Para Wajib Pajak (WP) mempunyai sejumlah kewajiban pajak, mulai dr penerbitan NPWP, pembayaran pajak, sampai pada pelaporan pembayaran pajak yg belum dilunasi pada Direktorat Jenderal Pajak lewat Surat Pemberitahuan (SPT). Seiring dgn perkembangan teknologi, digitalisasi tata cara perpajakan semakin mempermudah segala proses perpajakan.
Transformasi digital perpajakan sudah berjalan selama bertahun-tahun terakhir. Salah satu kemajuan utama yakni digitalisasi metode pelaporan pajak, dr yg sebelumnya SPT PPh dilaksanakan dengan-cara manual menjadi daring lewat e-SPT.
Agar mampu melaporkan e-SPT tersebut, para wajib pajak harus terdaftar dlm metode DJP online terlebih dulu. Setelah itu, para wajib pajak mampu menyanggupi kewajiban mereka yakni melaksanakan pelaporan SPT menggunakan e-SPT ke Direktorat Jenderal Pajak. Untuk melakukan transaksi online, para wajib pajak harus mempunyai EFIN yg terdaftar di DJP.
Table of Contents
Pengertian Efin Online
Electronic Filing Identification Number atau EFIN yaitu nomor identifikasi yg dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak (WP) semoga dapat melaksanakan transaksi elektronik.
Hal ini diatur dlm Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online yg sudah diubah terakhir dgn Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.
EFIN pajak pribadi pula diperlukan oleh WP individu untuk memberikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dengan-cara online & real-time melalui internet. Dengan memiliki EFIN, WP dapat melaporkan SPT Tahunan pribadi tanpa mesti datang ke kantor pajak, melainkan mampu dikerjakan dengan-cara online lewat e-Filing.
Selain itu, WP yg sudah memiliki EFIN akan lebih mudah dlm proses enkripsi & data akan menjadi lebih aman & belakang layar. Saat ini, proses pembuatan kode EFIN sudah lebih mudah alasannya adalah dapat dikerjakan dengan-cara daring.
Makara, sebelum mampu mengakses e-Filing untuk melaporkan SPT pajak dengan-cara online, WP harus melakukan aktivasi EFIN terlebih dahulu.
Baca juga: Cara Membuat NPWP Online: Kewajiban Pajak
Cara Membuat Efin Online & Offline
DJP memperlihatkan dua pilihan bagi wajib pajak yg ingin menciptakan EFIN Pajak Pribadi, yakni dengan-cara online atau offline. Jika menentukan pilihan offline, Wajib Pajak (WP) mesti tiba ke KPP terdekat.
Cara Buat Efin Secara Online
Proses Pembuatan EFIN Secara Online
Unduh Formulir Permohonan EFIN
Unduh formulir permohonan EFIN lewat situs web www.pajak.go.id atau klik tautan ini untuk mengunduh formulir tersebut.
Isi Formulir Permohonan EFIN
Isilah setiap kolom pada formulir permohonan EFIN yg telah diunduh. Pastikan untuk mengisi kolom email menggunakan alamat email yg masih aktif alasannya adalah kode EFIN akan dikirimkan lewat email.
Foto
Setelah mengisi formulir, ambillah foto formulir EFIN tersebut & jangan lupa untuk mengambil foto selfie sambil memegang KTP asli & NPWP orisinil.
Kirim Permohonan
Kirimkan permohonan EFIN melalui email ke alamat KPP yg terdaftar. Untuk mengetahui alamat KPP Anda, periksa pada NPWP Anda. Sertakan formulir permintaan EFIN & foto selfie yg telah diambil sebelumnya selaku lampiran. Pastikan subjek email adalah “Permohonan EFIN”.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Sesuai Dengan Aturan Berlaku
Aktivasi EFIN
Tunggu proses aktivasi EFIN oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama 1×24 jam (untuk menanyakan prosesnya, mampu menelepon KPP yg terdaftar). Setelah menerima email yg berisi kode EFIN dr DJP, aktivasi EFIN pada situs DJP Online. Masuk ke situs DJP online, klik “Daftar Disini”, masukkan nomor NPWP, EFIN, serta kode keselamatan wajib pajak. Setelah itu, pilih “verifikasi” & ikuti isyarat yg diberikan oleh situs DJP.
Cara Buat Efin Secara Offline
Proses Pembuatan EFIN Secara Offline:
Unduh atau Dapatkan Formulir EFIN
Formulir EFIN Pajak Pribadi bisa diunduh di situs web www.pajak.go.id atau didapatkan pribadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan & Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Isi Formulir EFIN
Lengkapi formulir EFIN Pajak Pribadi dgn data yg diminta pada kolom-kolom yg tersedia.
Persiapkan Dokumen
Beberapa dokumen yg perlu disiapkan untuk pengajuan EFIN antara lain:
- Formulir aktivasi EFIN yg telah diisi
- Alamat email aktif
- KTP asli & fotokopi
- Paspor asli & fotokopi (untuk WNI)
- KITAS atau KITAP asli & fotokopi (untuk WNA)
Kunjungi Kantor Pajak
Setelah formulir & dokumen persyaratan sudah lengkap, bawa ke Kantor Pajak terdekat untuk diajukan pengajuannya.
Baca juga: Geopark Merangin: Situs Prasejarah & Destinasi Wisata
Aktivasi EFIN
Setelah mendapatkan nomor EFIN dr petugas di Kantor Pajak, aktivasi EFIN dikerjakan dengan-cara online melalui website DJP. Ikuti arahan yg diberikan pada situs tersebut & nomor EFIN akan terdaftar di sistem DJP.
Kesimpulan
Dalam konteks pembayaran pajak, Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identitas yg dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan Wajib Pajak (WP) dlm melaksanakan transaksi elektronik. Wajib pajak (WP) mampu memperoleh EFIN dengan-cara online atau offline, tergantung pada preferensi & ketersediaan kemudahan.
Dengan EFIN, WP dapat melaporkan SPT tahunan pajak dengan-cara online atau offline & memperoleh aneka macam keuntungan, seperti kemudahan dlm transaksi elektronik & keselamatan data yg lebih baik.
Referensi
- https://www.pajak.go.id
- https://www.pajakku.com
- https://klikpajak.id