close

Cara Penghitungan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penilik

Visiuniversal—-Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) Nomor 14 tahun 2010 perihal Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, serta diperjelas dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia No. 38 Tahun 2013 disebutkan Penilik adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melaksanakan acara pengendalian mutu dan evaluasi pengaruh acara PAUD, Pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal.

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  CARA PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENILIK


Berdasarkan peraturan tersebut Penilik ialah jabatan tingkat keahlian, yang terdiri dari jenjang dan pangkat yaitu untuk jabatan pertama, muda, madya dan utama. Adapun penetapan jenjang dan pangkat jabatan fungsional Penilik berdasarkan pada jumlah angka kredit yang dimiki setelah ditetapkan oleh pajabat yang berwenang memutuskan angka kredit. Angka kredit jabatan fungsional penilik yang dimaksud ialah satuan nilai dari tiap butir acara dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus diraih oleh Penilik dalam rangka pelatihan karier yang bersangkutan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah daftar yang menampung prestasi kerja yang diraih dan jumlah angka kredit yang sudah dipertimbangkan oleh Penilik dalam kala waktu tertentu untuk dinilai (Permendikbud Nomor 38 Tahun2013).

Sebelum menyusun DUPAK, perlu dipersiapkan data atau dokumen yang hendak dimasukan ke dalam format DUPAK. Diantaranya SK terakhir atau SK pengangkatan pertama selaku Penilik, PAK terakhir, dan dokumen/bukti fisik yang akan dinilaikan, mirip Ijasah, sertipikat bintek/diklat, hasil karya pengembangan profesi, serta bukti fisik lainya yang mau dinilaikan.

Mengisi format DUPAK dimulai dari mengisi abad evaluasi. Bagi yang peningkatan pangkat periode april, abad penilaianya dari penilaian di PAK terakhir sampai dengan 31 desember, bagi peningkatan pangkat oktober, kurun penilaianya sampai dengan 30 juni.

Angka kredit yakni Satuan nilai dari tiap buti acara dan/atau akumulasi nilai butir-butir aktivitas yang mesti diraih oleh penilik dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatanya. (Permenpan dan RB Nomor 14 Tahun 2010 pasal 1 angka 8).

Adapun komponen/sub komponen acara yang dapat dinilai angka kreditnya, berisikan bagian :

a. Pendidikan

1) memperoleh ijazah, jurusan kependidikan, dilengkapi
dengan ijin belajar.
Adapun perolehan angka kredit dari komponen Pendidikan sebagaimana pada tabel berikut:

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  CARA PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENILIK
Tabel 1.1. Angka Kredit Pendidikan Sekolah/ mendapatkan Ijasah


2) Mengikuti diklat/bimtek yang menerima STTPL/akta, acara ini mampu dinilai dengan syarat diselenggrakan oleh instansi yang berwenang dan mendukung tugas pokok Penilik, berhubungan dengan program PAUD dan Dikmas. Adapun peroleh angka kredit dari diklat/bimtek sebagaimana pada tabel berikut ini :

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  CARA PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENILIK

Tabel 1.2. Angka Kredit Diklat/Bimtek

b. Unsur Pengendalian Mutu dan Evaluasi Dampak

Nilai angka kredit yang diperoleh dari unsur/sub bagian kegiatan untuk masing masing jenjang jabatan sebagaimana pada tabel berikut :

Tabel 1.3 Angka Kredit Pengendalian mutu dan Evaluasi Dampak

Bagi Penilik yang melakukan aktivitas satu tingkat di atas jenjang jabatanya, angka kredit yang diperoleh sebanyak 80 % dan bagi penilik yang melaksanakan aktivitas tugas Penilik satu tingkat di bawah jenjang jabatanya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan 100 % dari table tersebut di atas.

Nilai Angka Kredit per butir per jenjang Jabatan Fungsional Penilik:
1) Bagi Jafung Pertama 50/5000 = 0,01
2) Bagi Jafung Muda 100/5000 = 0,02
3) Bagi Jafung Madya 150/5000 = 0,03
4) Bagi Jafung Utama 200/5000 = 0,04
Yang perlu diamati bahwa angka 5000 diperoleh dari jumlah jam kerja dalam 4 tahun artinya 4 tahun x 1250 jam.

