SKMT dan SKBK ialah dokumen penting yang dicetak lewat layanan Simpatika Kemenag, SKMT dan SKBK mampu dicetak oleh PTK apabila SKMT dan SKBK Simpatika telah diterbitkan oleh Admin Simpatika Pusat.
PTK yang sudah mempunyai akta pendidik harus memenuhi SKMT semoga mampu diterbitkan SKBK-nya dan kemudian mampu dibayarkan tunjangan profesinya.
Baca Juga: Cara Simpan PDF Detail Data PTK di Simpatika
6 Langkah sesudah Verval Keaktifan Kolektif (S25) Simpatika
Untuk mampu melakukan cetak SKMT dan SKBK Tahun sebelumnya, silahkan Bapak/Ibu ikuti tindakan berikut ini:
- Login ke akun PTK masing-masing di Simpatika.kemenag.go.id
Cetak SKMT dan SKBK Tahun Sebelumnya - Setelah Berhasil login, klik Layanan Simpatika “PTK”
Cetak SKMT dan SKBK Tahun Sebelumnya - Klik SKMT & SKBK
Cetak SKMT dan SKBK Tahun Sebelumnya - Lalu Klik Tahun Pelajaran di sebelah kanan atas dan pilih tahun pelajaran yang akan dicetak SKMT & SKBK-nya.
Cetak SKMT dan SKBK Tahun Sebelumnya - Lalu Klik Cetak, Anda mampu melaksanakan ‘Cetak Ulang Persetujuan SKBK’ dan ‘Cetak Ulang Nilai’.
Cetak SKMT dan SKBK Tahun Sebelumnya - Selesai, Selamat SKBK & SKMT PTK telah tercetak.
Demikianlah Cara Mudah Cetak SKMT & SKBK di Tahun Sebelumnya, Semoga dapat memperlihatkan faedah.