Contoh Kasus Pelanggaran HAM

Contoh kasus pelanggaran HAM

Contoh masalah pelanggaran HAM – Setiap tanggal 10 Desember, seluruh dunia merayakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh sebab itu, kita harus selalu mengenang kasus-masalah pelanggaran HAM. Apakah Anda familiar dgn masalah pelanggaran HAM yg pernah terjadi di Indonesia?

Jika kita merunut sejarah, Indonesia tergolong dlm daftar negara yg menghadapi sejumlah insiden pelanggaran hak asasi manusia.

Dalam konteks pelanggaran HAM, terdapat dua kategori, yakni pelanggaran HAM berat & pelanggaran HAM ringan. Pelanggaran HAM berat merujuk pada tindakan yg dengan-cara drastis mencabut hak-hak asasi individu atau golongan.

Sementara itu, pelanggaran HAM ringan mencakup tindakan seperti pencurian, pencemaran nama baik, penghinaan, ancaman, langkah-langkah kekerasan fisik ringan, serta segala upaya menghambat aspirasi penduduk .

Table of Contents

Contoh Kasus Pelanggaran HAM

Dilangsir dr situs umsu, pola-pola masalah pelanggaran HAM yg sering muncul di banyak sekali negara:

Pelanggaran kepada Hak Kebebasan Berpendapat

Tindakan menangkap, menahan, atau menganiaya wartawan, aktivis, atau warga sipil karena mereka menyuarakan pertimbangan atau mengkritik pemerintah atau penguasa.

Diskriminasi Berbasis Ras atau Etnis

Perlakuan tak adil atau diskriminatif terhadap individu atau kalangan menurut ras, etnis, atau asal-undangan mereka.

Baca juga: Tema Utama P5 Kurikulum Merdeka Sekolah Dasar Serta Contohnya

Pelanggaran Hak Asasi Perempuan

Tindakan kekerasan fisik atau seksual, diskriminasi di kawasan kerja, atau pembatasan hak-hak perempuan mirip hak atas pendidikan & kebebasan mengatakan.

Penahanan Sewenang-wenang

Penahanan tanpa proses hukum yg adil atau tanpa tuduhan yg terperinci, serta penahanan yg berjalan lama tanpa persidangan.

Tindakan Penyiksaan

Penggunaan penyiksaan atau perlakuan kejam, tak manusiawi, atau merendahkan terhadap tahanan atau warga sipil.

Baca juga: Perbedaan Konstitusi Tertulis & Tidak Tertulis

Hak Privasi & Pemantauan Massa

Pengumpulan data pribadi dengan-cara besar-besaran oleh pemerintah atau perusahaan tanpa izin & argumentasi yg sah.

Pengusiran Paksa & Pelanggaran Hak Tanah

Penggusuran paksa penduduk dr tanah mereka tanpa kompensasi yg adil atau konsultasi yg memadai.

Hak Pekerja & Hak Buruh

Pelanggaran hak pekerja, tergolong upah yg tak memadai, keadaan kerja yg buruk, & larangan pembentukan serikat pekerja.

Baca juga: Konstitusi Tidak Tertulis: Pengertian Beserta Contoh

Pelanggaran Hak Sipil & Politik

Penangkapan adikara kepada pelopor politik, pembatasan keleluasaan berekspresi, & pelarangan partisipasi politik.

Diskriminasi kepada Minoritas Agama & Etnis

Diskriminasi terhadap golongan agama atau etnis minoritas dlm kanal terhadap pekerjaan, pendidikan, atau layanan publik.

Baca juga: Demokrasi: Pengertian, Sejarah, Model, Ciri, & Tujuan

Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Berikut ini beberapa teladan kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

Kasus Pembunuhan Munir

Munir Said Thalib yaitu seorang aktivis Hak Asasi Manusia yg pernah menangani aneka macam masalah pelanggaran HAM. Pria yg berasal dr Malang ini meninggal dunia pada tanggal 7 September 2004 ketika berada di dlm pesawat Garuda Indonesia dlm perjalanan menuju Amsterdam, Belanda.

