A. Pengertian Hukum Pidana Dalam Islam
Hukum pidana Islam sering disebut dalam fiqh dengan ungkapan jinayah atau jarimah. Jinayah merupakan bentuk ekspresi noun (masdar) dari kata jana. Secara etimologi jana memiliki arti berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah diartikan tindakan dosa atau tindakan salah. Hukum pidana Islam merupakan terjemahan dari kata fiqh jinayah. Fiqh Jinayah adalah segala ketentuan aturan tentang tindakan melawan hukum atau tindakan kriminal yang dikerjakan oleh orang-orang mukallaf sebagai hasil dari pengertian atas dalil-dalil aturan yang terperinci dari Al Qur’an dan Hadist. Tindakan kriminal dimaksud adalah langkah-langkah-langkah-langkah kejahatan yang menggangu kenyamanan umum serta tindakan melawan peraturan perundang-permintaan yang bersumber dari Al Qur’an dan Al Hadits.
Hukum pidana Islam merupakan syariat Allah yang mengandung kemaslahatan bagi kehidupan insan baik di dunia maupun di darul baka. syari’at Islam dimaksud secara materiil mengandung keharusan asasi bagi setiap manusia untuk melaksankannya. Konsep kewajiban asasi syari’at ialah menempatkan Allah selaku pemegang segala hak, baik yang ada pada diri sendiri maupun yang ada pada orang lain. Setiap orang cuma pelaksana, yang berkewajiban menyanggupi perintah Allah. Perintah Allah dimaksud, harus ditunaikan untuk kemaslahatan dirinya dan orang lain.
Dalam bahasa Indonesia pemahaman jinayah sering disebut dengan istilah insiden pidana, delik atau tindak kriminal. Istilah jinayah atau jarimah sering pula digunakan oleh para fuqaha. Istilah jarimah mempunyai kandungan arti yang serupa dengan ungkapan jinayah, baik dari sisi bahasa maupun dari segi istilah. Dari sisi bahasa jarimah ialah kata jadian (masdar) dengan asal kata jarama yang artinya berbuat salah, sehingga jarimah mempunyai arti tindakan salah.
Fiqih jinayah sebagaimana dikemukakan oleh imam Al Mawardi ialah selaku berikut:
الجَرَائِمُ مَحْظُوْرَاتٌ شَرْعِيَّةٌ زَجَرَاللهُ تَعَالَى عَنْهَا بِحَدِّ اَوْ تَعْزِيْرٍ
Jarimah yaitu tindakan-tindakan yang dilarang oleh syara’ yang diancam oleh Allah dengan eksekusi had atau ta’zir.
Hukuman had yaitu suatu hukuman yang ketentuannya sudah dipastikan oleh nas. Adapun hukuman ta’zir yakni hukuman yang pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa.Hukum ta’zir dijatuhkan dengan memikirkan berat ringannya tindak kriminal, suasana dan keadaan penduduk , serta tuntutan kepentingan lazim. Hal ini mampu dikatakan bahwa hukuman ta’zir diterapkan tidak secara definitif, melainkan menyaksikan suasana dan kondisi, bagaimana perbuatan jarimah terjadi, kapan waktunya, siapa korbannya dan hukuman apa yang layak dikenakan demi menjamin kenyamanan dan kemaslahatan umat.
Dalam ungkapan lain jarimah disebut juga dengan jinayah, berdasarkan Abdul Qadir Audah pemahaman jinayah adalah sebagai berikut:
فَالْجِنَايَةُ اِسْمٌ لِفِعْلٍ مَحَرَّمٍ شَرْعًا , سَوَاءٌ وَقَعَ الْفِعْلُ عَلَى نَفْسٍ اَوْ مَالٍ اَوْغَيْرِ ذَلِكَ
Jinayah ialah sebuah ungkapan untuk tindakan yang dilarang oleh syara’ baik tindakan tersebut tentang jiwa, harta, dan yang lain.
Makara pengertian jinayah ialah semua perbuatan yang diharamkan. Perbuatan yang diharamkan ialah tindakan yang dilarang atau dicegah oleh syara’ (Hukum Islam). Apabila dijalankan perbuatan tersebut memiliki konsekuensi membahayakan agama, jiwa, nalar, kehormatan dan harta benda.
