Cara Menambah Tugas Tambahan PTK (S30a) Simpatika

Untuk mampu menambahkan Tugas Tambahan PTK di akun Simpatika Kemenag selaku catatan perlu dimengerti bahwa, Tugas Tambahan PTK (S30a) untuk Madrasah yg mempunyai satu rombel tiap kelasnya hanya diperbolehkan menambahkan 1 Wakil kepala Madrasah saja.

Tugas Tambahan PTK (S30a) merupakan jabatan yg dibebankan pada PTK/guru selain tugas utama sebagai Tenaga Pendidik atau mengajar di kelas. Sehingga guru selain memiliki JTM bagi tugas utama melaksanakan pembelajaran, pula mempunyai ekuivalensi JTM dr tugas tambahannya tersebut.

Beban Kerja & Ekuivalensi Guru Madrasah sesuia KMA 890 Tahun Tahun 2019.

Baca Juga: Alokasi JTM K13 di Simpatika Terbaru (KMA 183-184)

Sebelum menyertakan tugas aksesori PTK di Simpatika, ada baiknya operator madrasah membaca & mengetahui terlebih dulu KMA 890 Tahun 2019 tentang Beban Kerja Guru Madrasah diatas. Sehingga nantinya akan dapat diukur berapa jumlah JTM & Ekuivalensinya serta beban kerja yg diemban seorang PTK/guru.

Cara Menambah Tugas Tambahan PTK (S30a) Simpatika

Untuk dapat melaksanakan penambahan peran embel-embel PTK (S30a) Simpatika, Silahkan Bapak/Ibu mengikuti tindakan berikut untuk dapat mengajukan Tugas Tambahan PTK (S30a) di Simpatika;

  1. Login ke simpatika.kemenag.go.id
  2. Klik Login PTK/Admin
    Untuk dapat menambahkan Tugas Tambahan PTK di akun Simpatika Kemenag sebagai catatan perlu Cara Menambah Tugas Tambahan PTK (S30a) Simpatika
    Login Sebagai PTK/Admin Simpatika
  3. Klik Layanan Simpatika Madrasah
    Untuk dapat menambahkan Tugas Tambahan PTK di akun Simpatika Kemenag sebagai catatan perlu Cara Menambah Tugas Tambahan PTK (S30a) Simpatika
    Klik Layanan Madrasah
  4. Lalu Klik “Direktori Pendidik” > “Tenaga Pendidik & Kependidikan” > “Daftar Pejabat Sekolah” mirip gambar berikut.
    Untuk dapat menambahkan Tugas Tambahan PTK di akun Simpatika Kemenag sebagai catatan perlu Cara Menambah Tugas Tambahan PTK (S30a) Simpatika
    Tugas Tambahan PTK (S30a) Simpatika
  5. Klik tanda + di pojok kanan atas & pilih PTK yg akan di tambah Tugasnya.
    Untuk dapat menambahkan Tugas Tambahan PTK di akun Simpatika Kemenag sebagai catatan perlu Cara Menambah Tugas Tambahan PTK (S30a) Simpatika
    Klik tanda plus pojok kanan atas
  6. Isi Form yg timbul, isi dgn jenis tugas pemanis, Nomor SK Pengangkatan, & TMT Tugas Tambahan. Lalu Klik Simpan & Cetak S30a
    Untuk dapat menambahkan Tugas Tambahan PTK di akun Simpatika Kemenag sebagai catatan perlu Cara Menambah Tugas Tambahan PTK (S30a) Simpatika
    Simpan & Cetak S30a
  7. Langkah terakhir ialah olok-olokan S30a ke Pendma Setempat untuk di Verval.
  Juknis Tpg Madrasah Tahun 2020

Demikian isu wacana Cara Mudah Menambahkan Tugas Tambahan PTK (S30a) di Simpatika. Semoga dapat memperlihatkan guna & faedah.
Kami_Madrasah