Contoh Makalah Filsafat Hukum Ihwal Apa Sebab Negara Berhak Menghukum Orang

BAB I
PENDAHULUAN 
 

A.     LATAR BELAKANG

    Negara bahu-membahu ialah organisasi pokok dari penduduk   yang mempunyai kekuasaan untuk mengendalikan hubngan-relasi insan dalam msyarakat dan mengatur gejala-tanda-tanda kekuasaan dalam masyarakat. Manusia hidup dalam suasan kerjasama sebagaio organisasi yang dalam sesuatu daerah dimana mampu dipaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya  dan dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bareng itu. Kekuasaan negara memiliki organisasi yang paling kuat dan teratur, sehingga mampu mengelola dan mengendalikan aktivitas kemasyarakatan. 
    Telah kita ketahui bahwa Negara kita, Indonesia yaitu Negara hukum. Maka hukum disini bermaksud untuk memperlihatkan perlidungan terhadap masyarakat sebagaiman dikatakan dimana ada masyarakat disitulah ada hukum. Dalam menyelesaikan masalah hukum perlu ditunjang dengan menggunakan filsafat hukum. Filsafat aturan ini merupakan sebuah perenungan atau fatwa secara ketat yang secara mendalam ihwal usulannilai-nilai dibalik gejala-tanda-tanda hukum sebagaimana mampu diamati oleh panca indera manusioa mengenai tindakan-tindakan manusioa dan kebiasaan – kebiasaan insan. Filsafat aturan sangat menentukan kaitannya dengan produk aturan. Hukum yang dapat ditaati oleh penduduk mampu ditelaah bahwa aturan tersebut ditaati alasannya dibentuk oleh pejabat yang berwenang atau kesadaran masyarakat atas dasar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
    Berkenaan dengan itu dalam kehidupan masyarakat banyak problem-masalah pokok filsafat aturan yang bermunculan persmasalahan – problem yang dianggap penting pada kajian filsafat hukum yang dimana tersu bertamabah dan bermacam-macam seiring berjalannya waktu. Untuk itulah, tugas negara yang dimana negara kita, Indonesia sebagai negara hukum mesti lebih berperan dalam menuntaskan dan menuntaskan persoalan – permasalahan yang ada. Negara disini harusnya bersikap tegas dan mengarah dalam menuntaskan urusan tersebut bahkan Negara sudah berhak untuk menghukum siapapun yang bersalah tanpa pandang bulu dengan memberikannya hukuman. Untuk itulah kami menyusun makalah ini dengan judul “Apakah sebabnya Negara berhak menghukum seseorang ?”. Ini ialah pertanyaan yang muncul sekaligus menjadi judul dalam pembahasan makalah ini.

           
B.     RUMUSAN MASALAH

1.    Apa sajakah teori-teori pendukung ihwal alasannya Negara berhak untuk menghukum seseorang ?

2.    Bagaimana dasar mengikatnya hukum sehingga Negara dapat menghukum seseorang ?

C.     TUJUAN

1.    Untuk mengenali  teori-teori pendukung tentang alasannya Negara berhak untuk menghukum seseorang

2.    Untuk mengenali dasar mengikatnya hukum sehingga Negara mampu menghukum seseorang


 

BAB II
PEMBAHASAN
 

 A.    Pengantar Filsafat dan Filsafat Hukum
    Filsafat ialah suatu pendasaran diri dan renungan diri mendalam yang mencerminkan khususnya ihwal segala yang ada. Sehingga menemukan hakikat yang bahwasanya, bukan untuk mencari perpecahan dari suatu cang ilmu namun menimbulkan kebenaran dari sebuah pertentangang sudut pandang. Sesungguhnya manusia akan menyaksikan dari kenyataan empiris selaku bekal mengkaji lebih mendalam, memberikan makna filosofi dengan mengenali hakikat kebenaran yang hakiki. 
Kebenaran mampu pula diperoleh melalui jalur filsafat karena eksistensi filsafat ialah suatu upaya mempekerjakan logika asumsi, menganalisis sesuatu secara mendalam menurut sistem-tata cara tertentu dan sitematis dan terstruktur serta dali-dalil ilmiah yang dapat menawarkan kebenaran ilmiah.
    Filsafat hukum mempersoalkan ihwal hal-hal yang bersifat dasar dari aturan khususnya tentang hakikat hukum atau intisari dibandingkan dengan aturan yang sedalam-dalamnya serta dasr-dasar kekuatan yang mengikat dari hukum. Filsafat aturan ingin lebih mendalami hakikat dari hukum mempunyai arti bahwa filsafat hukum ingin mengerti aturan selaku performa atau manifestasi dari sebuah yang melandasinya. 
Filsafat aturan sangat memilih dengan kaitannya dengan pembentukan produk gres, setidaknya kita sadar bahwa hukum dibentuk alasannya pendapatkeadilan (gerechtigkeit) disamping sebagai kepastian hukum (rechtssicherheit) dan kemanfaatan (zweckmassgkeit), oleh sebab itu Negara berhak menghukum atas dasar keamanan dan tujuan Negara. Masalah dalam filsafat aturan adalah terdapat problematika /masalah dan pertanyaan apakah sebabnya Negara berhak menghukum seseorang ?.