B. Unsur atau Rukun Hukum Pidana Dalam Islam
Pengertian jinayah dalam bahasa Indonesia sering disebut dengan perumpamaan peristiwa pidana , delik atau tindak kriminal. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pengertian jinayah mengacu terhadap perbuatan-tindakan yang tidak boleh oleh Syara’ dan diancam dengan eksekusi had atau ta’zir. Larangan-larangan atas tindakan-tindakan yang termasuk kategori jinayah berasal dari ketentuan-ketentuan (nash-nash) syara’. Artinya, tindakan-tindakan manusia dapat dikategorikan sebagai jinayah jikalau tindakan tersebut diancam hukuman.
Larangan-larangan berasal dari Syara’, maka larangan-larangan tersebut cuma ditujukan terhadap orang-orang yang terpelajar sehat. Hanya orang yang pandai sehat saja yang mampu menerima panggilan (khitab), dan dengan demikian orang tersebut mampu mengerti pembebanan (taklif)dari syara’. Perbuatan-perbuatan merugikan yang dilaksanakan orang ajaib, anak kecil tidak mampu dikategorikan sbagai jinayah, karena mereka tidak mampu mendapatkan khitab atau memahami taklif. Dari sinilah mampu ditarik komponen atau rukun lazim dari jinayah. Unsur atau rukun jinayah trsebut adalah:
1. Unsur Formal (al-Rukn al-Syar’i)
Yang dimaksud dengan bagian formal yaitu adanya nash, yang melarang tindakan-perbuatan tersebut yang diikuti bahaya eksekusi atas tindakan-tindakan diatas. Adanya undang-undang atau nash, artinya setiap tindakan tidak dianggap melawan hukum dan pelakunya tidak mampu dipidana kecuali adanya nash atau undang-undang yang mengaturnya.
Dalam aturan positif dilema ini diketahui dengan istilah asas legalitas, dalam kitab undang-undang hukum pidana Pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa sebuah tindakan tidak mampu dianggap melawan hukum dan pelakunya tidak dapat dikenai hukuman sebelum adanya peraturan yang mengundangkannya. Adanya ketentuan syara’ atau nash yang menyatakan bahwa tindakan yang dilaksanakan ialah perbuatan yang oleh aturan dinyatakan selaku sesuatu yang mampu dihukum atau adanya nash (ayat) yang mengancam eksekusi terhadap tindakan yang dimaksud. Ketentuan tersebut mesti datang (telah ada) sebelum perbuatan dikerjakan dan bukan sebaliknya. Seandainya aturan tersebut datang setelah perbuatan terjadi, ketentuan tersebut tidak mampu dipraktekkan. Kaidah yang mendukung komponen ini yakni “tidak ada tindakan yang dianggap melanggar aturan dan tidak ada hukuman yang dijatuhkan kecuali adanya ketentuan nash”. Kaidah lain menyebutkan “tiada eksekusi bagi tindakan mukalaf sebelum adanya ketentuan nash”. Dalam hal ini berlakulah kaidah-kaidah berikut:
الْاَ صْلُ فِي الْاَشْيَاءِ اَلْاِبَا حَةِ
Artinya:
“Pada dasarnya segala sesuatu itu boleh.”
لاَجَرِيْمَةَ وَلَاعُقُوْبَةَ بِلَا نَصٍّ
Artinya:
“Tidak ada jarimah dan tidak ada eksekusi tanpa adanya nash (aturan).”
لَاحُكْمَ لِاَفْعَالِ الْعُقَلَاءِ قَبْلَ وُرُوْدِ النَّصٍّ
Artinya:
“Tidak ada eksekusi bagi orang-orang yang pintar sebelum turunnya ayat.”
Dalam asas legalitas mirip dijelaskan diatas “tidak ada eksekusi bagi tindakan mukalaf sebelum adanya ketentuan nash”, maka perbuatan tersebut tidak mampu dikenai tuntutan atau pertanggung balasan pidana sebelum diundangkan dan dikenai oleh orang banyak. Ketentuan ini member peringatan, bahwa hukum pidana islam baru berlaku setelah adanya nash yang mengundangkan. Dengan kata lain, bahwa hukum pidana islam tidak memedulikan system berlaku surut.
