Program Jaminan Hari Tua (JHT) yg dikontrol oleh BPJS Ketenagakerjaan ialah acara pertolongan pemerintah untuk pekerja yg sudah berhenti bekerja karena argumentasi tertentu & diberikan dana sumbangan. Dana ini didapatkan lewat iuran bulanan yg dibayarkan oleh peserta.
Menurut informasi yg terdapat di situs bpjsketenagakerjaan.go.id, terdapat beberapa dokumen yg perlu disertakan ketika mengajukan pencairan saldo JHT. Dokumen-dokumen ini merupakan standar administratif yg mesti dilampirkan saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Dokumen tersebut mesti berbentukfotokopi dgn menunjukkan dokumen aslinya.
Table of Contents
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ialah panduan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan-cara online & offline
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan-cara Online
1. Melalui Website
- Buka website resmi BPJS Ketenagakerjaan memakai ponsel pintar atau laptop.
- Pastikan Anda telah memenuhi patokan & mempunyai dokumen yg diperlukan untuk pencairan.
- Kunjungi Layanan Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data awal seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, & nomor kepesertaan.
- Sistem akan dengan-cara otomatis memverifikasi data untuk menentukan kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai aba-aba yg timbul di portal.
- Unggah dokumen tolok ukur yg dibutuhkan.
- Jika Anda berhasil menyelesaikan proses, Anda akan menerima notifikasi berisi keterangan jadwal & kantor cabang.
- Anda akan dihubungi melalui video call untuk melakukan wawancara sesuai jadwal yg tertera dlm notifikasi. Pastikan Anda merencanakan berkas asli dikala wawancara.
- Setelah proses selesai, faedah Jaminan Hari Tua (JHT) akan dicairkan ke nomor rekening bank yg telah Anda lampirkan.
Baca juga: Cara Bikin Kartu Kuning Online & Offline Serta Persyaratannya
2. Melalui Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO di smartphone Anda.
- Buka aplikasi JMO & masuk menggunakan email & kata sandi yg telah Anda daftarkan.
- Klik hidangan “Pengkinian Data”.
- Periksa data kepesertaan Anda, jikalau seluruhnya sudah benar, klik “Sudah”.
- Klik “Selanjutnya”.
- Isi data kontak seperti nomor HP & alamat email.
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) & nomor rekening bank, kemudian klik “Selanjutnya”.
- Isi data kependudukan Anda.
- Isi data pemanis & kontak darurat.
- Klik “Konfirmasi”.
- Masuk ke sajian “Jaminan Hari Tua”.
- Pilih “Klaim JHT”.
- Pilih argumentasi pengajuan klaim JHT.
- Data kepesertaan Anda akan muncul, kemudian klik “Selanjutnya”.
- Anda akan diminta untuk melaksanakan verifikasi wajah.
- Akan ditampilkan rincian saldo JHT, pilih “Selanjutnya”.
- Terakhir, klik “Konfirmasi”.
Selain dengan-cara online, Anda pula dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan-cara offline dgn mengunjungi kantor cabang atau bank kolaborasi (SPO). Berikut adalah bimbingan untuk pencairan dengan-cara offline:
Baca juga: Cara Pembayaran M Paspor Via ATM, M-Banking, & Internet
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan-cara offline
1. Melalui Kantor Cabang
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dgn domisili Anda.
- Temui petugas & beritahu mereka bahwa Anda ingin melakukan pencairan faedah JHT. Petugas akan menawarkan kode QR untuk proses pencairan.
- Pindai kode QR yg tersedia di kantor cabang.
- Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, & nomor kepesertaan.
- Sistem akan dengan-cara otomatis memverifikasi data untuk memilih kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai arahan yg muncul di portal.
- Unggah dokumen patokan yg dibutuhkan.
- Tunjukkan notifikasi pada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
- Proses berikutnya akan dikerjakan di kantor cabang tersebut hingga proses wawancara selesai.
- Manfaat JHT akan dicairkan melalui nomor rekening bank yg sudah Anda lampirkan.
Baca juga: Cara Bikin KTP Online serta Persyaratannya
2. Melalui Bank Kerja Sama (SPO)
- Kunjungi bank yg melakukan pekerjaan sama dgn BPJS Ketenagakerjaan sesuai dgn jam operasional layanan.
- Bawa berkas patokan klaim.
- Temui customer service bank & sampaikan tujuan Anda.
- Ikuti proses verifikasi & wawancara dgn petugas bank.
- Jika semua tahapan selesai, dana akan diantarkan lewat rekening bank yg Anda miliki.
Baca juga: Cara Cek Kartu Keluarga Online
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Berikut yaitu daftar informasi suplemen terkait dokumen klaim sesuai dgn ketentuan:
Mengundurkan Diri/ PHK
Peserta yg berstatus tak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan klaim faedah dgn melampirkan dokumen-dokumen berikut ini:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP elektronik (E-KTP)
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (bila ada)
Baca juga: Cara Mengurangi Stress Berlebihan pada Remaja
Usia Pensiun
Peserta yg telah mencapai usia pensiun, baik yg masih dlm status aktif melakukan pekerjaan maupun tak bekerja, dapat mengajukan klaim manfaat jaminan dgn melampirkan dokumen-dokumen berikut ini:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP elektronik (E-KTP)
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Pensiun
- NPWP (bila ada)
Cacat Total Tetap
Peserta yg menyanggupi tolok ukur mampu mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan dgn melampirkan berkas-berkas berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP elektronik (E-KTP)
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Cacat Total Tetap dr dokter yg merawat atau Dokter Penasehat
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja
- NPWP (jikalau ada)
Baca juga: 9 Cara Meningkatkan Engagement Instagram
Kesimpulan
- Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan-cara online mampu dilaksanakan melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi JMO. Persyaratan yg dibutuhkan antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kepesertaan, dokumen pendukung, & rekening bank.
- Proses pengajuan klaim dengan-cara offline mampu dikerjakan dgn mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau lewat bank kolaborasi (SPO). Persyaratan yg perlu dilampirkan termasuk kartu penerima BPJS Ketenagakerjaan, KTP, buku tabungan, kartu keluarga, surat keterangan berhenti bekerja, & NPWP (jikalau ada).
- Dokumen-dokumen klaim, baik dlm pengajuan dengan-cara online maupun offline, harus disertakan dlm fotokopi dgn menunjukkan berkas orisinil.
- Setelah pengajuan klaim disetujui & verifikasi dijalankan, faedah jaminan hari renta (JHT) akan dicairkan ke nomor rekening bank yg telah dilampirkan.
Referensi
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id