Bersungguh-Sungguh Shalat Tetapi Tidak Menutup Aurat

=>Rajin Shalat Tapi Tidak Menutup Aurat<= Shalat yakni rukun Islam. Mengaku Islam, tetapi tidak menjalankan shalat, maka Islamnya hanyalah label. Meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja yaitu dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan menerima hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat. 
Tidak menutup aurat termasuk dosa besar, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam wanita yang berpakaian namun telanjang dengan bahaya “tidak mampu mencium amis surga”, sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih riwayat Muslim dan yang yang lain Beberapa ulama mirip Asy Syaukani menyebutkan bahwa orang yang tidak shalat yaitu kafir, alasannya mengingkari kewajibannya. Dalam artian, meninggalkan shalat secara kontinyu, bukan karena tidak sengaja, atau meninggalkan sesekali saja. Bahkan banyak ulama menyampaikan, bahwa meninggalkan shalat mampu dibunuh. Pendapat ini bisa dilihat dari pemikiran Ahmad, Sa’id bin Jubair, Ayyub As Sakhtiyani, Abdullah bin al-Mubarrok, Ishaq bin Rohuwyah, dan beberapa ulama Malikiyyah yang lain.
Sebagian muslimah menunaikan shalat, dan melakukan keharusan yang lain, tapi mereka tidak menggunakan jilbab. Bahkan, ada yang pakaiannya terbuka sedemikian rupa sehingga menghipnotis pandangan orang lain dengan auratnya. Bagaimana hukum shalat muslimah yang mirip itu? Sahabat muslimah. Tidak menggunakan jilbab yakni salah satu bentuk tidak patuh, bentuk tidak melakukan kewajiban, dan salah satu bentuk kemaksiatan seperti halnya tidak melakukan shalat. Bahkan, kalau kemaksiatan itu tidak hanya atas dirinya, tetapi juga membuat orang melakukan maksiat kalau melihatnya, sebab menyaksikan auratnya.
 Meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dos Rajin Shalat Tapi Tidak Menutup Aurat
Berjilbab dikala ini mulai digandrungi kaum hawa. Bisa jadi ada yang hanya ikut-ikutan demam isu atau juga yang memang memahami dan ingin melaksanakan perintah-Nya. Berbagai jenis dan versi jilbab saat ini banyak didapati, ada yang cocok dengan syariat ada juga yang tidak. Bahkan terbilang syubhat bila digunakan, jilbab memang dipakai namun tidak terhulur hingga ke dada serta bab kaki malah terlihat ketat dan terlihat. Banyak kaum hawa yang menyangka bahwa tidak menggunakan jilbab adalah dosa kecil. Yang dapat tertutupi dengan pahala yang banyak dari shalat, puasa, zakat dan haji yang mereka lakukan. Ini yakni cara berpikir yang salah dan mesti diluruskan. Kaum wanita yang tidak memakai jilbab, tidak saja telah berdosa besar terhadap Allah, namun telah hapus seluruh pahala amal ibadahnya. 
Seperti yang termaktub dalam firman Allah SWT, “….. Barang siapa yang mengingkari aturan-hukum syariat Islam sehabis beriman, maka hapuslah pahala amalnya bahkan di alam baka beliau tergolong orang-orang yang merugi.” (QS. Al-Maidah: 5). Na’udzubillah. Semoga kita terjauh dari adzab Allah SWT, ada suatu kisah menggetarkan tentang seorang perempuan yang menganggap bahwa dosa meninggalkan jilbab itu yakni dosa kecil. Ada seorang perempuan yang diketahui taat beribadah. Ia kadang mengerjakan ibadah sunnah. Hanya satu kekurangannya, ia tidak ingin berjilbab. Menutup auratnya. Setiap kali ditanya ia hanya tersenyum dan menjawab, ”Insya Allah yang penting hati dahulu yang berjilbab.” Ini ialah tanggapan yang sering terdengar dari kaum Hawa. Sudah banyak orang menanyakan maupun menasihatinya, tetapi jawabannya tetap sama. 
Apakah shalat wanita yang tidak menutup aurat dihukumi sah dan diterima? Hukumnya dirinci: 1. Jika wanita ini tidak menutup aurat dijalankan dikala shalat maka shalatnya batal. 2. Jika ia tidak menutup aurat di luar shalat, namun saat shalat beliau menutup aurat, maka shalatnya sah dan beliau berdosa karena ia tidak menutup auratnya. Sebagaimana orang yang shalat kemudian berbohong, shalatnya sah tetapi ia berdosa dikarenakan telah berbohong. Kemudian, terdapat sebuah hadis yang menyatakan:
 لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ
”Allah tidak menerima shalat perempuan yang telah baligh, kecuali dengan menggunakan jilbab.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 775 dan Al-A’dzami menyampaikan sanadnya shahih). Makna hadis bukanlah ancaman bahwa wanita yang tidak berjilbab, shalatnya tidak diterima. Namun maksud hadis, bahwa perempuan yang telah baligh, wajib menutup aurat, dengan menggunakan jilbab, dan semua pakaian yang bisa menutup aurat saat shalat. Karena menutup aurat termasuk syarat sah shalat, sehingga kalau beliau shalat namun kepalanya terbuka (tidak berjilbab) maka shalatnya tidak sah. Antara shalat dan memakai jilbab sama-sama kewajiban bagi. Bahwa akidah ialah membenarkan dalam hati, mengucapkan dengan ekspresi, kemudian mengaplikasikan dengan perbuatan. 