 B.    Teori-Teori perihal Sebab Negara Berhak untuk Menghukum Seseorang

    Membahas ihwal jawaban atas pertanyaan, apakah sebabnya Negara berhak menghukum seseorang ?. terdapat beberapa teori yang memaparkan penjelasan, diataranya :

 1.   Teori Kedaulatan Tuhan 
Teori ini dikenal pada abad 19, penganutnya diantaranya Friedrich Julius Stahl menyatakan bahwa “Negara yakni tubuh yang mewakili Tuhan di dunia yang memiliki kekuasaan penuh untuk menyelenggarakan ketertiban hukum di dunia. Para pelanggar ketertiban itu perlu mendapatkan eksekusi supaya ketertiban hukum tetap terjamin.” 
Orang dapat dieksekusi alasannya adalah beliau dapat dieksekusi alasannya adalah dia mampu merusak dan membahayakan serta meruntuhkan sendi-sendi kehidupan penduduk . Negara ini merealisasikan ketertiban aturan di dunia sehingga berhak menghukum bagi pelanggar aturan. 
 2.    Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini menjajal menjawab pertanyaan tersebut dengan mengemukakan :
–     Otoritas negara yang bersifat monopoli itu pada kehendak insan itu sendiri yang menginginkan adanya kedamaian dan ketentraman di masyarakat. Orang mampu dihukum karena memiliki otoritas Negara yang bersifat monopoli pada kehendak masyarakat itu yang melanggar kedamaian seta kenyamanan dalam masyarakat.
–    Mereka berjanji akan menaati segala ketentuan yang dibuat Negara dan di lain pihak bersedia pula untuk memperoleh hukuman jika dipandang tingkah lakunya akan berakibat terganggunya ketertiban dalam masyarakat. Mereka sudah menunjukkan kuasa kepada Negara untuk membentuk peraturan menghukum seseorang yang melanggar ketertiban dan kedamaian. Sebagai konsekuensinya maka rakyat berjanji untuk menaati dan bersedia mendapatkan hukuman tersebut jika melanggar.

 3.    Teori Kedaulatan Negara 
Penganut –penganut teori kedaulatan Negara mengemukakan pendirian yang lebih keras alasannya negaralah yang berdaulat maka cuma Negara itu sendiri yang bergerak menghukum seseorang yang mencoba mengganggu ketertiban dalam masyarakat. Negaralah yang menciptakan hukum, jadi segala sesuatu harus tunduk pada Negara. Negara disini dianggap selaku sebuah keutuhan yang membuat peraturan-peraturan hukum. Makara, adanya hukum itu karena adanya Negara, dan tidak ada satu hukum pun yang berlaku jika tidak diharapkan oleh Negara. 
Hak Negara menjatuhkan eksekusi didasari aliran bahwa Negara mempunyai tugas berat adalah berusaha merealisasikan segala tujuan yang menjadi keinginan dan impian seluruh warganya dengan jalan memperlihatkan eksekusi pada pelaku kejahatan (offender). Orang dapat dihukum alasannya negaralah yang berdaulat sehingga cuma Negara itu sendiri yang berhak menghukum seseorang yang melanggar ketertiban dalam penduduk .
 Negara dianggap selaku sesuatu yang menciptakan peraturan-praturan aturan. Hanya Negara yang berdaulat dan berkuasa untuk membentuk hukum. Adanya dan berlakunya hukum karena dikehendakinya Negara sehingga Negara berhak memberi eksekusi. 
Dalam kaitan hukuman, aturan ciptaan Negara itu yakni aturan pidana.Hukum ciptaan Negara berupa aturan pidana, dengan 3 teori :
–    Teori klasik (beccaria) untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan penguasa;
–    Teori terbaru untuk melindungi masyarakat dari kejahatan; 
–    Teori jalan tengah untuk melidungi dari tindakan sewenang-wenangan penguasa dan melidungi penduduk .