Meskipun penyebab akhir hayat Munir tak teridentifikasi dengan-cara niscaya, banyak laporan yg mengindikasikan bahwa ia mungkin menjadi korban keracunan. Hingga saat ini, belum ada solusi yg jelas terkait perkara ajal Munir ini.

Penembakan Mahasiswa Trisakti

Salah satu acuan pelanggaran Hak Asasi Manusia yg pernah terjadi di Indonesia adalah kejadian penembakan terhadap mahasiswa Trisakti pada tahun 1998. Peristiwa ini dikenal pula sebagai Tragedi Trisakti yg berlangsung pada tanggal 12 Mei 1998, dikala mahasiswa sedang melaksanakan demonstrasi untuk menuntut pengunduran diri Presiden Soeharto.

Dalam insiden tragis ini, empat mahasiswa Trisakti tewas & puluhan orang yang lain mengalami luka banyak sekali tingkat. Mahkamah militer kemudian menggelar sidang terhadap beberapa terdakwa yg diduga bertanggung jawab atas terjadinya korban jiwa tersebut. Namun, putusan mahkamah pada waktu itu cuma menjatuhkan eksekusi empat bulan penjara pada dua terdakwa, sementara empat terdakwa lainnya divonis dgn pidana 2-5 bulan, & sembilan orang lainnya dijatuhi vonis penjara selama 3-6 tahun.

Kerusuhan Tanjung Priok

Salah satu pola pelanggaran Hak Asasi Manusia berat tercatat dlm peristiwa Tanjung Priok yg terjadi pada tanggal 12 September 1984. Dalam insiden tersebut, korban meraih jumlah tertentu, terdiri dr 24 orang tewas, 26 orang mengalami luka serius, & 19 orang mengalami luka ringan. Meskipun demikian, majelis hakim menetapkan untuk membebaskan 14 terdakwa yg terlibat dlm perkara ini.

Kasus Pembunuhan Marsinah

Peristiwa pembunuhan Marsinah terjadi pada tanggal 3-4 Mei 1993. Marsinah yaitu seorang pekerja & penggagas perempuan yg bekerja di PT Catur Putera Surya Porong.

Semuanya berawal dr agresi mogok yg diinisiasi oleh Marsinah bersama rekan-rekan buruhnya, dimana mereka menuntut kejelasan dr perusahaan yg sudah melakukan pemutusan hubungan kerja kepada mereka tanpa alasan yg jelas.

Setelah rangkaian demonstrasi tersebut, Marsinah, yg pula merupakan seorang aktivis buruh, didapatkan tewas lima hari lalu. Ia ditemukan meninggal di hutan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur, dlm kondisi yg sangat menyedihkan. Kasus pelanggaran HAM ini hingga kini belum sukses diungkap sepenuhnya & masih menjadi misteri yg menggantung.

Tragedi Mahasiswa Trisakti

Salah satu perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yg pernah terjadi di Indonesia yaitu kejadian penembakan kepada mahasiswa Trisakti pada tahun 1998. Kejadian ini pula diketahui dgn istilah Tragedi Trisakti, yg berjalan pada tanggal 12 Mei 1998 saat para mahasiswa tengah menggelar demonstrasi untuk menuntut pengunduran diri Presiden Soeharto dr jabatannya.

Dalam konteks peristiwa Trisakti tersebut, terdapat empat mahasiswa Trisakti yg tewas & puluhan orang yang lain mengalami luka banyak sekali tingkat. Mahkamah militer lalu menyelenggarakan sidang terhadap beberapa terdakwa yg dicurigai terlibat dlm insiden yg menyebabkan korban jiwa ini. Namun, pada waktu itu, mahkamah militer cuma memberikan vonis hukuman pidana selama 4 bulan pada dua terdakwa, empat terdakwa yang lain dijatuhi vonis 2-5 bulan penjara, & sembilan orang yang lain divonis dgn hukuman penjara 3-6 tahun.