Shalat sejatinya menghalangi perbuatn keji dan mungkar. Namun bagi orang yang membuka auratnya alasannya adalah tidak memakai jilbab, dia justru membuat orang lain terpicu berbuat kemungkaran. Satu hal pasti yang menjadi ijma’ (kesepakatan) para ulama setuju, bahwa muslimah wajib menutup aurat. Menutup aurat bagi perempuan, yaitu keharusan sama seperti saat beliau shalat. Yakni ia wajib menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Shalat juga demikian. Shalat ialah keharusan. Lalu bagaimana seorang wanita yang memakai jilbab namun tidak shalat, atau shalat namun tidak memakai jilbab? Karena keduanya yaitu keharusan, maka keduanya mesti dilakukan. Satu keharusan gugur, menciptakan dosa baginya. Hubungannya yaitu bahwa bila wanita yang shalat tapi tidak memakai jilbab, mampu dibilang tujuan shalatnya, ialah untuk menghalangi perbuatan keji dan mungkar tidak tercapai. Dengan demikian, muslimah yang tidak menggunakan jilbab, bukan mempunyai arti shalatnya batal. Namun, telah niscaya shalatnya tidak mampu tepat, karena tidak mencapaitujuanshalatitusendiri.                                                                                                                                   
Shalat yakni rukun Islam. Mengaku Islam, namun tidak menjalankan shalat, maka Islamnya hanyalah label. Meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja ialah dosa besar yang terbesar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan menerima hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat. Tidak menutup aurat termasuk dosa besar, alasannya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam perempuan yang berpakaian namun telanjang dengan ancaman “tidak mampu mencium bau nirwana”, sebagaimana disebutkan dalam hadis otentik riwayat Muslim dan yang yang lain Beberapa ulama seperti Asy Syaukani menyebutkan bahwa orang yang tidak shalat yakni kafir, alasannya mengingkari kewajibannya. Dalam artian, meninggalkan shalat secara kontinyu, bukan sebab tidak sengaja, atau meninggalkan sesekali saja. Bahkan banyak ulama menyampaikan, bahwa meninggalkan shalat mampu dibunuh. Pendapat ini mampu dilihat dari ajaran Ahmad, Sa’id bin Jubair, Ayyub As Sakhtiyani, Abdullah bin al-Mubarrok, Ishaq bin Rohuwyah, dan beberapa ulama Malikiyyah yang lain. Sebagian muslimah menunaikan shalat, dan melakukan keharusan lainnya, tetapi mereka tidak menggunakan jilbab. Bahkan, ada yang pakaiannya terbuka sedemikian rupa sehingga mempengaruhi persepsi orang lain dengan auratnya. Bagaimana aturan shalat muslimah yang seperti itu? Sahabat muslimah. Tidak memakai jilbab ialah salah satu bentuk tidak patuh, bentuk tidak melaksanakan keharusan, dan salah satu bentuk kemaksiatan mirip halnya tidak melakukan shalat. Bahkan, jikalau kemaksiatan itu tidak cuma atas dirinya, namun juga menciptakan orang melaksanakan maksiat kalau melihatnya, alasannya adalah menyaksikan auratnya. Berjilbab dikala ini mulai digandrungi kaum hawa. Bisa jadi ada yang cuma ikut-ikutan ekspresi dominan atau juga yang memang memahami dan ingin melakukan perintah-Nya. Berbagai jenis dan model jilbab dikala ini banyak didapati, ada yang sesuai dengan syariat ada juga yang tidak. Bahkan terbilang syubhat kalau digunakan, jilbab memang dipakai tetapi tidak terhulur sampai ke dada serta bagian kaki malah tampak ketat dan terlihat. Banyak kaum hawa yang menyangka bahwa tidak menggunakan jilbab yaitu dosa kecil. Yang dapat tertutupi dengan pahala yang banyak dari shalat, puasa, zakat dan haji yang mereka kerjakan. Ini adalah cara berpikir yang salah dan mesti diluruskan. Kaum perempuan yang tidak memakai jilbab, tidak saja sudah berdosa besar kepada Allah, namun telah hapus seluruh pahala amal ibadahnya. Seperti yang termaktub dalam firman Allah SWT, “….. Barang siapa yang mengingkari aturan-hukum syariat Islam sehabis beriman, maka hapuslah pahala amalnya bahkan di akhirat beliau termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Al-Maidah: 