  Bahan Aturan Perdata Ihwal Penyerahan (Levering)

Walaupun terdapat banyak sekali teori seperti tersebut di atas, bahwasanya hak Negara yanitu untuk menghukum seseorang didasari oleh fatwa bahwa Negara mempunyai peran berat yaitu berupaya mewujudkan segala tujuan yang menjadi impian dan harapan seluruh warganya. Usaha-perjuangan yang berupa kendala-hambatan , penyimpangan-penyimpangan terhadap perwujudan tujuan tadi patut dicegah dengan memberikan hukumam kepada pelakunya. Hanya dengan cara demikian Negara dapat melakukan tujuannya sebagaimana mestinya. 

Setelah itu, ada pula diketahui dengan teori pembenaran aturan negara yakni teori pembenaran hukum ketimbang negara atau teori penghalalan langkah-langkah penguasa atau Rechtsvaardiging theorieen yang membicarakan wacana dasar-dasar negara yang dijadikan argumentasi-alasan sehingga langkah-langkah penguasa / negara dapat dibenarkan. Secara konkret bahwa negara memiliki kekuasaan, adapun teorinya adalah :
1. Teori negara dari sudut Ketuhanan
Teori ini berasumsi langkah-langkah penguasa / negara itu selalu benar sebab didasarkan negara itu diciptakan oleh Tuhan. Tuhan membuat negara ada secara pribadi adalah penguasa itu berkuasa alasannya adalah mendapatkan wahyu dari Allah dan Tuhan membuat negara secara tidak pribadi ialah penguasa berhak sebab kodrat Tuhan (Azhari 1983:15). 
Akan tepai bagaimana pun juga semua kekuasaan itu pada hakikatnya yakni terjadi karena kehendak dari kekuasaan Tuhan. Penadanya pertempuran, penyerbuan, dan penaklukkandi antar pihak, semua itu diputuskan oleh kenyataan bahwa mesti terjadi karena kehendak Tuhan. 
   
