close

Inventarisasi Hutan

Gambar Inventarisasi Hutan_2Hutan adalah sebuah kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yg didominasi pepohonan dlm persekutuan alam lingkungan, yg satu dgn yg lainnya tak mampu dipisahkan. Untuk mengetahui fakta mengenai sumber daya hutan, maka perlu dikerjakan inventarisasi hutan. para pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dlm Hutan Alam (IUPHHK-HA) & Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dlm Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) wajib melakukan inventarisasi hutan.

Inventarisasi Hutan adalah acara pengumpulan & penyusunan data & fakta mengenai sumber daya hutan untuk perencanan pengelolaan sumber daya tersebut.

Ruang lingkup Inventarisasi Hutan meliputi : survei mengenai status & kondisi fisik hutan, tanaman & fauna, sumber daya manusia, serta kondisi sosial penduduk di dlm & disekitar hutan. Inventarisasi hutan wajib dilaksanakan alasannya jadinya dipakai selaku bahan perencanan pengelolaan hutan semoga diperoleh kelestarian hasil.

Hirarki inventarisasi hutan adalah Inventarisasi hutan tingkat Nasional, Inventarisasi hutan tingkat Wilayah, Inventarisasi hutan tingkat Daerah Aliran Sungai, Inventarisasi hutan tingkat Unit Pengelolaan

Tujuan inventarisasi hutan ialah untuk mendapatkan data yg akan dimasak menjadi berita yg dipergunakan sebagai materi penyusunan rencana & perumusan akal strategis jangka panjang, jangka menengah & operasional jangka pendek sesuai dgn tingkatan & kedalaman inventarisasi yg dilaksanakan.

Metode yg dipakai dlm inventarisasi hutan ialah :

1. Inventarisasi Hutan Nasional dgn systematic sampling 20 km x 20 km, & mampu dirapatkan menjadi 10 km x 10 km & 5 km x 5 km.

2. Inventarisasi Hutan menggunakan metode Systematic Strip Sampling with Random Start, dgn intensitas sampling :

  • Inventarisasi dlm rangka pencadangan IUPHHK memakai metode intensitas sampling 0,3%
  • (apabila belum tersedia hasil penafsiran citra landsat) & 0,1% (apabila telah tersedia hasil penafsiran gambaran landsat)
  • Inventarisasi dgn stratifikasi menurut foto udara yg berkualitas baik : 0,05 %
  • Inventarisasi dgn stratifikasi menurut gambaran satelit TM/SPOT berkualitas baik (penutupan awan < 10 %) : 0,1 %.
  • Inventarisasi dgn stratifikasi citra satelit kualitas kurang baik (penutupan awan > 10 %) : 0,3 %
  • Inventarisasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) terdiri dr :

a)  RKUPHH sampling dgn intensitas 1 %

b)  RKLUPHH sampling dgn intensitas 5 %

c)  RKTUPHH sensus 100 %

3. Inventarisasi hutan tanaman :

  • Kelas Umur I – II : 0,5 %
  • Kelas Umur III – IV : 1 %
  • Kelas Umur V : 2,5 %
  • Masak babat miskin riap : 2,5 %

4. Inventarisasi Rotan memakai metode Systematic Strip Sampling dgn intensitas sampling 0,5 – 1,0 %,

5. Inventarisasi bambu memakai metode Systematic Strip Sampling dgn intensitas sampling 0,05 % (apabila telah tersedia peta hasil penafsiran potret udara) & 0,1 % (apabila sudah tersedia peta hasil penafsiran citra landsat TM/Spot).

6. Inventarisasi Sagu menggunakan metode Systematic Strip Sampling dgn intensitas sampling sekurang-kurangnya2 %.

7. Inventarisasi Nipah memakai metode Systimatic Sampling dgn intensitas sampling 0,05 % (apabila telah tersedia peta hasil penafsiran potret udara ) & 0,1 % (apabila telah tersedia peta hasil penafsiran citra landsat TM/Spot).

8. Inventarisasi fauna menggunakan metoda transek jalur.

Tahapan Pelaksanaan Inventarisasi Hutan :

  1. Tahap antisipasi meliputi : penyiapan peta-peta dasar, rescoring & evaluasi areal, penyiapan materi, alat & tenaga/organisasi, penstratifikasian & penarikan contoh serta penyiapan planning kerja disertai peta kerja.
  2. Pelaksanaan Lapangan meliputi : penelusuran titik awal, diikuti pengerjaan unit acuan/jalur serta pengumpulan data pohon /tumbuhan/fauna maupun data pendukung
  3. Pengolahan data
  4. Analisis data
  5. Pelaporan

 

Sumber:

Buku Pintar Planologi Kehutanan

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007

Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 perihal Kehutanan.

  Permenhut tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan