BPJS Ketenagakerjaan BPU: Syarat dan Cara Daftar

BPJS Ketenagakerjaan BPU atau BPJamsostek merupakan entitas yg mengelola program pemberian sosial. Tugas utama BPJS ketenagakerjaan ialah memperlihatkan dukungan ekonomi pada individu yg bekerja.

Selain para karyawan, individu seperti pebisnis, pekerja lepas, serta mereka yg melakukan pekerjaan dgn jadwal paruh waktu & dlm berbagai profesi, pula berhak mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan.

Saat kita merujuk pada karyawan, mereka dikenal selaku Penerima Upah (PU), sedangkan pebisnis, pekerja lepas, & mereka yg bekerja paruh waktu serta dlm bidang pekerjaan tertentu diidentifikasi selaku Bukan Penerima Upah (BPU).

Table of Contents

Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU & PU

Sekarang, Anda mungkin ingin mengetahui tentang kriteria pendaftarannya. Jangan khawatir, di bawah ini yaitu patokan yg perlu Anda persiapkan:

Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan PU (Penerima Upah)

  • Formulir pendaftaran dr pemberi kerja/badan perjuangan.
  • Formulir pendaftaran atau perubahan data pekerja.
  • Formulir laporan iuran pekerja dengan-cara rinci.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik perusahaan.
  • KTP tenaga kerja.
  • Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha.

Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU (Bukan Penerima Upah)

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Alamat Email.

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan-cara online

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU

Berikut ini adalah tindakan gampang untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU:

  1. Kunjungi website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu melalui browser internet.
  2. Isi data yg diminta seperti NIK, Nama Lengkap sesuai KTP, Tanggal Lahir, & Nomor Telepon yg aktif.
  3. Pastikan bahwa isu yg Anda berikan akurat & sesuai.
  4. Masukkan kode captcha atau instruksi yg ditampilkan, lalu klik ‘Lanjutkan’.
  5. Bacalah & tandai kotak persetujuan syarat & ketentuan, kemudian klik ‘Lanjutkan’.
  6. Isi informasi penting lainnya, tergolong jenis kelamin, alamat email, & alamat tempat tinggal.
  7. Pilih pilihan ‘Request OTP’ untuk mendapatkan aba-aba OTP 6 digit lewat SMS ke nomor telepon yg Anda berikan.
  8. Masukkan instruksi OTP yg Anda terima, kemudian klik ‘Lanjutkan’.
  9. Bacalah & tandai kotak kesepakatan syarat & ketentuan sekali lagi, kemudian klik ‘Lanjutkan’.
  10. Isi data informasi pekerjaan, termasuk data pemberi kerja, kontak PIC Perusahaan, acara yg didaftarkan, & berita yang lain.
  11. Lakukan pembayaran sesudah mendapatkan instruksi iuran melalui email.
  12. Selamat! Anda sudah berhasil mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan selaku Bukan Penerima Upah. Pastikan untuk membayar iuran sempurna waktu semoga tunjangan ekonomi & sosial Anda tetap terjaga.

Ingatlah, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi & memberikan pemberian finansial bagi para pekerja. Oleh alasannya adalah itu, jangan ragu untuk mendaftar & nikmati keuntungannya. Semoga Anda mampu melakukan pekerjaan dgn dukungan BPJS Ketenagakerjaan yg baik.

Baca juga: Good Governance: Pengertian, Prinsip, Tujuan, & Contohnya

Kesimpulan

Dalam rangka menawarkan sumbangan ekonomi & sosial bagi berbagai jenis pekerja, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menyediakan jaminan sosial untuk karyawan, pebisnis, pekerja mandiri, & pekerja paruh waktu. Selain pendaftaran untuk Penerima Upah (PU), klasifikasi Bukan Penerima Upah (BPU) pula berhak mendaftar. Persyaratannya mencakup dokumen mirip KTP, NIK, alamat email, & banyak sekali formulir registrasi tergantung pada klasifikasi Anda. Mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan mampu dikerjakan dengan-cara berdikari melalui website resmi. Pembayaran iuran yg tepat waktu penting untuk menjaga santunan sosial ekonomi. Dengan demikian, BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai penyelesaian melindungi & memberi faedah bagi pekerja dr banyak sekali latar belakang.

  Cara Obati Radang Tenggorokan Berdarah