2. Unsur material (al-Rukn al-Madi)
Adanya komponen perbuatan yang membentuk jinayah, baik berupa melakukan tindakan yang dilarang atau meninggalkan perbuatan yang diharuskan. Unsur ini diketahui dengan istilah “komponen material”. Yang dimaksud komponen material ialah adanya perilaku yang membentuk jarimah, baik berupa tindakan ataupun tidak berbuat atau adanya perbuatan yang bersifat melawan aturan. Kalau kita kembalikan kepada masalah diatas bahwa pencurian yakni langkah-langkah pelaku memindahkan atau mengambil barang milik orang lain, tindakan pelaku tersebut ialah bagian material adalah perilaku yang membentuk jarimah. Dalam hukum aktual, perilaku tersebut disebut sebagai bagian objektif, ialah perilaku yang bersifat melawan hukum.
3. Unsur Moral (al-Rukn al-Adabi)
Unsur budbahasa yakni adanya niat pelaku untuk berbuat jarimah. Unsur ini menyangkut tanggung jawab pidana yang hanya dikenakan atas orang yang sudah baligh, sehat akal dan ikhtiar (berkebebasan berbuat).Unsur ini juga disebut dengan al-mas’uliyyah al jiniyyah atau pertanggung tanggapan pidana. Maksudnya ialah pembuat jarimah atau pembuat tindak pidana atau delik haruslah orang yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Oleh karena itu, pembuat jarimah (tindak kriminal, delik) haruslah orang yang mampu mengerti hukum, memahami isi beban, dan sanggup mendapatkan beban tersebut. Orang yang diasumsikan memiliki tolok ukur tersebut ialah orang-orang yang mukallaf karena hanya merekalah yang terkena khithab (panggilan) pembebanan (taklif). Pelaku kejahatan ialah orang yang dapat menerima khithab atau dapat memhami taklif, artinya pelaku kejahatan tadi yakni mukallaf, sehingga mereka dapat dituntut atas kejahatan yang merekan kerjakan. Haliman dalam disertasinya menambahkan, bahwa orang yang melakukan tindak kriminal dapat dipersalahkan dan dapat disesalkan, artinya bukan orang abnormal, bukan bawah umur dan bukan karena dipaksa atau alasannya pembelaan diri.
C. Ruang Lingkup Hukum Pidana Islam
Ruang lingkup hukum pidana Islam meliputi pencurian, perzinaan (tergolong homoseksual dan lesbian), menuduh orang yang baik-baik berbuat zina (al-qadzaf), meminum minuman memabukkan (khamar), menuduh dan/atau melukai seseorang, pencurian, merusak harta seseorang, melakukan gerakan-gerakan kesemrawutan dan semacamnya berkaitan dengan aturan kepidanaan (Jarimah).Literatur lain menyebutkan ruang lingkup meliputi selaku berikut :
• Asas Legalitas;
• Jarimah;
• Hukuman;
• Jarimah zina dan tuduhan zina;
• Jarimah pencurian dan perampokan;
• Jarimah minum-minuman keras;
• Jarimah pembunuhan;
• Qishas;
• Diyat;
• Jarimah Ta’zir;
• Pidana dan Perdata hukum islam.
D. Macam – Macam Hukum Pidana Islam
1. Jarimah ditinjau dari Segi Berat Ringannya Hukuman.
a. Jarimah Hudud, yaitu jarimah yang hukumannya sudah diputuskan dalam nash al-Qur’an atau Sunnah Rasul serta menjadi hak Allah smata . Menurut Imam Hanafi Yang tergolong jarimah ini yakni pencurian (al-Sariqah), perampokan (al-Hirabah), pemberontakan (al-Bughat), zina (al-Zina), menuduh zina (al-Qadaf), minum-minuman keras (al-Sakr) dan Murtad (al-Riddah).
Sedangkan berdasarkan Sedangkan menurut Imam Syafi’I jarimah hudud ada 7, adalah selain yang tersebut diatas ditambah riddah (murtad), dan baghyu (pemberontakan).
1. Zina
Hukuman untuk zina ditegaskan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Hukuman bagi pelaku ina yang belum menikah (ghoiru muhsan) didasarkan pada ayat Al-Qur’an Surat An-Nur : 2, ialah :
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan terhadap keduanya menghalangi kamu untuk (melaksanakan) agama Allah, kalau kamu beriman terhadap Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) eksekusi mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”
Sedangkan bagi orang yang telah menikah (muhsan) hukum nya berdasarkan para andal Hukum Islam adalah rajam (dilempari watu) sampai mati. Hukuman ini didasarkan pada hadits Nabi SAW.
