Cara Menyembelih Al-Udhiyyah

Allah swt, telah memeritahkan terhadap nabi ibrahim melalui mimpinya selama tiga malam yakni berimajinasi menyembelih anaknya nabi ismail.
“Maka shalatlah hanya terhadap Rabb-mu dan menyembelihlah.” (QS. Al-Kautsar: 2) Di dalam ayat ini yang dimaksud dengan “menyembelih” adalah menyembelih hewan kurban pada hari nahr (‘Idul Adha dan tiga hari setelahnya). Pendapat ini disahkan oleh mayoritas jago tafsir dan dikuatkan oleh Ibnu Katsir.

Al-Udhiyyah yakni bentuk tunggal dari al-adhahi. Al-Imam al-Jurjani menjelaskan, bahwa al-udhiyah adalah nama untuk binatang kurban yang disembelih pada hari-hari nahr (Idul Adha dan 3 hari setelahnya) dengan niat mendekatkan diri terhadap Allah swt. (At-Ta’rifat 1/45)
                                                                                                                                                                                             Hukum udhiyyah, secara umum dikuasai ulama berpendapat bahwa aturan berkurban yakni sunnah mu’akkadah, dan bagi orang yang memiliki kesanggupan agar tidak meninggalkannya. Adapun kalau berkurbannya alasannya wasiat atau nadzar maka menjadi wajib untuk ditunaikan. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz 16/156 dan Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/10)

Kedudukan isalm dalam berquban, berkurban mempunyai kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Cukuplah menawarkan hal itu manakala kurban itu lebih utama ketimbang shadaqah sunnah. Ibnu Qudamah berkata, “Al-Udhiyah lebih utama ketimbang shadaqah biasa yang senilai dengannya.”                     

syarat-syarat udhiyyah ada empat, 

  1. Pertama: Dari jenis hewan yang telah diputuskan syari’at ialah unta, sapi, dan kambing. Barangsiapa berkurban dengan kuda atau ayam maka tidak sah walaupun bentuknya lebih bagus dan harganya lebih mahal.
  2. Kedua: Telah meraih usia tertentu, yakni enam bulan untuk domba dan satu tahun untuk kambing Jawa. Adapun untuk sapi yaitu dua tahun, sedangkan unta ialah lima tahun. Barangsiapa berkurban dengan domba berumur lima bulan atau sapi berumur satu tahun maka tidak sah.
  3. Ketiga: tidak memiliki 4 cacat tubuh yang disebutkan dalam hadits al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallaahu ‘anhu,“Ada empat cacat yang dihentikan ada pada hewan kurban; al-‘aura (buta sebelah) yang terang butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang terperinci pincangnya, dan kurus yang tidak ada sumsumnya.”maka tidak boleh berkurban dengan binatang-binatang yang memiliki standar cacat badan seperti tersebut di atas atau yang lebih parah darinya, seperti buta kedua matanya, putus salah satu kakinya, sekarat alasannya diterkam hewan buas atau yang yang lain. Adapun cacat tubuh yang tidak terlampau parah maka masih sah dijadikan selaku udhiyah mirip binatang yang terpotong indera pendengaran, tanduk, atau ekornya, baik terpotong secara keseluruan atau hanya sebagian saja. Tetapi yang afdhal (lebih utama) yaitu menentukan binatang yang manis, gemuk, dan sehat.
  4. Keempat: Menyembelih pada waktu yang telah ditentukan, ialah setelah shalat ‘Idul Adha hingga akhir hari tasyriq. Maka total waktu penyembelihan yaitu empat hari (‘Idul Adha dan 3 hari setelahnya).
  Studi Analisis Ulumul Qur’An Al-Kautsar

Barangsiapa menyembelih pada selain hari yang sudah diputuskan maka tidak dianggap selaku hewan kurban meskipun orang tersebut tidak mengetahui hukumnya. Satu Hewan Cukup untuk Satu Keluarga berkurban dengan satu ekor kambing sudah mewakili seluruh keluarga yang tinggal dalam satu atap walaupun berjumlah lebih dari satu keluarga. Dengan ketentuan dikala menyembelihnya harus diniatkan untuk dirinya dan keluarganya. Sebagaimana dahulu Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam hanya berkurban satu ekor domba untuk beliau dan seluruh isteri dan keluarga beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam. (HR. Ahmad 6/391, lihat Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/40).
Mengkhusukan Kurban untuk Orang Yang Telah Meninggal
Tidak boleh mengkhususkan kurban untuk orang yang sudah meninggal walaupun kerabat erat. Karena hal ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan para shahabat beliaushallallaahu ‘alaihi wasallam. Adapun jikalau meniatkan untuk diri dan semua keluarganya baik yang masih hidup atau yang telah meninggal maka yang mirip ini tidak mengapa. (Lihat Liqa’ Al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/2)

