Cara Pengajuan Blt Guru Madrasah (S42) Di Simpatika

Pengajuan BLT Guru Madrasah (S42) di Simpatika bagi Guru yang berstatus non PNS (S42) di Simpatika ialah program dukungan dari Ditjen Pendis Kemenag guna meringankan beban guru madrasah di era pandemi Covid19.

Pengajuan BLT Guru Madrasah (S42) di Simpatika ini juga diperlukan mampu menolong guru bukan Pegawai Negeri Sipil ( GBPNS) Madrasah dalam melaksanakan proses pembelajaran secara daring/jarak jauh/online dengan perlindungan pemberian kuota internet terhadap guru madrasah.

Cara Pengajuan BLT Guru Madrasah (S42) di Simpatika ini merupakan langkah pengajuan bagi Guru Madrasah menurut Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag terkait BLT guru dan santunan kuota internet untuk menolong para guru madrasah di era pandemi covid-19 ini.
Baca Juga: Cara Pengajuan Tunjangan GBPNS Madrasah (S39a) Terbaru 2021

Ditjen Pendis Kemenag melalui Surat Edaran (SE) terkait Program Bantuan Kuota Internet dan Bantuan pribadi tunai bagi Guru Madrasah melalui Surat Edaran Nomor B-2137/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/10/2020 yang ditanda tangani di Jakarta pada 02 Oktober 2020 oleh Direktur GTK Madrasah.

  • Dalam Surat Edaran Program Bantuan Kuota Internet dan BLT Guru Madrasah (S42) tersebut, beberapa poin penting antara lain:
  • Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (GBPNS) untuk memakai akun PTK masing-masing dalam melengkapi data nomor Handphone (HP) langsung aktif melalui Simpatika.
  • Untuk Guru yang berstatus bukan PNS (GBPNS) wajib melengkapi data nomor rekening bank dengan mengunggah hasil scan buku rekening yang masih aktif di Simpatika.
  • Batas Akhir untuk melengkapi (updating) data BLT Guru Madrasah (S42) tanggal 11 Oktober 2020.

Selengkpanya terkait SE Program Bantuan Kuota Internet dan Bantuan pribadi tunai bagi Guru Madrasah, silahkan unduh disini: Download File.

 di Simpatika bagi Guru yang berstatus non PNS  Cara Pengajuan BLT Guru Madrasah (S42) di Simpatika

Cara Pengajuan BLT Guru Madrasah (S42) di Simpatika

Untuk melaksanakan Pengajuan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan pribadi tunai (BLT) Guru Madrasah di laman Simpatika Kemenag, terlebih dahulu rencanakan dokumen persyaratan untuk di upload ke laman Simpatika Kemenag. Adapun dokumen pendukung yang mesti disediakan yaitu sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK/Scan KTP guru)
  • Scan Buku Rekening Bank (Softfile)
  • No Handphone (HP) Aktif
  • Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada/tidak wajib.
  [Revisi] Jadwal Ppg Daljab Kemenag Tahun 2021

Setelah keempat dokumen penunjang diatas sudah lengkap, silahkan ikuti tindakan Pengajuan BLT Guru Madrasah (S42) di Simpatika berikut ini:

  1. Login sebagai PTK pada laman Simpatika di Login PTK
  2. Pilih Menu Data Bantuan (pojok kiri bawah)
  3. Silahkan isi data secara lengkap pada Menu Bantuan di akun PTK Simpatika
     di Simpatika bagi Guru yang berstatus non PNS  Cara Pengajuan BLT Guru Madrasah (S42) di Simpatika
    Isi Data secara Lengkap dan Benar

  4. Jika sudah terisi secara lengkap, silahkan klik Jadikan Permanen.
  5. Maka akan timbul cetak surat selaku bukti bahwa telah mengajukan pergeseran data pinjaman (S42) dan tunggu Verifikasi dan Validasi oleh Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota/Kanwil Kemenag setempat.
     di Simpatika bagi Guru yang berstatus non PNS  Cara Pengajuan BLT Guru Madrasah (S42) di Simpatika
    Contoh S42 Simpatika

Demikianlah informasi wacana Pengajuan BLT Guru Madrasah (S42) di Simpatika, semoga ada duna dan berfaedah bagi Bapak/Ibu guru yang terdampak Covid-19.
Kami_Madrasah