2. Pembenaran negara dari sudut kekuatan
Siapa yang berkemampuan mempunyai kekuatan maka mereka akan mendapat kekuasaan dan memegang tampuk pemerintahan. Kekuatan itu mencakup kekuatan jasmani, kekuatan rohani, kekuatan materi maupun kekuatan politik.
Menurut teori evolusi Charles Darwin bahwa kehidupan semesta ini diliputi oleh serba perjuangan untuk mempertahankan masing-masing. Yang berpengaruh akan menindas yang lemah, maka seluruhnya berusaha untuk menjadi berpengaruh dan unggul dalam perjuangan. Setiap usaha mesti senantiasa berupaya menambah kekuatan dan kemampuannya semoga tetap berkuasa. 
Dalam kondisi itulah terjadi evolusi , terjadi proses pergantian dan kemajuan yang terus –menerus yang dibawakan oleh adaptasi diri pada keadaan usaha hidup. Tokoh lain yang menyatakan bahwa Negara itu timbul dari penyerbuan dan penaklukan yakni Franz Oppenheimer mirip dikemukakan dalam bukunya “DerStaat”, menurutnya Negara adalah sebuah susunan penduduk yang oleh kelompok yang menang dipaksakan terhadap kelompok yang ditaklukkan dengan maksud untuk mengontrol kekuatan kekuasaan kelompok yang satu atas golongan lainnya dan melindungi terhadap bahaya pihak lain.  
3. Pembenaran negara dari sudut hukum
Dalam teori ini bahwa langkah-langkah negara pemerintah itu dibenarkan didasarkan kepada hukum. Terdiri lagi atas :
1. Teori Hukum Keluarga (Patriarchal)
Teori ini berdasarkan hukum keluarga , zaman dulu ketika masyarakat masih sangat sederhana dan pada waktu Negara belum ada, penduduk itu hidup dalam kesatuan-kesatuan keluarga besar yang dipimpin oleh seorang kepala keluarga. 
Tentunya yang diangkat selaku kepala keluarga adalah orang yang berpengaruh yang berjasa, dan bijaksana dalam perilaku bagi keluarganya. Dalam bahasa abnormal seorang kepala keluarga itu merupakan primus interparis artinya seorang yang pertama diantara yang sama alasannya sifat-sifatnya yang lebih itu, maka dia menjadi orang yang dipuja-puja.
 Kejadian-peristiwa yang terjadi dalam lingkup penduduk mengakibatkan masyarakat kian besar dibandingkan dengan kesatuan-kesatuan keluarga disebabkan alasannya penaklukan yang dilaksanakan oleh kepala keluarga yang yang lain. Kejadian ini menyebakan keluarga itu menjadi lebih besar daripada semula akan namun kedudukan kepala keluarga itu sendiri menajdi berpengaruh dan disebut sebaga raja yang berkuasa.
2. Teori Hukum Kebendaan (Patriminila)
Teori ini memiliki arti hak milik, oleh karena itu raja memiliki hakmiliki terhadap darahnya maka semua penduduk di daeahnya itu mesti tunduk kepadanya. Contoh dari Negara pada era pertengahan dimana hak untuk memerintah dan menguasai timbul dari pada sumbangan tanah. Dalam keadaan perang telah menjadi kebiasaan bahwa raja-raja mendapatkan derma dari kaum bangsawan untuk mempertahankan negaranya dari serangan-serangan lawan dari luar. 
Jika perang telah rampung dengan kemenangan si raja, maka selaku tanda jasa para bangasawan yang ikut membela dan membantunya menerima sebidang tanah sebagai hadiah. Dari pemberiannya itu kepada para darah biru maka berpindah semua hak atas tanah itu terhadap para bangsawan sehingga para ningrat menerima hak untuk memerintah (overheidsrechten) kepada semua yang ada di atas tanah itu.  
3. Teori Perjanjian 
Dikemukakan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacque Rousseau. Ketiganya hendak mengembalikan kekuasaan raja dalam status naturalis kepada status civil lewat persetujuanmasyarakatnya yang memindahkan manusia dalam status naturalis ke arah status civilis. Dari perjanjian masyarakat itu berate tiap-tiap orang melepaskan dan menyerahkan semua haknya kepada kesatuannya yaitu masyarakat. Jadi sebagaia akhir diselenggarakannya perjanjian penduduk adalah :
–    Terciptanya kemauan umum (volonte generale) yaitu kesatuan daripada kemauan orang-orang yang sudah mengadakan perjanjian masyarakat tadi, inilah yang merupakan kekuasaan tertinggi ialah kedaulatan.
–    Terbentuknya penduduk atau gemeinschaft ialah kesatuan daripada orang-orang yang mengadakan perjanjian penduduk tadi. Masyarakat inilah yang memilki kemauan umum adalah suatau kekuasaan tertinggi atau kedaulatan yang tidak dapat dilepaskan. Oleh alasannya adalah itu kekuasaan yang tertinggi tadi, atau kedaulatan disebut kedaulatan rakyat.

Jadi dengan perjanjian penduduk sudah diciptakan negara, ini mempunyai arti telah terjadi dari suatu peralihan dari kondisi alam bebas ke keadaan bernegara. Karena peralihan ini naluri insan sudah diganti dengan keadilan atau tindakan yang mengandung kesusilaan, dan gati sebagaibkemerdekaan alamiah serta  keleluasaan tanpa batas atau  keleluasaan alamiah. Mereka kini telah mendapatkan kemerdekaan yang dibatasi oleh kemampuan umum yang dimiliki oleh penduduk sebagai kekuasaan tertinggi.

4. Pembenaran negara dari sudut lainnya
`    Teori ethis/teori Etika
Menurut teori ini maka negara itu ada alasannya adalah suatu keharusan susila, ada 3 usulan yakni :
a.Pendapat Plato dan Aristoteles
Mereka mengatakan bahwa manusia tidak akan ada arti kalau manusia itu belum bernegara. Negara ialah hal yang mutlak, tanpa negara maka tidak ada manusia, dengan demikian segala tindakan negara dibenarkan.
b.Pendapat Immanuel Kant
Beliau beropini bahwa tanpa adanya negara, insan itu tidak mampu tunduk pada aturan-aturan yang dikeluarkan. Menurut Knat, negara adalah ikatan-ikatan insan yang tunduk pada hukum karenanya negara tadi dibenarkan.
c. Pendapat Wolf
Beliau beropini bahwa kewajiban membentuk negara ialah keharusan moral yang tertinggi. Pendapat ini sukar dijelaskan secara ilmiah alasannya adalah teorinya berpangkal pada filsafat.
*Teori Absolut dari Hegel
Menurut Hegel maka manusia itu tujuannya untuk kembali pada keinginan yang diktatorial dan penjelmaan dibandingkan dengan keinginan yang otoriter dari manusia itu adalah negara. Tindakan dari negara itu dibenarkan alasannya negara yang dicita-citakan oleh manusia – insan itu tadi.
*Teori Psychologis 
Teori ini mengatakan bahwa  argumentasi pembenaran negarab itu ialah menurut pada bagian psychologis insan, contohnya dikarenakan rasa takut, rasa kasih sayang dan lain-lainnya, dengan demikian langkah-langkah negara tadi dibenarkan (Padmo Wahjono).
C.    Dasar Mengikatnya Hukum sehingga Negara dapat / berhak Menghukum Seseorang