Beberapa Hukum Berkaitan dengan Orang yang Berkurban
 

a. Ikhlas Mengharap Ridha Allah subhaanahu wa ta’aalaa
Niat yang lapang dada adalah kunci diterimanya suatu amalan. Seorang yang berkurban dengan kambing yang mahal harganya, gemuk tubuhnya, dan anggun bentuknya tetapi tidak diiringi dengan keikhlasan maka tidak akan memiliki arti sedikitpun di sisi Allah subhaanahu wa ta’aalaa,
“Tidak akan hingga terhadap Allah daging dan darahnya (binatang sembelihan), akan namun yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan dari kalian.” (QS. Al-Hajj: 37) dan ketakwaan yang paling agung yaitu mengikhlaskan niat.
b. Tidak Boleh Memotong Kuku dan Mencukur Rambut
Memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, seorang yang telah bermaksud berkurban dilarang memangkas kuku dan semua rambut yang tumbuh di tubuh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa Sallambersabda,
“Apabila sudah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah beliau memotong rambut dan kulitnya sedikitpun.” (HR. Muslim no. 1977 dari Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha)
Dalam riwayat lain, “Janganlah sekali-kali beliau memangkas rambutnya atau memotong kukunya.”
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud larangan memangkas kuku dan rambut yaitu menetralisir kuku baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara yang lain. Sedangkan larangan memangkas rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara yang lain. Larangan tersebut berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang berkembang di badan.” (Al-Minhaj 6/472)

  Hidup Dengan Aqidah Dan Usaha

Tata Cara Memotong UdhiyahCara memangkas udhiyah yang berbentukkambing, baik domba maupun kambing Jawa adalah selaku berikut:

  1. Siapkan pisau yang tajam.baringkanlah hewan kurban di atas lambungnya yang kiri. Kemudian letakkanlah kaki anda di atas leher hewan kurban sedangkan tangan kiri anda memegangi kepala binatang kurban sehingga menjadi tampak urat lehernya. 
  2. Bacalah basmalah: Bismillah, Allahu Akbar, Allohumma hadza minka wa laka, Allohumma hadzihi ‘anni wa ‘an ahli baiti“Dengan nama Allah, Allah Maha besar. Ya Allah (binatang) ini dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah, ini kurban dariku dan keluargaku.”
  3. Dan boleh juga dengan membaca,Bismillah, wallahu Akbar“Dengan nama Allah, Allah Maha besar.”
  4. Lalu gorokkan pisau dengan besar lengan berkuasa di leher bagian atas hingga terputus al-hulqum (jalan pernapasan), al-wajdain (dua urat leher) dan al-muri (jalur kuliner).

Diusahakan menyembelih binatang kurbannya sendiri sebab itu yang lebih utama, jika tidak bisa maka diwakilkan kepada orang yang terpercaya. Boleh baginya menyaksikan proses penyembelihan atau pun tidak melihatnya. Dan diperbolehkan bagi perempuan menyembelih hewan kurbannya sendiri jika beliau bisa melakukannya.

Memakan Daging Kurbannya
Seorang yang berkurban disunnahkan menyantap sebagian dari daging hewan kurbannya, bahkan ada sebagian ulama’ yang mewajibkannya berdasarkan firman Allah subhaanahu wa ta’aalaa:
“Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dikonsumsi orang-orang yang membutuhkan lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)
Tidak ada ketentuan batas maksimal dalam pengambilan daging kurban, boleh mengambil sedikit, separuh, atau sebagian besar.
Berhutang untuk Berkurban
Berhutang untuk berbelanja binatang kurban diperbolehkan bagi seseorang yang memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan niscaya, sehingga ia mampu membayar hutangnya tidak melebihi batas tempo yang sudah disepakati. Apabila tidak ada penghasilan niscaya, maka tidak diusulkan berhutang karena syari’at kurban cuma berlaku bagi orang yang mempunyai kemampuan. (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/110)
Menyimpan Daging Kurbannya
Diperbolehkan menyimpan daging hewan kurban walaupun lebih dari tiga hari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Hanyalah dahulu saya melarang kalian (menyimpan daging kurban) karena ada kelompok yang memerlukan. Sekarang makanlah, simpanlah, dan bersedehkahlah” (HR. Muslim no.1971)
Menyedekahkan sebagian Daging Kurban
Hendaknya daging binatang kurbannya tidak dimakan seluruhnya, sisihkanlah sebagiannya sebagai sedekah bagi orang-orang fakir, Allah subhaanahu wa ta’aalaa berfirman (yang artinya):
“Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dikonsumsi orang-orang yang memerlukan lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)
boleh juga memperlihatkan kepada orang fakir yang tidak memerangi orang muslim, sekian pembahasan yang tentang Qurban. gampang-mudahan bermanfaat dan menjadi ilmu wawasan bagi para pembaca. wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.