Berdasarkan Keputusan Presiden No. 58 Tahun 1964, Juncto 24 Tahun 1973 wacana Jam Kerja Nasional dan Keputusan Presiden N0. 68 Tahun 1995 tentang hari kerja, selaku berikut :
1) Jam kerja perminggu 37,5 jam
2) Jam kerja efektif ialah 70 % (26 jam)
3) Hari kerja perminggu 6 hari
4) Jam kerja efektif perhari 4,5 jam
5) Jumlah hari pertahun 365 hari
6) Jumlah hari efektif yaitu 288 atau 287 hari
7) Makara jumlah jam kerja efektif pertahun yaitu 288 x 4,5 = 1250 jam
8) Jumlah jam kerja efektif selama 4 tahun ialah 4 x 1250 jam = 5000 jam

Dengan demikian perolehan nilai angka kredit kriteria yang diperoleh pertahun menurut peraturan tersebut diatas untuk masing masing jenjang jabatan dari pelaksanaan tugsa pokok Penilik sebagai berikut:
1) Penilik Pertama perolehan angka kredit pertahun yakni 12,5
2) Penilik Muda perolehan angka kredit pertahun 25,0
3) Penilik Madya perolehan angka kredit pertahun 37,5 4) Penilik Utama perolehan anga kredit pertahun 50,00

c. Unsur Pengembangan Profesi

Salah satu komponen yang memperoleh nilai angka kredit
yaitu acara pengembangan profesi yang merupakan upaya pendalaman dan penerapan ilmu wawasan, perilaku dan keahlian untuk menunjang optimalisasi pelaksanaan tugas Penilik. Ada aneka macam ketentuan yang harus diperhatikan dengan perolehan angka kreditnya, selaku berikut :
1) Membuat karya tulis/karya ilmiah, hasil observasi, pengkajian, survey dan evaluasi di bidang PAUD dan Dikmas, yang dipublikasikan dalam bentuk buku, yang mempunyai International Standard Number (ISBN) nilai: 12,5, dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui instansi yang bersangkutan, nilai: 6
2) Membuat karya tulis/karya ilmiah, hasil penelitian, pengkajian, survei dan evaluasi dibidang PAUD dan Dikmas, yang tidak dipublikasikan, dalam bentuk buku, nilai: 8, dalam bentuk makalah, nilai: 4
3) Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri yang dipubikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional, nilai: 8, dalam bentuk makalah yang diakui oleh instansi yang bersangkutan, nilai: 4
4) Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri, yang tidak dipublikasikan dalam bentuk buku, nilai: 7, dalam bentuk makalah, nilai: 3,5.
5) Menterjemahkan/menyadur buku atau karya ilmiah dibidang Paud dan Dikmas, yang dipublikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional, nilai: 7, dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ( LIPI), nilai: 3,5.
6) Menterjemahkan/menyadur buku atau karya ilmiah dibidang Paud dan Dikmas, yang tidak dipublikasikan dalam bentuk buku, nilai: 3, dalam bentuk makalah, nilai: 1,5.
7) Membuat standard buku anutan/petunjuk pelaksanaan/isyarat teknis dibidang PAUD dan Dikmas, nilai: 2
Semua hasil karya tersebut apabila dijalankan oleh 2 orang penulis, pembagian angka kreditnya, penulis utama 60 % penulis pembantu 40 %. Apabila dijalankan 3 orang, pembagian angka kreditnya untuk penulis utama 50 %, penulis pembantu masing masing 25 %. Apabila dilakukan 4 orang penulis, pembagian angka kreditnya, penulis utama 40 % penulis pembantu masing masing 20 %. Apabila dijalankan lebih dari 4 orang, maka penulis ke 5 dan seterusnya, tidak mendapatkan nilai.
8) Menjadi juara dalam lomba karya ilmiah:
(a) Juara tingkat nasional, nilai : 3 (b) Juara tingkat propinsi nilai : 2 (c) Juara tingkat kabupaten nilai : 1

