Cara Mudah Login Pupns

Cara Pengisian Formulir PUPNS 2015, jikalau Anda sudah melakukan pendaftaran atau registrasi PUPNS dan statusnya sudah diaktifkan oleh Admin PUPNS level BKD, maka langkah selanjutnya ialah mengorganisir (mengisi, mengedit, menyimpan ) Data PNS via login di https://epupns.bkn.go.id/login. Menu Data PNS dalam Pengolahan Data PNS ( PUPNS ) pada aplikasi ePUPNS BKN mencakup :
Data Utama
Data Posisi
Data Riwayat
Data Guru
Data Dokter
Stakeholders
Sebelum Anda login ePUPNS semestinya Anda menyiapkan data/berkas penunjang sebagai dasar acuan dalam menginput data/mengedit data PUPNS agar data yang Anda masukkan betul-betul valid. Adapaun berkas penunjang yang perlu ada ketika pengisian formulir Data Utama seperti: Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, Ijazah Pendidikan Terakhir, SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat/Golongan ketika ini, NIP Baru, NPWP, dan Kartu Pegawai.

A. Cara Login dan Edit Data PUPNS 2015

Langkah-langkah yang perlu Anda kerjakan dalam mengorganisir Data PUPNS 2015 ialah selaku berikut :

1. Login dan Inputkan isyarat pendaftaran yang tercantum di Bukti Pendaftaran PUPNS 2015

Sebelum Anda akan Login di e-PUPNS, silakan baca Jadwal Waktu Login PUPNS Oktober 2015 untuk Masing-Masing Daerah Seluruh Indonesia !!

2. Cara Input dan Edit Data PUPNS
Cara input dan edit data pada aplikasi BKN/ePUPNS secara lazim yaitu seperti gambar berikut :
Klik tombol tanda centang/contreng jikalau data yang ditampilkan dalam formulir e-PUPNS telah sesuai dengan data PNS ( jika tanda centang tersebut tidak reaksi dikala diklik, maka abaikan saja). Untuk data yang tidak cocok atau terdapat kesalahan pada data yang ditampilkan dalam form e-PUPNS, PNS mampu mengeklik tombol [X] lalu kolom/kotak isian untuk data pergeseran akan timbul. Isilah pergantian data pada kolom tersebut sesuai dengan berkas pendukung Anda.

B. Cara Pengisian Data PUPNS 2015

  Pengertian Mencar Ilmu Bibit Unggul (Blended Learning)

1. Cara Mengisi  Data Utama PUPNS

Menu Data Utama PNS pada aplikasi ePUPNS ialah mirip tampilan gambar di bawah ini :

a. NIP Baru
Pastikan NIP gres Anda sudah sesuai dengan yang ada di Surat Keputusan Konversi NIP baru ( bagi PNS yang memiliki NIP lama ), sedangkan bagi PNS yang semenjak permulaan menjadi CPNS/PNS sudah mempunyai NIP 18 digit maka tentukan NIP di PUPNS telah sama dengan yang tercantum di SK CPNS/PNS. Adapun untuk pengetikkan/penulisan NIP di aplikasi ePUPNS tidak perlu pakai spasi. Untuk NIP gres yang sudah otomatis tercantum sesuai database BKN tersebut dominan telah valid, jadi Anda tidak perlu mengetiknya.

b. Nama sesuai dengan Database BKN
Untuk nama sepertinya juga kemungkinan besar sudah valid semua, tetapi tidak ada salahnya kalau Anda mengeceknya kembali dan sesuaikan dengan nama yang ada pada Akta Kelahiran.

c. Gelar Depan
Bagi Anda yang memiliki gelar depan seperti Drs. dan sebagainya, namun belum tercantum, silakan isikan gelar depan Anda pada kolom yang tersedia. Caranya yakni dengan mengeklik tanda (X) yang ada di segi kolom gelar depan.

d. Gelar Belakang
Cek gelar belakang Anda. Jika belum sesuai, kerjakan pengeditan

e. Tempat Lahir
Pastikan daerah lahir telah sesuai dengan Akta Kelahiran dan Ijazah

f. Tanggal Lahir (format dd-mm-yyyy)
Pastikan format tanggal lahir sudah tertib urutannya yaitu tanggal-bulan-tahun kelahiran

g. Agama
Pastikan penulisan Agama telah benar

h. Jenis Kelamin

i. TMT CPNS
Isi sesuai TMT yang ada di SK CPNS Anda

j. TMT PNS
Sesuaikan dengan SK PNS

k. Golongan Ruang (mampu diupdate pada Menu Riwayat Golongan)
l. TMT Golongan Ruang (mampu diupdate pada Menu Riwayat Golongan untuk setiap Golongan)
m. Pendidikan Terakhir (mampu diupdate pada Riwayat Pendidikan)
n. Tahun Lulus (dapat diupdate pada Riwayat Pendidikan untuk setiap Pendidikan)

