnya.
6. Dapat dilakukan secara bertanggung jawab, tidak mampu disimpangi oleh pihak-pihak yang dikontrol.
Lantas bagaimana suatu Regulasi perbankan di anggap baik ?
Misalnya :
Regulasi pasar modal &
Regulasi asuransi.
Dalam perspektif perbankan, regulasi harus bisa mendukung keberlanjutan operasi perbankan, mendukung stabilitas perekonomian dan bisa memperlihatkan kesempatan bagi perbankan untuk berkembang dalam persaingan yang sehat.
Dengan demikian tujuan pengaturan bank yang sebetulnya adalah untuk kepentingan :
1. Safety.
2. Stability.
3. Structure.
Oleh alasannya adalah itu kegagalan suatu bank secara umum sangat tidak dikehendaki. Sebab akan mengganggu perekonomian suatu negara. Tentu saja perhatian pada dilema ini bukan pada perorangan bank tertentu, tetapi menekankan pada metode perbankan nasional.
Kegagalan sebuah bank bisa mengakibatkan RUSH pada beberapa bank lain dan ini memiliki arti akan mengganggu tata cara perbankan nasional. Konsekuensinya yakni perekonomian secara makro.
Tujuan safety dan stability dapat dipandang sebagai motif mendasar ekonomi makro
dan mikro.
Pengendalian struktur perbankan (structure) perlu dilaksanakan lewat Regulasi. Struktur disini mampu diartikan menyangkut Jumlah/penyebaran bank.
Structure objective mampu dipandang selaku perhatian otoritas moneter terhadap persoalan persaingan dan efisiensi bank.
Structure-conduct-performance versi. Struktur dimaknai selaku jumlah bank dipasar, Conduct dimaknai selaku perilaku bank-bank dipasar, & Performance dimaknai selaku kuantitas dan mutu product atau jasa perbankan yang dihasilkan suatu bank dipasar.
Perlu dikenali bahwa regulasi selain bisa memelihara persaingan yang sehat, jyga mampu menyebabkan pertentangan dengan kepentingan persaingan itu. Regulasi mampu menghalangi persaingan antara forum perbnkan yang beroperasi dipasar. Untuk itu regulasi yang diciptakan oleh otoritas moneter harusnya tidak menjadikan pengaruh yang mematikan bank.
Ohiya, bagi para sobat yang mau tugas lamanya atau apapun bisa teman sumbangkan semoga diterbitkan di artikel contoh tugas atau makalah berikutnya.
“Sebaik baik insan ialah yang bermanfaat bagi sesama” yuuk.. menyebarkan.. 🙂
Sumber Tugas yang dikirim ke email annisawally8@gmail.com:
AVISA AMIDA PRATIWI
JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDARI
Wallahu a’lam..