d. Unsur Penunjang Tugas

Berbagai aktivitas yang tergolong unsur penunjang
sangat beragam, tetapi pada dasarnya aktivitas pendukung ini harus berhubungan dengan pelaksanaan peran penilik yang berafiliasi dengan acara PAUD dan Dikmas. Berikut ketentuan dan perolehan angka kredit dari unsur pendukung yang mampu diakui :
1) Mengikuti pelatihan/loka karya Internasioanal, selaku pembahas/moderator/nara sumber, nilai: 2, selaku akseptor, nilai: 1.
2) Mengikuti/berperan serta sebagai delgasi ilmiah, nilai: 1,5
3) Partisipasi aktif dalam penerbitan buku/majalah.(sebagai redaktur/penyunting, sebagai pengurus) nilai: 0,2
4) Studi banding dibidang pengendalian mutu acara PAUD dan Dikmas, nilai: 0,2
5) Keanggotaan aktif dalam TPAK jafung Penilik, setiap DUPAK, nilai: 0,04
6) Memperoleh penghargaan/tanda jasa satya lencana
karya satya tingkat Nasional, nilai: 3, tingkat Propinsi, nilai: 2,5 tingkat Kabupaten, nilai: 2
7) Memperoleh penghargaan satya lencana karya sastra 30 tahun nilai: 3, satya lencana karya satya 20 tahun nilai: 2, satya lencana karya satya 10 tahun nilai: 1.
8) Keanggotaan aktif dalam organisasi profesi jabatan fungsional penilik tingkat Nasional, sebagai pengurus
nilai: 1, selaku anggota nilai: 0,75. Tingkat provinsi selaku pengurus nilai: 0,5, selaku anggota nilai: 0,25.
9) Ijasah yg tidak relevan dengan peran pokok, Doktor/S 3 nilai: 15, Magister/S 2 nilai: 10, Sarjana/S 1 atau D 4 nilai: 5.
Ada beberapa ketetuan yang perlu dikenali oleh Penilik, bahwa ada perbedaan yang signifikan dari setiap jenjang jabatan, pangkat/golongan ruang., dalam perolehan angka kredit dari pelaksanaan tugasnya, sebagai berikut disajikan dalam gambar dibawah ini:

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  CARA PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENILIK
Gambar 2.1 Jenjang Jabatan, Pangkat/Golongan Ruang dan Angka Kredit Penilik


Penjelasan tersebut di atas, selaku berikut:
1) Penilik Pertama pangkat Penata Muda Tk. I kelompok
ruang III/b nilai angka kredit komulatif 150. Ketika akan naik jenjang jabatan dan pangkat ke Penilik Muda, pangkat Penata Golongan Ruang III/c, masih membutuhkan nilai angka kredit 50, dan nilai pengembangan profesi paling sedikit 4, sehingga jumlah angka kredit keseluruhan 200, serta harus lulus uji kompetensi jenjang jabatan.
2) Penilik Muda pangkat Penata Golongan Ruang III/c, nilai angka kredit 200, dikala akan naik pangkat ke penata Tk. I kelompok ruang III/d, memerlukan nilai 100, nilai pengembangan profesi paling sedikit 6, sehingga jumlah nilai keseluruhan 200.(tidak perlu uji kompetensi) sebab masih dalam jabatan yang serupa. Begitu seterusnya untuk peningkatan pangkat berikutnya.
3) Ketentuan angka kredit tersebut se kurang kurangnya 80 % dari unsur utama, dan se banyak banyaknya 20 % dari bagian pendukung.
4) Bagi Penilik yang diangkat melalui inpassing jabatan, angka kredit yang dimiliki sesuai yang tercantum dalam SK pengangkatan selaku Penilik.
Contoh: Sdr Gunawan, S. Pd pangkat Pembina Tk. I kelompok ruang IV/ b diangkat menjadi Penilik Madya lewat inpassing jabatan, di dalam SK pengangkatan nilai angka kreditnya 628, ketika akan naik pangkat ke Pembina Utama Muda kelompok ruang IV/c, memerlukan nilai 78, nilai pengembangan profesi paling sedikit 12 sehingga jumlah nilai keseluruhan 700.

Rangkuman

Penghitungan Angka kredit yaitu proses penilaian dan veripikasi kepada dokumen/bukti fisik prestasi kerja Penilik yang dilakukan oleh tim penilai yang disarankan selaku bahan Penetapan Angka Kredit (PAK),.yang terdiri dari unsur utama dan unsur pendukung. Unsur utama terdiri dari bagian pendidikan, bagian peran pokok/pengendalian kualitas dan penilaian imbas program, dan komponen pengembangan profesi. Unsur pendukung, berisikan kegiatan penunjang peran.