Bolehkah Seorang Wanita Melamar Laki-Laki Apalagi Dulu??

Syariat Islam sendiri tidak melarang wanita melamar lebih dahulu pria idamannya. Bila sudah mendapatkan calon yang tepat (shalih), tidak ada salahnya jikalau kita melakukan first move.
Hal tersebut seperti diriwayatkan hadist selaku berikut ini :
Dari Tsabit dia berkata, “Kata duduk bersama Anas bin Malik yang di sebelahnya ada seorang anak perempuannya. Lalu Anas berkata, ‘Datanglah seorang wanita kepada Rasulullah, lalu dia memperlihatkan dirinya kepada dia, kemudian perempuan itu berkata, ‘Wahai Rasulullah, maukah tuan mengambil diriku?’ Kemudian anak wanita Anas menyeletuk, ‘Betapa tidak malunya perempuan itu!’ Lalu Anas menjawab, ‘Perempuan itu lebih baik daripada kamu. Ia mengharapkan Rasulullah alasannya adalah itu dia memperlihatkan dirinya kepada beliau.” (HR. Ibnu Majah)
Beriktiar untuk mendapatkan jodoh tentu merupakan amal shalih, mirip juga menikah yang merupakan perbuatan mentaati syariat agama. Dan Allah telah berfirman bahwa setiap tindakan baik (amal shalih), baik pria maupun wanita akan diganjar dengan pahala yang serupa, “Siapapun berbuat kebaikan, laki-laki maupun wanita sedang beliau beriman, mereka akan masuk surga dan sedikitpun mereka tidak teraniaya/” (QS. An Nisa:124)
Namun, disebagian besar penduduk Indonesia, misalnya, inisiatif untuk melamar dianggap lebih sopan jika tiba dari pihak laki-laki. Masalah gengsi juga kadang kala membatasi wanita untuk melamar pria idamannya. Padahal jika syariat islam saja tidak menghalangi, mengapa harus gengsi? Hanya saja, sama saja halnya seorang laki-laki kuga mesti “siap mental” jika lamaranya ditolak, maka seorang wanita yang melamar juga harus siap siaga mendapatkan kemungkinan ditolak.
Wallahu a’alam..
Sumber bacaan :
@Line : Yukhijrah
@IG: tausiyahcinta
  Menggugat Entitas Bahasa Arab