Bu Nurwe adalah seorang ibu kantin di sebuah SMA. Untuk menjalankan usahanya, ia mengajukan pendanaan kepada sebuah bank syariah, dan berkewajiban untuk mengembalikan pinjaman modal tersebut dengan prinsip bagi hasil. Kedudukan bu Nurwe dalam transaksi keuangan syariah ini adalah sebagai….

Bu Nurwe yakni seorang ibu kantin di sebuah Sekolah Menengan Atas. Untuk mengerjakan usahanya, dia mengajukan pendanaan pada sebuah bank syariah, & berkewajiban untuk mengembalikan bantuan modal tersebut dgn prinsip bagi hasil. Kedudukan bu Nurwe dlm transaksi keuangan syariah ini yaitu selaku ….

A. wakalah

B. mudharib

C. murabahah

D. musyarakah

E. mudharabah

Jawaban:

B. mudharib

  Apa Yang Dimaksud Dengan Implementasi?