Bu Nurwe yakni seorang ibu kantin di sebuah Sekolah Menengan Atas. Untuk mengerjakan usahanya, dia mengajukan pendanaan pada sebuah bank syariah, & berkewajiban untuk mengembalikan bantuan modal tersebut dgn prinsip bagi hasil. Kedudukan bu Nurwe dlm transaksi keuangan syariah ini yaitu selaku ….
A. wakalah
B. mudharib
C. murabahah
D. musyarakah
E. mudharabah
Jawaban:
B. mudharib