  Padamu Yang Di Anggap Meresahkan

o. Kedudukan Hukum
Jika Anda masih aktif, maka tidak perlu mengubah form ini alasannya adalah pada Database BKN bagi PNS yang masih aktif akan otomatis berstatus AKTIF di sajian Data Utama. Akan tetapi kalau Anda sudah tdak aktif, klik lah tanda ( X ), sesudah tanda silang diklik maka akan muncul form yang isinya pilihan :
CLTN
Tugas Belajar
Pemberhentian Sementara
Penerima Uang Tunggu
Prajurit Wajib
Pejabat Negara
Kepala Desa
Sedang dalam proses banding BAPEK
Pegawai Titipan
Pengungsi
Perpanjangan CLTN
PNS yang dinyatakan hilang
PNS kena hukuman disiplin
Pemindahan dalam rangka penurunan Jabatan
Masa Persiapan Pensiun
Diberhentikan
Punah
TMS dari Pengadaan
Pembatalan NIP
Pemberhentian tanpa hak pensiun
Pemberhentian dengan hak pensiun
Mencapai BUP
Pensiun

p. Jenis Pegawai
Untuk jenis pegawai silakan sesuaikan dengan jenis pegawai Anda, adapun hidangan pilihannya :
PNS Pusat yang melakukan pekerjaan pada Departemen/Lembaga
PNS Pusat DPB pada instansi lain
PNS Pusat DPK pada instansi lain
PNS Pusat DPB pada Pemerintah Propinsi
PNS Pusat DPK pada Pemerintah Propinsi
PNS Pusat DPB pada Pemerintah Kabupaten/Kota
PNS Pusat DPK pada Pemerintah Kabupaten/Kota
PNS Pusat DPB pada BUMN/Badan lain
PNS Pusat DPK pada BUMN/Badan lain
PNS Daerah Propinsi yang bekerja pada Propinsi
PNS Daerah Propinsi DPB pada instansi lain
PNS Daerah Propinsi DPK pada instansi lain
PNS Daerah Propinsi DPB pada BUMN/BUMD
PNS Daerah Propinsi DPK pada BUMN/BUMD
PNS Daerah Kab./Kota yang bekerja pada Kab./Kota
PNS Daerah Kab./Kota DPB pada instansi lain
PNS Daerah Kab./Kota DPK pada instansi lain
PNS Daerah Kab./Kota DPB pada BUMN/BUMD
PNS Daerah Kab./Kota DPK pada BUMN/BUMD
r. Alamat
Isi alamat sesuai dengan identitas Anda di KTP

  Menteri Yuddy : Angkat 440 Ribu Honorer K2 Jadi Cpns

s. NIK
Sesuaikan dengan NIK yang di KTP atau KK

t. NPWP
Isi NPWP Anda

Setelah data tamat diinputkan, langkah terakhir proses pengisian Data Utama adalah menyimpan data tersebut dengan cara mengeklik tombol “Simpan” yang berada di pojok kiri bawah. Setelah Data Utama disimpan, jangan kerjakan pengiriman data alasannya adalah pengiriman data boleh dikerjakan sesudah Data Posisi, Data Riwayat, dan Data Guru/Data Dokter sudah diisi semua.

Apa jadinya jika data belum lengkap namun sudah dikirim?, akibatnya adalah data sudah tidak dapat diedit lagi.

Apakah dalam pengisian PUPNS boleh dicicil ?, boleh saja, misalkan Anda telah mengisi dan menyimpannya tapi alasannya sebuah hal ( koneksi internet terputus/berkas untuk pengisian data lainnya belum siap/dan lain-lain ), maka Anda mampu melanjutkannya di lain waktu. Adapun data utama Anda yang sudah disimpan akan parkir dulu di tempat penginputan data ( belum masuk ke kolom utama ).
Data Utama dan data lainnya akan masuk ke kolom utama sesudah dijalankan pengiriman yaitu sesudah mengeklik tombol kirim yang ada pada pojok kanan atas aplikasi ePUPNS.

2. Cara Mengisi Data Posisi PUPNS
Untuk tutorial pengisian data posisi, silakan baca Cara Mengisi Data Posisi PUPNS

3. Cara pengisian riwayat PUPNS, silakan baca Cara Mengisi Data Riwayat PNS di ePUPNS

Demikian ihwal Cara Login dan Petunjuk Mengelola/Mengisi Data Utama PUPNS 2015. Semoga berfaedah