Buku Saku Kebijakan PPDB Jenjang SMP – Berbicara mengenai menghadapi tahun fatwa baru bagi calon peserta didik, pastinya wali murid sampai sekolah sudah mulai sibuk mempersiapkan diri dlm Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun anutan 2021/2022. Dimana antisipasi tersebut perlu diperhitungkan dgn matang demi masa depan peserta didik.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru Nomor 1 Tahun 2021, PPDB dijalankan lewat empat jalur registrasi. Adapun empat jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru tersebut diantaranya yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali serta prestasi.
Daftar Isi
Setiap jalur pendaftaran PPDB tersebut tentunya memiliki kebijakannya masing-masing, terutama pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pemerintah pula mengeluarkan suatu Buku Saku yg berisikan tentang kebijakan serta ketentuan mengenai PPDB tingkat SMP tersebut.
Tentunya di dlm Buku Saku Kebijakan PPDB tersebut sungguh berguna baik itu pada orang renta/wali kandidat peserta didik maupun pengajar di SMP. Maka dr itu, pada potensi kali ini kami akan membahas dengan-cara lengkap mengenai seluk beluk Buku Saku Kebijakan PPDB Jenjang SMP.
Daftar Isi
Konsep Jalur PPDB Jenjang SMP
Seperti dijelaskan sebelumnya, di dlm Buku Saku Kebijakan PPDB Jenjang SMP terdapat 4 jalur penerimaan siswa baru. Dimana masing-masing jalur tersebut mempunyai proporsi kuota 50% untuk zonasi, 15% afirmasi, 5% perpindahan tugas & sisanya untuk prestasi.
1. Zonasi
Jalur zonasi dipraktekkan guna mendorong kapasitas komunitas dlm proses penyelenggaraan pendidikan sehingga seluruh masyarakat mempunyai rasa mempunyai dlm proses pelaksanannya. Dimana zonasi mempunyai prinsip mendekatkan domisili peserta didik gres dgn sekolahan.
2. Afirmasi
Konsep jalur PPDB Jenjang SMP berikutnya yakni ada afirmasi. Afirmasi ditujukan guna memastikan masyarakat dr keluarga ekonomi kurang mampu serta anak penyandang disabilitas menerima fasilitas pendidikan bermutu. Pelajar yg masuk melalui afirmasi berdomisili di luar wilayah atau kawasan zonasi sekolah terkait.
3. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Di dlm Buku Saku Kebijakan PPDB Jenjang SMP, jalur perpindahan tugas orang renta/wali ditujukan untuk mengakomodasi peserta didik yg berpindah tempat karena kebutuhan khusus yg tak mampu dipilih seperti pekerjaan atau tugas orang tua/wali. Akan namun, dlm perpindahan tugas, penetapan pelajar diprioritaskan pada jarak tempat tinggal terdekat dgn sekolahan.
4. Prestasi
Sesuai namanya, rancangan ini ditujukan guna membangun iklim kompetisi yg mendorong prestasi pelajar pada jenjang SMP. Di sisi lain, jalur prestasi pula melakukan peninjauan penghargaan prestasi calon pelajar, entah itu dibidang akademik maupun non akademik di tingkat nasional, provinsi hingga kabupaten/kota. Ingat bahwa jalur prestasi pasti akan berlawanan dgn BEASISWA DATAPRINT.
Pengecualian PPDB Jenjang SMP
Perlu dikenali, di dlm Buku Saku Kebijakan PPDB Jenjang SMP pula dijelaskan mengenai pengecualian jalur penerimaan peserta didik gres. Adapun kebijakan pengecualian kebijakan PPDB pada jenjang SMP tersebut diantaranya yaitu seperti di bawah ini.
- Sekolah koordinasi.
- Sekolah Indonesia di mancanegara.
- Sekolah penyelenggara pendidikan khusus.
- Sekolah penyelenggara pendidikan layanan khusus.
- Sekolah bareng .
- Sekolah pada kawasan 3T.
- Sekolah pada kawasan dgn jumlah penduduk usia sekolah tak bisa menyanggupi ketentuan pelajar dlm satu rombongan besar (ditetapkan oleh Pemerintah Daerah serta dilaporkan pada Direktur Jenderal sesuai kewenangannya).
Perlu dikenang, kebijakan pendaftaran PPDB jenjang SMP tidak boleh memakai tes masuk jenis apapun. Selain itu, urutan penetapan kebijakan PPDB pula dijalankan mulai dr nomor 1 & seterusnya, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas serta prestasi.
Prosedur Pelaksanaan PPDB Jenjang SMP
Setelah mengenali konsep jalur beserta pengecualian di dlm Buku Saku Kebijakan PPDB Jenjang SMP, berikutnya ananda pula harus memahami bagaimana alur atau mekanisme pelaksanaannya. Untuk tahapan pelaksanaan PPDB jenjang SMP sendiri terbagi menjadi 3 serpihan, diantaranya yaitu seperti di bawah ini.
1. Seleksi
Pada tahapan seleksi, penerimaan peserta didik baru ditentukan berdasarkan tempat tinggal terdekat. Sementara untuk pemenuhan daya atau kuota tampung terakhir memakai usia pelajar ataupun murid yg lebih bau tanah.
2. Pengumuman Penetapan
Pengumuman penetapan dilaksanakan sesuai kebijakan registrasi dlm PPDB dr pemerintah serta berdasarkan rapat dewan guru yg dipimpin kepala sekolah lalu ditetapkan lewat keputusannya. Jika memang kepala sekolah belum definitif, maka penetapan PPDB dilaksanakan oleh pejabat terkait kewenangannya.
3. Daftar Ulang Peserta
Daftar ulang hingga penataan ruang dilakukan oleh calon pelajar sendiri yg telah diterima guna memastikan statusnya selaku murid gres di SMP terkait. Nantinya pelajar atau murid tersebut diwajibkan menunjukkan dokumen orisinil sesuai dgn syarat & ketentuannya.
Buku Saku Kebijakan PPDB Jenjang SMP
Di atas sudah diterangkan dengan-cara lengkap mengenai ringkasan Buku Saku Program PPDB Jenjang SMP, baik itu dr sisi rancangan jalur, pengecualian hingga prosedur pelaksanaanya. Jika merasa kurang jelas, kami pula akan menyediakan dokumen Buku Saku dlm bentuk atau format PDF di bawah ini.
Akhir Kata
Dari pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa di dlm Buku Saku terkait PPDB tersebut berisikan mengenai kebijakan pemerintah dlm pelaksanaan penerimaan kandidat peserta didik baru pada SMP. Selain itu, di dlm Buku Saku tersebut pula tertuang apa saja syarat masing-masing konsep PPDB.
Itulah sekiranya pembahasan dr Kursiguru.org seputar ringkasan Buku Saku Kebijakan PPDB Jenjang SMP mulai dr konsep, persyaratan hingga pelaksanaannya. Semoga ulasan di atas bermanfaat serta dapat dijadikan selaku referensi tatkala hendak mendaftar menjadi peserta didik baru di Sekolah Menengah Pertama.