Untuk mampu menambahkan Tugas Tambahan PTK di akun Simpatika Kemenag selaku catatan perlu dimengerti bahwa, Tugas Tambahan PTK (S30a) untuk Madrasah yg mempunyai satu rombel tiap kelasnya hanya diperbolehkan menambahkan 1 Wakil kepala Madrasah saja.
Tugas Tambahan PTK (S30a) merupakan jabatan yg dibebankan pada PTK/guru selain tugas utama sebagai Tenaga Pendidik atau mengajar di kelas. Sehingga guru selain memiliki JTM bagi tugas utama melaksanakan pembelajaran, pula mempunyai ekuivalensi JTM dr tugas tambahannya tersebut.
Cara Menambah Tugas Tambahan PTK (S30a) Simpatika
Untuk dapat melaksanakan penambahan peran embel-embel PTK (S30a) Simpatika, Silahkan Bapak/Ibu mengikuti tindakan berikut untuk dapat mengajukan Tugas Tambahan PTK (S30a) di Simpatika;
- Login ke simpatika.kemenag.go.id
- Klik Login PTK/Admin
Login Sebagai PTK/Admin Simpatika - Klik Layanan Simpatika Madrasah
Klik Layanan Madrasah - Lalu Klik “Direktori Pendidik” > “Tenaga Pendidik & Kependidikan” > “Daftar Pejabat Sekolah” mirip gambar berikut.
Tugas Tambahan PTK (S30a) Simpatika - Klik tanda + di pojok kanan atas & pilih PTK yg akan di tambah Tugasnya.
Klik tanda plus pojok kanan atas - Isi Form yg timbul, isi dgn jenis tugas pemanis, Nomor SK Pengangkatan, & TMT Tugas Tambahan. Lalu Klik Simpan & Cetak S30a
Simpan & Cetak S30a - Langkah terakhir ialah olok-olokan S30a ke Pendma Setempat untuk di Verval.
Demikian isu wacana Cara Mudah Menambahkan Tugas Tambahan PTK (S30a) di Simpatika. Semoga dapat memperlihatkan guna & faedah.
Kami_Madrasah