2. Qadzaf (menuduh artifisial zina)
Dalam Islam, kehormatan ialah satu hak yang harus dilindungi. Oleh sebab itu, tuduhan ina yang tidak terbukti dianggap sengat berbahaya dalam penduduk .Menurut ilmu bahasa qadzaf mempunyai arti melempar, sedangkan menurut perumpamaan yaitu menuduh orang baik-baik berbuat zina secara terang-terangan. Perbuatan itu tergolong dosa besar. Perbuatan qodzaf selaku delik terdapat dalam ketentuan QS. An-Nur : 4 sebagai berikut :
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-perempuan yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak menghadirkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.”
Para ulama’ sepakat bahwa pelaku delik qodzaf yang diterapi hukuman ini yaitu orang mukalaf, baik pria maupun perempuan. Hukuman dera bagi qodzif ini menjadi gugur kalu sitertuduh sungguh-sungguh sudah melakukan zina; atau sitertuduh telah mengakui sendiri, atau sitertuduh memaafkan sipenuduh.
3. Sariqoh (pencurian)
Ketentuan delik sariqoh ini ditetapkan dalam QS. Al-Maidah : 38 selaku berikut :
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (selaku ) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Mengenai kadar nilai barang yang dicuri (nisab) menurut Imam Syaukani terdapat beberapa usulan. Ada yang beropini dua dirham; 5 dirham; 10 dirham; ¼ dinar; 1 dinar; ada juga yang beropini 4 dinar. Menurut ijma’ ulama nisab pencurian itu sebanyak : 53, 76 gram perak.
Para ulama sudah setuju bahwa eksekusi pada pencurian pertama diiris pergelangan tangan sebelah kanan. Kemudian jikalau kedua kalinya mencuri lagi diiris kaki kiri, ketiga kali tangan kiri, dan yang keempat kaki kanan. Kalu masih mencuri lagi di ta’zir (kurung).
4. Minuman yang memabukkan (Asyribah)
Nama yang diberikan kepada delik ini bermacam-macam. Buchori memberikan nama syarbul chomri (peminum anggur). Larangan meminum minuman memabukkan didasarkan QS. Al-Maidah : 90
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, yakni Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah tindakan-perbuatan itu biar kamu mendapat keberuntungan.”
Al-Qur’an tidak menegaskan hukuman bagi pelakunya. Hal itu ditaruh oleh Nabi yang melalui sunnah fi’liyahnya dimengerti bahwa hukuman dari jarimah ini ialah 40 kali dera. Abu Bakar mengikuti jejak ini.
Tetapi, Umar ibnul Khaththab menjatuhkan 80 kali dera. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, sanksi memunum khamr yaitu 80 kali dera, sedangkan Imam Syafi’I yaitu 40 dera, namun ia kemudian menambahkan bahwa Imam boleh memperbesar menjadi 80 kali dera. Kaprikornus yang 40 kali ialah hukuman had, sedangkan sisanya ialah eksekusi ta’zir.
5. Al-Hirabah (Perampok/Pengacau Keamanan)
Hukuman bagi jarimah ini ditegaskan dalam ayat Al-Qur’an surat Al-Maidah : 33
“Sesungguhnya pembalasan kepada orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau diiris tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (kawasan kediamannya). yang demikian itu (selaku ) sebuah penghinaan untuk mereka didunia, dan di darul baka mereka beroleh siksaan yang besar,”
Sanksi bagi perampok ialah kalau hanya mengambil harta dengan paksa dan tidak membunuh, maka sanksinya ialah potong tangan dan kaki secara bersilang. Bila hanya membunuh, tidak mengambil harta, maka sanksinya hukuman mati.
Menurut Imam Malik, hukuman hirabah ini diserahkan kepada Imam untuk menentukan salah satu eksekusi yang tercantum dalam ayat di atas sesuai dengan kemaslahatan. Menurut Imam Syafi’I, Imam Ahmad, dan Imam Zaidiyah bagi pelaku yang mengambil harta dan membunuh maka hukumannya adalah dieksekusi mati kemudian disalib. Sedangkan berdasarkan Imam Abu Hanifah, keputusan ditentukan oleh Ulil Amril, sesuai dengan ayat tersebut.
