NPK ialah Nomor Pendidik Kemenag yang bersifat unik yang diberikan Kementerian Agama (Kemenag) kepada Guru Madrasah yang sudah memenuhi kriteria melalui layanan Simpatika Kemenag.
Karena sifatnya yang unik, NPK bagi setiap guru madrasah satu akan berbeda dengan guru lainnya. Oleh sebab fungsi NPK sebagai identitas guru yang memilikinya, sehingga NPK ini secara tujuan sama seperti nomor yang lain.
Jika dalam catatan sipil kependudukan, kita mengenal Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka NPK ini juga sama tetapi konteks penggunaannya berbeda.
Sehingga bagi guru Kemenag yang ingin menerima layanan yang berhubungan dengan keguruan dan acara-acara keguruan dibawah Kemenag RI mesti mempunyai Nomor Pendidik Kemenag (NPK) ini.
Daftar Isi
Apa Perbedaan NPK dan NUPTK?
Perbedaan NPK dan NUPTK secara fundamental adalah NPK diberikan oleh Kemenag kepada guru madrasah yang sudah memnehui syarat melalui Simpatika. Sedangkan Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) ialah Nomor unik yang diberikan kepada Guru (baik Kemenag maupun Kemdikbud) oleh Ditjen GTK Kemdikbud.
Sehingga mampu ditarik kesimpulan bahwa NPK ini berlaku secara internal dibawah naungan Kementerian Agama, sedangkan NUPTK berlaku bagi guru baik Kemenag maupun Kemdikbud.
Syarat Mendapatkan NPK (Nomor Pendidik Kemenag)
Bagi guru yang berstatus Aparatur Sipil Negera (ASN/PNS) dibawah naungan Kemenag, NPK diterbitkan secara otomatis melalui Simpatika Kemenag. Namun bagi guru madrasah yang berstatus non-PNS dan belum memiliki NUPTK, untuk menerima NPK (Nomor Pendidik Kemenag) berlaku syarat-syarat berikut:
- Terdaftar di layanan Simpatika Kemenag;
- Memiliki kualifikasi minimal D4/S1;
- Minimum 2 tahun TMT sebagai guru tetap di satminkal Kemenag.
- Tercatat mengajar dalam 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir dilayanan Simpatika Kemenag, atau tercatat Aktif Sebagai PTK (menuntaskan prosedur Verval Keaktifan) 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir.
Bagi guru Non-PNS yang belum memenuhi syarat diatas tetapi telah terdaftar di layanan Simpatika, Nomor Pendidik Kemenag (NPK) akan diterbitkan secara otomatis oleh tata cara simpatika ketika guru tersebut sudah menyanggupi syarat.
Baca Juga: Cara Cek Detail PTK di Simpatika Kemenag
Sehingga bagi guru Non-PNS Kemenag, untuk menerima NPK tidak [erlu mendaftar khusus hanya perlu untuk terdaftar dilayanan simpatika sebagai PTK aktif di satuan pendidikan Madrasah. Jika sudah terdaftar aktif di Simpatika, hanya tinggal menanti waktu untuk terpenuhinya syarat diatas sehingga NPK akan diterbitkan secara otomatis oleh tata cara.
Bagaimana Alur Mendapatkan NPK (Nomor Pendidik Kemenag)
Bagi guru madrasah di bawah naungan Kementerian Agama RI yang ingin mempunyai NUPTK, silahkan simak alur penerbitan otomatis NPK/Nomor Pendidikan Kemenag berikut ini;
Alur Penerbitak NPK (Nomor Pendidik Kemenag) |
Dari alur diatas, mampu ditarik kesimpulan bawah cara mendapatkan NPK (Nomor Pendidik Kemenag) yaitu dengan cara terdaftar aktif dilayanan simpatika kemenag. Dan untuk terdaftar aktif fdi layanan simpatika, guru madrasah wajib mengajar pada satuan pendidikan madrasah dan telah mengajar secara aktif dan tercatat di Simpatika selama 4 semester berturu-turut atau 2 tahun pelajaran.
Demikian informasi wacana Cara Mendapatkan NPK (Nomor Pendidik Kemenag). Semoga dapayt dimengerti serta mampu memberikan informasi yang berguna bagi guru yang menginginkan untuk menerima NPK selaku syarat menerima layanan dari Kemenag.
Kami_Madrasah
Kami_Madrasah