Menurut G.S. Diponolo menulis dalam bukunya Ilmu Negara, jilid 1 “ pada hemat kita negara itu yaitu suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat yang dengan tata pemerintahan melakukan tata tertib atas sebuah umat di sebuah daerah tertentu. Bagaimana bentuk dan coraknya , negara selalu ialah organisasi kekuasaan. Organisasi kekuasaan ini senantiasa memiliki tata pemerintahan. Dan tata pemerintahn ini senantiasa melakukan tata tertib atas suatu umat di daerah tetentu.”

    Tujuan negara sangat penting untuk dipelajari sebab berkat tujuan negara, organ atau tubuh kenegaraan itu dibentuk. Namun akhir dan tujuan negara bermacam-macam , tergantung pada kawasan, dan sifat kekuasaan penguasa, maka sulit dirumuskan dalam suatu pemahaman yang jeas dan berlaku umum. Negara itu dibentuk untuk meraih tujuan tetentu, tujuan negara itu cuma akan tercapai jikalau fungsi negara dapat terealisasi. Dengan kata lain, pelaksanaan fungsi -fungsi itulah neagra berupaya mencapai maksudnya. Oleh karena itu, antara tujuan dan fungsi merupakan 2 hal yang sungguh bersahabat relevansinya yang pantas dibicarakan. 
    Tujuan negara untuk tiap negara pada umumnya adapat diketahui dari Undang-Undang dasar atau konstitusinya. Di negara Indonesia, tujuan negara terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945 pada pembukaan alinea 4 :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2. Memajukan kemakmuran biasa ;
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4. Ikut melakukan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan , perdamaian kekal dan keadilan sosial yang seluruhnya berlandaskan pada Pancasila.       
   
Sedangkan fungsi mutlak secara biasa dari Negara yakni :
a.    Melaksanakan penertiabn (law and order) untuk meraih tujuan bareng dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa Negara bertindak sebagai stabilisator.
b.    Mengusahakan kesejahteraan dan kesejahteraan rakyatnya. Dewasa ini fungsi ini merupakan sungguh penting atau berperan terutama bagi Negara – Negara gres. Pandangan ini di Indonesia tercermin dalam upaya atau perjuangan pemerintah untuk membangun melalui sebuah rentetan kenyataan.
c.    Pertahanan dalam hal ini diperlukan untuk mempertahankan kemungkinan serangan dari luar, untuk itu Negara dilengkapi oleh alat – alat pertahanan.
d.    Menegakkan keadilan, dalam hal ini dilakukan melalui tubuh badan pengadilan.

  Peranan Ppns Perikanan Dalam Penanganan Tindak Pidana Perikanan

Adapun berdasarkan Charles E. Merriam menyebutkan 5 fungsi Negara yakni :

•    Keamanan ektern
•    Ketertiban intern
•    Keadilan
•    Kesejahteraan umum
•    Kebebasan

    Keseluruhan fungsi Negara di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk meraih tujuan yang sudah ditetapkan secara bareng . Adapun korelasi antara Negara selaku dasar mengikatnya aturan bagi Negara yang dapat menghukum seseorang terkait dengan wewenang Negara untuk menghukum warganya yang melanggar hukum, yang mampu menjadikan goncangan, ancaman dalam masyarakat, serta meruntuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat. 

