Tahun gres 2014 Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang berbentuk asuransi kesehatan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Badan ini dikerjakan oleh PT. Asuransi Kesehatan (Askes) dan PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Landasan aturan berlakunya JKN ini dengan payung Undang-undang No. 40 Tahun 2004 ihwal Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Berdasarkan Undang-undang yang berlaku ihwal JKN ini ditegaskan bahwa jaminan kesehatan nasional bersifat wajib bagi setiap penduduk Indonesia, termasuk di dalamnya orang abnormal yang sudah melakukan pekerjaan lebih dari enam bulan di Negara Indonesia.
Berlakunya program JKN ini bagi sebagian orang yang faham ialah angin segar dan kabar gembira sebab selain pekerja yang mendapatkan gaji tetap, (dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia/POLRI, pegawai swasta), pekerja bukan akseptor upah tetap (wiraswasta) pun dan mendapatkan kemudahan jaminan kesehatan nasional (JKN) ini.
Proses Awal Mendaftar Menjadi Anggota JKN
Untuk masyarakat lazim (bukan penerima gaji tetap/ wiraswasta) cara daftar mendapatkan kemudahan ini cikup mudah, yaitu hanya dengan cara datang ke Kantor BPJS di seluruh Indonesia dengan menjinjing syarat-syarat berikut :
- Pas foto berwarna berukuran 3 x4 lembar
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
Sementara bagi pekerja penerima upah tetap, registrasi JKN diajukan oleh pemberi kerja atau instansi swasta yang sudah bekerja sama dengan BPJS.
Proses Mendapatkan Kartu JKN
Setelah didaftarkan terhadap BPJS maka langkah berikutnya penduduk yang ingin menerima kemudahan Jaminan Kesehatan Nasional ini melakukan pembayaran di Kantor Pos, BANK, ATM yang sudah ditunjuk BPJS.
Besar pembayaran untuk akseptor mandiri (pekerja bukan penerima upah) besarnya bervariasi sesuai pelayanan JKN yang inginkan – Fasilitas Pelayanan JKN.
- Untuk ruang perawatan rumah sakit kelas III sebesar Rp. 25.500 per orang per bulan,
- Untuk ruang perawatan rumah sakit kelas II iuran Rp. 42.500 per orang per bulan,
- Untuk ruang perawatan rumah sakit kelas I iuran Rp. 59.500 per orang per bulan.
Setelah itu penerima mampu mengambil kartu anggota JKN di Kantor BPJS lokal dan berhak mendapatkan kemudahan Jaminan Kesehatan Nasional.
Demikian penjelasan resmi pemerintah ihwal bagaimana mendapatkan akomodasi jaminan kesehatan nasional. Dan bagi yang belum terang silahkan mengunjungi kantor pelayanan BPJS lokal.