6. Ar-Riddah (Murtad)
Nash yang berhubungan dengan murtad ini dalam Al-Qur’an adalh QS. Al-Baqarah : 217
“Barangsiapa yang murtad di antara kau dari agamanya, kemudian Dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka awet di dalamnya.”
Dalam satu hadits Nabi SAW. menyatakan bahwa : “Tidak diijinkan menetralisir nyawa seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada yang kuasa selain Allah, dan bahwa saya yakni delegasi-Nya, kecuali dalam tiga perkara : orang yang sudah menikah yang berzina, jiwa dengan jiwa, dan orang yang keluar dari agamanya (Islam) ….” Dalam hadits lain diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda : “barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah ia.” (HR. Bukhori dari Ibnu Abbas)
7. Al-Baghy (Pemberontakan)
Larangan sekaligus bahaya eksekusi bagi perbuatan ini dinyatakan dalam Al-Qur’an surat al-Hujarat : 9 – 10
“Dan jikalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! namun jikalau yang satu melanggar Perjanjian kepada lainnya, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi hingga surut kembali pada perintah Allah. jikalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kau Berlaku adil; Sesungguhnya Allah menyayangi orang-orang yang Berlaku adil.”(9)
“Orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. karena itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah kepada Allah, biar kamu mendapat rahmat.”(10)
Sedangkan dalam Hadits dinyatakan : “Barang siapa mendatangimu sedang urusanmu berada pada tangan seorang pemimpin untuk mengoyak kekuatanmu atau memecahbelah jamaahmu, maka bunuhlah beliau” (HR. Muslim dari Urfa’iah Ibn Syuriah)
Ulama Syafi’iyah berkata, “Pemberontakan yaitu orang-orang Muslim yang menyalahi Imam dengan cara tidak menaatinya dan melepaskan diri darinya atau menolak kewajiban dengan mempunyai kekuatan, memiliki argumentasi, dan memiliki pemimpin.
b. Jarimah Qisas, yaitu kejahatan yang dapat dikenai eksekusi qishash atau diyat. Qishash artinya balasan yang sepadan, adalah eksekusi yang dijatuhkan kepada pelaku mirip tindakan yang telah dilakukannya terhadap korban. Misalnya eksekusi bagi pembunuh diqishash dengan cara dibunuh, hukuman bagi pelaku yang melukai yang menjadikan orang lain cacat diqishash mirip perbuatannya (misalnya : qishash mata dengan mata, tangan dengan tangan, dan seterusnya).
Qishash dikelola dalam Al Alquran antara lain:
QS. Al Baqarah, 2:178
“Hai orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, perempuan dengan perempuan. Maka barangsiapa yang menerima pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang bagus, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu yaitu suatu dispensasi dari Tuhan kau dan sebuah rahmat. Barangsiapa yang melebihi batas sesudah itu, maka baginya siksaan yang pedih”.
Sedangkan Diyat yaitu ganti rugi akhir dari sebuah perbuatan pidana (jinayat). Misalnya, orang yang membunuh dengan tidak sengaja dihukum dengan diyat berbentukmemerdekakan hamba sahaya dan mengeluarkan uang 100 ekor unta kepada keluarga korban.
Diyat dikontrol dalam Al Quran yakni:
“………….. dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaknya) beliau memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta mengeluarkan uang diyat yang diserahkan terhadap keluarganya (si terbunuh itu), ….
(An-Nisa, 4:92)
c. Jarimah Ta’zir, adalah jarimah yang tidak ditentukan ketentuannya dalam nash al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Jarimah ta’zir ada yang disebutkan dalam nash, tetapi macam hukumannya diserahkan sepenuhnya terhadap penguasa untuk memilih hukuman tersebut. Jarimah ta’zir ini dibagi menjadi 3, adalah :
1. Jarimah-hudud atau qishash/diyat yang syubhat atau tidak menyanggupi syarat, tetapi telah merupakan maksiat. Contohnya, percobaan pencurian, percobaan pembunuhan, pencurian di golongan keluarga dll.
2. Jarimah yang ditentukan oleh Al-qur’an dan Hadits namun tidak diputuskan sanksinya. Misalnya, penghinaan, saksi palsu, tidak amanah dll.
