Hutan adalah sebuah kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yg didominasi pepohonan dlm persekutuan alam lingkungan, yg satu dgn yg lainnya tak mampu dipisahkan. Untuk mengetahui fakta mengenai sumber daya hutan, maka perlu dikerjakan inventarisasi hutan. para pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dlm Hutan Alam (IUPHHK-HA) & Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dlm Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) wajib melakukan inventarisasi hutan.
Inventarisasi Hutan adalah acara pengumpulan & penyusunan data & fakta mengenai sumber daya hutan untuk perencanan pengelolaan sumber daya tersebut.