Cara Mutasi Guru Madrasah Induk di Simpatika (SM03)

Cara Mutasi Guru Madrasah Induk di Simpatika (SM03) ini dijalani oleh guru yg ingin mengajukan mutasi/pindah ke Madrasah/Sekolah yang lain.

Mutasi merupakan perpindahan tempat mengajar guru dr satu madrasah ke madrasah yang lain atau dr satu sekolah ke sekolah lainnya. Tentu terdapat beberapa argumentasi kenapa guru memilih untuk melakukan mutase satuan administrasi pangkal (Satminkal).

Mulai dr tempat/lokasi madrasah yg jauh dr kawasan domisili, memilih kawasan yg lebih nyaman, menikah, pindah domisili & lain sebagainya.

Prosedur Pendaftaran PPG Dalam Jabatan (S37) di Simpatika

Nah, artikel berikut ini akan menerangkan tentang cara pengajuan & tahapan-tahapn yg harus dilakukan guru untuk kebutuhan mutasi. Langsung saja simak cara & langkah-langkah mutase dlm alur berikut ini:

Cara Pengajuan & Tahapan Mutasi Guru Madrasah Induk di Simpatika (SM03)

Untuk mengajukan mutase satminkal, berikut ialah tahapan-tahapan yg mesti dilalui oleh guru, silahkan simak dlm klarifikasi berikut ini.

  1. Login ke akun guru (PTK) di Syarat Guru Kelas & Guru Mata Pelajaran di Simpatika Kemenag

    Namun apabila guru yg akan mengajukan mutase tersebut tak melampirkan SK dr Bupati/Wali kota, maka status Nomor Unik Pendidik & Tenaga Kependidikan (NUPTK) guru yg bersangkutan akan dinon-aktifkan atau dapat dikatakan guru tersebut mengawali dr 0 (nol).

    Artikel ini sebelumnya sudah terbit & menjadi tutorial biasa dilaman simpatika, untuk lebih jelasnya silahkan Bapak/Ibu baca Prosedur Mutasi & Non-aktif PTK di Simpatika.

    Nah itulah tadi Cara Mutasi Guru Madrasah Induk di Simpatika (SM03), mudah-mudahan dapat menunjukkan gosip pada guru-guru yg hendak mengajukan proses mutase satuan administrasi pangkal (satminkal).
    wargamasyarakat.id

  Juknis Penyaluran Tpg Madrasah Tahun 2019