3. Jarimah yang ditentukan oleh ulil amri demi kemaslahatan biasa .
2. Jarimah ditinjau dari Segi Niat.
Dari segi niatnya, jarimah dibagi kepada dua bab, adalah :
1) Jarimah Sengaja.
Menurut Muhammad Abu Zahrah, yang dimaksud jarimah sengaja adalah suatu jarimah yang dilakukan oleh seseorang dengan kesengajaan dan atas kehendaknya serta dia mengenali bahwa tindakan tersebut tidak boleh dan diancam dengan hukuman.
2) Jarimah Tidak Sengaja.
Abdul Qadir Audah mengemukakan jarimah tidak sengaja adalah jarimah dimana pelaku tidak sengaja (berencana) untuk melaksanakan perbuatan yang tidak boleh dan tindakan tersebut terjadi selaku akhir kelalaiannya (kesalahannya).
3. Jarimah ditinjau dari Segi Waktu Tertangkapnya.
Dari sisi waktu tertangkapnya, jarimah itu mampu dibagi kepada dua bagian, yaitu :
1) Jarimah Tertangkap Basah
2) Jarimah yang Tidak Tertangkap Basah
4. Jarimah ditinjau dari Segi Cara Melakukannya.
Dari sisi cara melakukannya, jarimah dibagi dua bab :
1) Jarimah Positif
Jarimah karena melakuakan tindakan yang tidak boleh. Dalam aturan positif jarimah ini disebut delik commissionis.
2) Jarimah Negatif
Jarimah alasannya adalah meninggalkan perbuatan yang diperintahkan. Dalam hukum kasatmata disebut delikta commissionis.
5. Jarimah ditinjau dari Segi Objeknya.
Dari sisi objek atau sasaran yang terkena oleh jarimah, maka jarimah dibagi menjadi dua bab :
1) Jarimah Perseorangan
Jarimah perseorangan ialah suatu jarimah dimana eksekusi terhadap pelakunya dijatuhkan untuk melindungi hak perseorangan (individu).
2) Jarimah Masyarakat Jarimah penduduk adalah jarimah dimana eksekusi terhadap pelakunya dijatuhkan untuk melindungi kepentingan penduduk .
6. Jarimah ditinjau dari Segi Tabiatnya atau Motifnya.
Dari sisi sopan santun atau tabiatnya, dibagi menjadi dua bab :
1) Jarimah Biasa
Jarimah biasa yakni jarimah yang dilaksanakan oleh seseorang tanpa mengaitkannya dengan tujuan-tujuan politik.
2) Jarimah Politik
Menurut Muhammad Abu Zahrah, Jarimah politik yakni jarimah yang merupakan pelanggaran kepada peraturan pemerintah atau pejabat-pejabat pemerintah atau terhadap garis-garis politik yang sudah diputuskan oleh pemerintah.
E. Asas-Asas Hukum Pidana Dalam Islam
1. Asas Legalitas
Kata asas berasal dari bahasa Arab asasun yang mempunyai arti dasar atau prinsip, sedangkan kata “legalitas” berasal dari bahasa Latin adalah lex (kata benda) yang memiliki arti undang-undang. Dengan demikian arti legalitas yaitu “keabsahan sesuatu menurut undang-undang”. Secara historis asas legalitas pertama kali digagas oleh Anselm van Voirbacht dan penerapannya di Indonesia dapat dilihat Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (kitab undang-undang hukum pidana) yang berbunyi “sebuah perbuatan tidak mampu dipidana kecuali menurut kekuatan peraturan perundang-perundangan pidana”.