Membahas tentang dasar kekuatan mengikat dari hukum sebabnya Negara berhak menghukum seseorang , disini Negara mempunyai peran berat adalah mewujudkan impian bangsa sehingga Negara akan member hukuman pada siapapun yang menghalangi perjuangan meraih keinginan tadi. Karena Negara yang mempunyai kedaulatan, maka cuma Negara itu sendiri yang berhak menghukum seseorang yang menjajal mengusik ketertiban dalam masyarakat . 
Negara yang menciptakan aturan jadi segala sesuatu harus tunduk pada negara. Adanya aturan sebab adanya Negara , hukum sendiri bergotong-royong juga kekuasaan. Dalam kaitannya Van Aveldoorn membagi :
–    Hukum objektif – kekuasaan yang bersifat menertibkan
–    Hukum subjektif – kekuasaan yang dikelola oleh aturan objektif
Hukum ialah salah satu sumber kekuasaan dan merupakan pembatas kekuasaan guna menghindari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

    Dalam hubungan ini tersimpul kekuasaan untuk dipergunakan oleh Negara yang memiliki arti bahwa setiap orang dialrang untuk mengambil tindakan sendiri dalam menuntaskan tindak pidana . Hak Negara dalam arti objektif adalah sejumlah peraturan yang mengandung larangan –larangan atau keharusan-keharusan dimana terhadap pelanggarnya diancam dengan hukuman. Sedangkan Hak-hak Negara untuk menghukum seseorang dalam arti subjektif (Ius Poeniendi) ialah sejumlah hukum yang mengatur hak Negara untuk menghukum seseorang yang melaksanakan tindakan yang dilarang. Hak untuk menghukum sendiri terdiri atas :

–    Hak untuk mengancam perbuatan dengan eksekusi. Hak ini utamanya terletak pada Negara.
–    Hak untuk menjatuhkan hukuman, yang juga ditaruh pada alat-alat kelengkapan Negara.
–    Hak untuk melaksanakan hukuman, yang juga ditaruh pada alatalat kelengkapan Negara
    Hubungan antara ius poenali dan ius poniendi adalah ius poniendi adah hak Negara untuk menghukum yang berstandar pada ius poenale sehingga hak untuk menghukum itu baru timbul setelah di dalam ius poenale diputuskan tindakan yang dapat dihukum. Jelaslah dengan ini bahwa Negara tidak dapat memakai haknya itu dengan otoriter sebab dibatasi oleh ius poenale. 
    Berdasarkan uraian diatas maka terperinci bahwa hak Negara untuk memidanakan atau menjatuhkan hukuman haruslah menurut aturan pidana materiil dan adanya hukum pidana formil adalah memungkinkan berlakunya hukum pidana secara benar dan tidak absolut. Negara berdasarkan rule of law dihentikan cuma mempunyai KUHAP yang menjamin hak-hak asasi manusia belaka namun harus juga mempunyai KUHP yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip rule of law (prinsip asas Negara aturan).

 

BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN

Negara mempunyai tugas yang sungguh penting dan berat yanitu mewujudkan impian bangsa sehingga Negara akan member hukuman kepada siapapun yang menghalangi perjuangan men    ciptakan cita-cita tadi dalam perjuangan menjawab dasar mengikat sesuatu aturan tersirat juga ulasan wewenang Negara untuk menghukum warganya khususnya atas segala tindakan yang dapat menggoncangkan dan membahayakan dan meruntuhkan sendi-sendi kehidupan penduduk .
    Sebab Negara mempunyai wewenang yakni berhak menghukum seseorang bahwa dalam perjuangan menjawab dasar mengikat sesuatu aturan tersirat juga ulasan wewenang Negara untuk menghukum warganya utamanya atas segala perbuatannya yang mampu menggoncangkan dan membahayakan dan meruntuhkan sendi-sendi kehidupan penduduk .

B.SARAN

    Permasalah filsafat aturan terutama tentang wewenang Negara yang berhak menghukum seseorang, Permasalahan ini tentang Negara menurut hukum yang mengkaji berhaknya Negara untuk menghukum seseorang yang diperlukan untuk adanya pembahasan yang lebih mendetail dan lebih mendalam sehingga mampu menerima penyelesaian yang sesungguhnya dan menjadi pembelajaran utamanya yang penduduk yang berkecimpun di bidang aturan seperti mahasiswa. 

 

DAFTAR PUSTAKA
 

Budiardjo, Miriam. 1977. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia

Busroh, Abu Daud. 2009. Ilmu Negara. Jakrta : Bumi Aksara
Darmodiharjo, Darji dan Shidarta. 2006. Pokok-Pokok Filsafat Hukum Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama
Latif, Abdul dkk. 2007. Buku Ajar Ilmu Negara. Makassar : PHK (Program Hibah Kompetensi) A-2
Rasjidi, Lili dan Liza Sonia Rasjidi. 2012. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum. Bandung : PT Citra Aditya Bakti

Kuliahhukumonline.blogspot.co.id

Mfile.narotama.ac.id
Nury-sulistia.blogspot.co.id
Lanlanrisdiana.blogspot.co.id