Ciri-Ciri Ham Lengkap Beserta Hakikat & Sifat Ham (Hak Asasi Manusia)

Ciri-ciri HAM – HAM atau hak asasi manusia adalah hak asasi yang dimiliki oleh tiap manusia sejak lahir. HAM merupakan karunia dari Tuhan pada semua manusia. Indonesia sungguh mengamati upaya penegakan HAM. Adapun hak asasi juga memiliki hakikat, ciri-ciri dan sifat-sifat tertentu.

Kali ini akan dibahas perihal apa saja ciri-ciri HAM dan sifat sifat HAM beserta pengertian HAM penjelasannya.

Daftar Isi

Pengertian HAM

HAM atau hak asasi insan yaitu hak yang dimiliki oleh tiap insan sejak lahir sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Definisi hak asasi manusia menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu hak yang dilindungi secara internasional melalui deklarasi PBB, seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk mempunyai dan hak untuk mengeluarkan pertimbangan .

Munculnya HAM berasal dari iman manusia bahwa semua insan adalah sama dan sederajat. Hakikat HAM ialah hakiki dan universal. Manusia mempunyai hak-hak dan martabat yang sama. Hal ini yang menjadi dasar adanya hak asasi insan yang ada di tiap negara. Hak tersebut mesti dihormati dan dilindungi oleh pemerintah, hukum, negara dan tiap insan insan yang ada di wajah bumi.

ciri-ciri ham

Hak asasi manusia pun mesti ditegakkan. Memang ada beberapa pola masalah pelanggaran HAM di Indonesia atau pun di tingkat internasional. Untuk itu dibutuhkan upaya pemerintah dalam penegakan HAM. Dibutuhkan integrasi antara pihak-pihak terkait untuk menegakkan dan menghormati hak asasi manusia bagi tiap warga negara yang ada dalam lingkup pemerintahan.

(baca juga pengertian HAM)

Ciri-Ciri HAM

Hak asasi manusia mempunyai beberapa unsur-bagian dan ciri-ciri pokok HAM yang mendefinisikan pemahaman HAM itu sendiri. Berikut ini akan kami jelaskan apa saja ciri dan sifat-sifat HAM beserta klarifikasi lengkapnya.

  Norma Kesusilaan: Pengertian, Tujuan, Ciri, dan Contohnya

1. HAM bersifat hakiki

Hak asasi insan bersifat hakiki. Hal ini menjadi salah satu ciri-ciri pokok HAM yang paling utama. Artinya hak asasi dimiliki oleh semua insan dan telah dimiliki secara otomatis semenjak lahir.

2. HAM bersifat universal

Ciri-ciri hak asasi manusia selanjutnya yaitu universal. HAM bersifat universal dan menjangkau siapa pun. Artinya hak asasi insan berlaku untuk siapa saja di dunia tanpa terkecuali dan tidak menatap status, suku, agama, jenis kelamin, usia dan kalangan.

3. Tetap (tidak dapat dicabut)

Ciri pokok hakikat HAM berikutnya yaitu tetap. Hak asasi manusia dari seseorang sifatnya yaitu tetap atau tidak dapat dicabut. Artinya hak asasi manusia tidak mampu dihilangkan atau diambil oleh pihak lain secara sepihak. Hak asasi manusia akan selalu ada semenjak lahir sampai dia meninggal.

4. Utuh (tidak mampu dibagi)

Selain tetap atau tidak mampu dicabut, hak asasi insan juga bersifat utuh atau tidak mampu dibagi. Artinya siapa pun berhak mendapatkan semua hak yang ada secara utuh mirip hak hidup, hak sipil, hak berpendidikan, hak politik dan hak-hak lainnya.

Nah itulah referesi pengetahuan tentang 4 ciri-ciri khusus HAM, hakikat HAM dan sifat sifat HAM beserta penjelasan pengertian dan definisi HAM selengkapnya. Sebagai manusia kita mesti mematuhi dan menegakkan HAM dan tidak melaksanakan pelanggaran terkait dengan hak asasi manusia di lingkungan penduduk . Sekian artikel kali ini semoga mampu menjadi rujukan perihal ciri-ciri HAM.