– BOS ialah acara pemerintah yang intinya yakni untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar selaku pelaksana program wajib berguru. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia ialah ongkos untuk bahan atau perlengkapan pendidikan habis pakai, dan ongkos tidak eksklusif berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, duit lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa macam pembiayaan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara rincian jenis acara yang boleh didanai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.
Tugas dan Tanggung jawab Madrasah
- Melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada. Bila jumlah dana yang diterima melampaui dan atau kekurangan dari yang semestinya, maka mesti secepatnya menginformasikan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota;
- Bersama-sama dengan Komite Madrasah, mengidentifikasi siswa miskin yang hendak dibebaskan dari segala jenis iuran;
- Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan;
- Mengumumkan rencana penggunaan dana BOS di madrasah berdasarkan komponen dan besar dananya;
- Mengumumkan besar dana BOS yang digunakan oleh madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Bendahara, dan Komite Madrasah;
- Membuat laporan pertanggungjawaban dana BOS yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah;
- Bertanggungjawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di madrasah;
- Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan penduduk ;
- Menyimpan bukti-bukti pengeluaran asli dengan baik dan terarsip dengan rapih.
Dalam rangka melaksanakan Tugas dan Kewajiban kepada penerimaan daba BOS tersebut, diharapkan aplikasi yang memudahkan Madrasah untuk menciptakan penyusunan rencana, pelaksanaan serta pelaporan atas Dana BOS yang telah diterima.
Aplikasi E-RKAM ialah tata cara info pengelolaan pendapatan dan belanja madrasah berbasis elektronika (online) yang dipakai untuk menyusun Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) dimulai dari proses perencanaan budget hingga dengan proses absorpsi Anggaran Madrasah.
Download Panduan ERKAM Tahun 2018
Sobat , untuk Panduan pengerjaan Aplikasi ERKAM, teman dapat mengunduhnya melalui tautan berikut ini:
Tugas Staff Madrasah pada Aplikasi ERKAM
Petugas madrasah yang dimaksud dalam aplikasi E-RKAM ialah perpaduan komponen yang ada dimadrasah baik bendahara, guru, maupun operator yang dapat di daftarkan. Berdasarkan hal tersebut tugas yang dimiliki oleh petugas madrasah ialah sebagai berikut :
- Melakukan input detail belanja kegiatan berdasarkan planning aktivitas yang dibuat oleh kepala madrasah.
- Melakukan pengerjaan nota peresapan jika telah pada waktu atau proses absorpsi belanja.
Cara Membuat Akun Staff Madrasah pada Aplikasi ERKAM
1. Login lewat Akun Kepala Madrasah pada Aplikasi ERKAM di
3. Setelah berhasil Login klik Tahun 2019 (Lihat gambar)
Klik Tahun 2019 |
5. Klik Tombol Staf di Pojok Kanan Atas (lihat gambar berikut)
Klik Tombol Staff |
6. Isi data diri Staf berupa: NIP (kalau PNS) dan NIK jika Non PNS dan Nama Staf > Simpan.
Isi data diri staf |
Setelah menciptakan akun staf Madrasah, keduanya (antara akun staf kepala Madrasah dan Akun STaf Madrasah keduanya saling terintegrasi, termasuk susukan layanan yang mampu dibatasi atau bahkan ditutup oleh akun kepala madrasah.
Demikianlah isu ihwal Cara Membuat Akun Staf Madrasah di ERKAM, biar bermanfaat!