close

Cara Menambah Tugas Aksesori Ptk (S30a) Simpatika

Untuk dapat menambahkan Tugas Tambahan PTK di akun Simpatika Kemenag sebagai catatan perlu dimengerti bahwa, Tugas Tambahan PTK (S30a) untuk Madrasah yang mempunyai satu rombel tiap kelasnya cuma diperbolehkan menambahkan 1 Wakil kepala Madrasah saja.

Tugas Tambahan PTK (S30a) merupakan jabatan yang dibebankan kepada PTK/guru selain peran utama selaku Tenaga Pendidik atau mengajar di kelas. Sehingga guru selain mempunyai JTM bagi peran utama melakukan pembelajaran, juga memiliki ekuivalensi JTM dari peran tambahannya tersebut.

Beban Kerja dan Ekuivalensi Guru Madrasah sesuia KMA 890 Tahun Tahun 2019.

Baca Juga: Alokasi JTM K13 di Simpatika Terbaru (KMA 183-184)

Sebelum menambahkan peran komplemen PTK di Simpatika, ada baiknya operator madrasah membaca dan memahami apalagi dulu KMA 890 Tahun 2019 perihal Beban Kerja Guru Madrasah diatas. Sehingga nantinya akan dapat diukur berapa jumlah JTM dan Ekuivalensinya serta beban kerja yang diemban seorang PTK/guru.

Cara Menambah Tugas Tambahan PTK (S30a) Simpatika

Untuk dapat melaksanakan penambahan tugas tambahan PTK (S30a) Simpatika, Silahkan Bapak/Ibu mengikuti langkah-langkah berikut untuk dapat mengajukan Tugas Tambahan PTK (S30a) di Simpatika;

  1. Login ke simpatika.kemenag.go.id
  2. Klik Login PTK/Admin
    Untuk dapat menambahkan Tugas Tambahan PTK di akun Simpatika Kemenag sebagai catatan perlu Cara Menambah Tugas Tambahan PTK (S30a) Simpatika
    Login Sebagai PTK/Admin Simpatika
  3. Klik Layanan Simpatika Madrasah
    Untuk dapat menambahkan Tugas Tambahan PTK di akun Simpatika Kemenag sebagai catatan perlu Cara Menambah Tugas Tambahan PTK (S30a) Simpatika
    Klik Layanan Madrasah
  4. Lalu Klik “Direktori Pendidik” > “Tenaga Pendidik & Kependidikan” > “Daftar Pejabat Sekolah” seperti gambar berikut.
    Untuk dapat menambahkan Tugas Tambahan PTK di akun Simpatika Kemenag sebagai catatan perlu Cara Menambah Tugas Tambahan PTK (S30a) Simpatika
    Tugas Tambahan PTK (S30a) Simpatika
  5. Klik tanda + di pojok kanan atas dan pilih PTK yang mau di tambah Tugasnya.
    Untuk dapat menambahkan Tugas Tambahan PTK di akun Simpatika Kemenag sebagai catatan perlu Cara Menambah Tugas Tambahan PTK (S30a) Simpatika
    Klik tanda plus pojok kanan atas
  6. Isi Form yang timbul, isi dengan jenis tugas aksesori, Nomor SK Pengangkatan, dan TMT Tugas Tambahan. Lalu Klik Simpan dan Cetak S30a
    Untuk dapat menambahkan Tugas Tambahan PTK di akun Simpatika Kemenag sebagai catatan perlu Cara Menambah Tugas Tambahan PTK (S30a) Simpatika
    Simpan dan Cetak S30a
  7. Langkah terakhir yaitu olok-olokan S30a ke Pendma Setempat untuk di Verval.
  Tutorial Simpatika Kemenag Revisi

Demikian informasi ihwal Cara Mudah Menambahkan Tugas Tambahan PTK (S30a) di Simpatika. Semoga mampu memberikan guna dan faedah.
Kami_Madrasah