Kasus Penganiyaan Wartawan

Kejadian ini terjadi pada tahun 1996, dengan-cara sempurna pada tanggal 16 Agustus 1996. Seorang wartawan dr surat kabar Harian Bernas Yogyakarta yg bernama Fuad Muhammad Syafruddin, yg erat disapa dgn panggilan Udin, didapatkan tewas sehabis diserang oleh dua individu yg tak dikenal di depan rumahnya.

Serangan ini disangka terjadi sebagai akhir dr pengusutan & goresan pena-goresan pena yg ditulis oleh Udin mengenai kasus korupsi & manipulasi. Udin dikenal sebagai seorang wartawan yg memiliki sikap kritis dlm pemberitaan.

Kerusuhan Tanjung Priok

Salah satu pola pelanggaran Hak Asasi Manusia berat terjadi dlm insiden Tanjung Priok pada tanggal 12 September 1984. Dalam insiden ini, tercatat adanya korban, terdiri dr 24 orang tewas, 26 orang mengalami luka berat, & 19 orang menderita luka ringan. Meskipun demikian, dikala itu majelis hakim menetapkan untuk membebaskan 14 terdakwa dr tuduhan dlm masalah tersebut.

Peristiwa Aceh

Antara tahun 1990 hingga 1998, masa penerapan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh menyaksikan terjadinya peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia. Dugaan terjadinya kejadian ini dipicu oleh faktor politis dr beberapa kelompok yg menginginkan Aceh menjangkau kemerdekaan.

Pada masa tersebut, rakyat Aceh menghadapi banyak sekali langkah-langkah kekerasan yg merugikan mereka. Kasus-masalah pembunuhan, penculikan, & penyiksaan menjadi hal yg mengkhawatirkan.

Kerusuhan Mei 1998

Salah satu contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia berat lainnya terjadi dlm Peristiwa Kerusuhan Mei 1998. Peristiwa ini menimbulkan luka mendalam bagi komunitas etnis Tionghoa di Indonesia. Toko & daerah tinggal mereka dirampok, dibakar, & dihancurkan. Selain itu, terdapat pula acuan pelanggaran HAM berat yg dialami oleh perempuan Tionghoa. Mereka menghadapi tindakan pemerkosaan, pelecehan, perlakuan kejam, & bahkan pembunuhan. Diperkirakan sekitar 1.188 orang tewas akhir kejadian ini, sementara 85 wanita menjadi korban pelecehan seksual.

Baca juga: Cara Mengetahui Ip Website di Windows, PING, Mac, Android & IOS

Kesimpulan

Secara keseluruhan, teladan-pola pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia meliputi banyak sekali peristiwa tragis seperti kejadian penembakan mahasiswa Trisakti pada 1998, masalah pembunuhan Marsinah pada 1993, Peristiwa Tanjung Priok tahun 1984, serta tragedi pelanggaran HAM yang lain tergolong Peristiwa Kerusuhan Mei 1998. Selama masa-masa ini, korban-korban HAM mengalami kekerasan, pembunuhan, penyiksaan, & pelecehan seksual, yg berefek mendalam pada aneka macam komunitas & kelompok di Indonesia. Meskipun beberapa kasus sudah diadili, masih ada tantangan dlm menegaskan keadilan sepenuhnya bagi korban & menyingkir dari terulangnya pelanggaran HAM di masa depan.

Referensi

  1. “Meretas Sejarah: Menelusuri Pelanggaran HAM di Indonesia” oleh Munir Said Thalib & Desy Nurhayati.
  2. “Catatan Hitam: Pengungkapan Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia” oleh KontraS (Komisi untuk Orang Hilang & Korban Tindak Kekerasan).
  3. “Korban Yang Terlupakan: Dalam Bayang-bayang Pelanggaran HAM di Indonesia” oleh Setara Institute.
  4. Komnas HAM Indonesia (https://www.komnasham.go.id/)

  Penerapan Trias Politika Pada Pemerintahan RI