Sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2020 wacana adaptasi Jam kerja pegawai dlm upayan pencegahan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Mengharuskan guru untuk melakukan pekerjaan dr rumah (work from home/WFH).
Namun Guru & Kepala Madrasah harus tetap melaporkan kegiatan bekerja dr rumah/WFH pada kepala madrasah. Sedangkan kepala madrasah dapat melaporkan acara bekerja dr rumah/WFH pada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota lokal.
Baca Juga: Download Kalender Pendidikan Madrasah Tahun 2021
Selain itu, Direktorat GTK Madrasah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 984.2/Dt.I.II/06/2020 wacana Presensi Kehadiran Guru & Tenaga Kependidikan Madrasah dlm tatanan Normal Baru.
Silahkan diadaptasi sesuai keperluan masing-masing Madrasah, Unduh dlm tautan berikut:
Kami_Madrasah