Adapun secara perumpamaan asas legalitas dalam syariat islam tidak diputuskan secara jelas sebagai mana yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana aktual. Bukan mempunyai arti syariat islam tidak memedulikan asas legalitas. Bagi pihak yang menyatakan bahwa aturan pidana islam tidak menertibkan asas legalitas, hanyalah mereka yang belum meneliti secara detail banyak sekali ayat yang secara substansial memberikan adanya asas legalitas. Bertolak dari polemik wacana ada atau tidaknya asas legalitas dalam hukum pidana islam, maka perlu adanya pernyataan yang tegas, ialah bagaimana keberadaan asas legalitas tidak diputuskan secara tegas dalam aturan pidana islam, namun secara substansial terdapat ayat Al Quran dan kaidah yang mengisyaratkan adanya asas selaku berikut:
‘’Sebelum ada nash (ketentuan), tidak ada hukum bagi perbuatan orang-orang yang bakir sehat”
“ Asal segala sesuatu ialah diperbolehkan hingga ada dalil yang melarang”
Adapun ayat Al Alquran yang menyatakan asas legalitas:
“Dan tidaklah kami mengadzab sebuah kaum hingga kami mendelegasikan seorang utusan” (Al Isra:15)
“Tidaklah seseorang diberi ujian kecuali sesuai dengan kemampuannya” (Al Baqarah:286)
Kesimpulannya Asas legalitas adalah asas yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dan tidak ada eksekusi sebelum ada undang-undang yang mengaturnya. Dalam aturan pidana Islam, asas legalitas juga berlaku. Selama tidak ada hukum yang mengontrol, maka suatu perbuatan tidak akan dikenakan sanksi pidana.
2. Asas Larangan Memindahkan Kesalahan Kepada Orang Lain
Asas ini ialah asas yang menyatakan bahwa setiap perbuatan insan, baik tindakan yang bagus maupun perbuatan yang jahat akan mendapatkan imbalan yang setimpal. Asas ini terdapat didalam banyak sekali surah dan ayat Al Quran, diantaranya:
“Dan tidak ada pembawa beban akan menanggung beban orang lain. Dan jika panggilan jiwa yang sarat [lain] untuk [membawa beberapa dari] beban, apa-apa akan dijalankan, bahkan kalau ia mesti menjadi kerabat akrab. Anda cuma bisa memperingatkan orang-orang yang takut kepada Tuhannya yang tak tampakdan melakukan doa ditetapkan. Dan barangsiapa memurnikan dirinya hanya memurnikan dirinya untuk [kepentingan] jiwanya. Dan Allah yaitu [selesai] tujuan”(Fatiir:18)
Adapun ayat-ayat yang terkait dengan asas ini ialah Surah Al An’aam ayat 165, Surah Az Zumar ayat 7, Surah An Najm ayat 38, Surah Al Mudatsir ayat 38. Contoh Surah Al Mudatsir ayat 38 tersebut Allah menyatakan bahwa setiap orang terikat kepada apa yang dia kerjakan, dan setiap orang tidak akan memikul dosa atau kesalahan yang dibentuk oleh orang lain.
3. Asas Praduga Tak Bersalah
Asas prasangka tak bersalah adalah asas yang mendasari bahwa seseorang yang dituduh melaksanakan sebuah kejahatan mesti dianggap tidak bersalah sebelum hakim dengan bukti-bukti yang meyakinkan menyatakan dengan tegas kesalahannya itu. Asas ini diambil dari ayat-ayat Al Quran yang menjadi sumber asas legalitas dan asas larangan memindahkan kesalahan pada orang lain yang telag disebutkan.
Konsep ini telah diletakkan dalam hukum islam jauh sebelum diketahui dalam aturan-hukum pidana kasatmata. Empat belas kurun yang kemudian Nabi Muhammad SAW bersabda, “Hindarkan bagi muslim hukuman hudud kapan saja kau dapat dan jikalau kau dapat menemukan jalan untuk membebaskannya. Jika imam salah, lebih baik salah dalam membebaskan daripada salah dalam menghukum”.
4. Tidak sahnya Hukuman karena Keraguan
Berkaitan erat dengan asas prasangka tak bersalah diatas yaitu batalnya eksekusi alasannya adalah adanya keraguan (doubt). Nash hadist jelas dalam hal ini: “Hindarkan hudud dalam keadaan ragu, lebih baik salah dalam membebaskan daripada salah dalam membebaskan dibandingkan dengan salah dalam menghukum” Abdul Qadir ‘sudah memberi acuan dari keraguan itu dalam kasus pencurian, contohnya sebuah kecurigaan tentang kepemilikan dalam pencurian harta bersama. Jika seseorang mencuri sesuatu yang beliau miliki bareng orang lain, namun melibatkan persangkaan adanya kepemilikan dari pelaku tindakan itu. Contoh yang lain yakni pencurian harta milik seseorang oleh ayahnya sendiri.
Sumber :
Materi golongan 6 yang didapat dari banyak sekali sumber di internet.
(Wallahu’alam)