5). Na’udzubillah. Semoga kita terjauh dari adzab Allah SWT, ada suatu dongeng menggetarkan ihwal seorang wanita yang menilai bahwa dosa meninggalkan jilbab itu yakni dosa kecil. Ada seorang wanita yang dikenal taat beribadah. Ia kadang mengerjakan ibadah sunnah. Hanya satu kekurangannya, ia tak ingin berjilbab. Menutup auratnya. Setiap kali ditanya dia hanya tersenyum dan menjawab, ”Insya Allah yang penting hati dahulu yang berjilbab.” Ini yaitu tanggapan yang sering terdengar dari kaum Hawa. Sudah banyak orang menanyakan maupun menasihatinya, namun jawabannya tetap sama. Apakah shalat perempuan yang tidak menutup aurat dihukumi sah dan diterima? Hukumnya dirinci: 1. Jika perempuan ini tidak menutup aurat dijalankan ketika shalat maka shalatnya batal. 2. Jika ia tidak menutup aurat di luar shalat, tetapi ketika shalat ia menutup aurat, maka shalatnya sah dan ia berdosa alasannya adalah beliau tidak menutup auratnya. Sebagaimana orang yang shalat lalu berbohong, shalatnya sah tetapi ia berdosa karena telah berbohong. Kemudian, terdapat suatu hadis yang menyatakan: لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ “Allah tidak menerima shalat perempuan yang telah baligh, kecuali dengan menggunakan jilbab.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 775 dan Al-A’dzami menyampaikan sanadnya shahih). Makna hadis bukanlah bahaya bahwa wanita yang tidak berjilbab, shalatnya tidak diterima. Namun maksud hadis, bahwa perempuan yang sudah baligh, wajib menutup aurat, dengan menggunakan jilbab, dan semua pakaian yang bisa menutup aurat saat shalat. Karena menutup aurat termasuk syarat sah shalat, sehingga jikalau ia shalat tapi kepalanya terbuka (tidak berjilbab) maka shalatnya tidak sah. Antara shalat dan menggunakan jilbab sama-sama keharusan bagi. Bahwa dogma yaitu membenarkan dalam hati, mengucapkan dengan ekspresi, kemudian mengaplikasikan dengan perbuatan. Shalat sejatinya menangkal perbuatn keji dan mungkar. Namun bagi orang yang membuka auratnya sebab tidak menggunakan jilbab, beliau justru menciptakan orang lain terpicu berbuat kemungkaran. Satu hal niscaya yang menjadi ijma’ (janji) para ulama sepakat, bahwa muslimah wajib menutup aurat. Menutup aurat bagi wanita, yakni kewajiban sama mirip saat ia shalat. Yakni dia wajib menutup seluruh tubuhnya kecuali tampang dan telapak tangan. Shalat juga demikian. Shalat merupakan keharusan. Lalu bagaimana seorang perempuan yang memakai jilbab namun tidak shalat, atau shalat namun tidak menggunakan jilbab? Karena keduanya ialah keharusan, maka keduanya harus dilaksanakan. Satu kewajiban gugur, menghasilkan dosa baginya. Hubungannya yakni bahwa jika wanita yang shalat tapi tidak menggunakan jilbab, bisa dikatakan tujuan shalatnya, ialah untuk menghalangi tindakan keji dan mungkar tidak tercapai. Dengan demikian, muslimah yang tidak memakai jilbab, bukan memiliki arti shalatnya batal. Namun, telah pasti shalatnya tidak mampu sempurna, alasannya adalah tidak meraih tujuan shalat itu sendiri.

Sumber:
Konten ialah milik dan hak cipta www.assalammadani.or.id

Shalat ialah rukun Islam. Mengaku Islam, tetapi tidak melakukan shalat, maka Islamnya hanyalah label. Meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja ialah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat eksekusi dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan alam baka. Tidak menutup aurat termasuk dosa besar, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam perempuan yang berpakaian tetapi telanjang dengan bahaya “tidak mampu mencium bacin surga”, sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih riwayat Muslim dan yang yang lain Beberapa ulama mirip Asy Syaukani menyebutkan bahwa orang yang tidak shalat ialah kafir, alasannya mengingkari kewajibannya. Dalam artian, meninggalkan shalat secara kontinyu, bukan sebab tidak sengaja, atau meninggalkan sesekali saja. Bahkan banyak ulama mengatakan, bahwa meninggalkan shalat bisa dibunuh. Pendapat ini bisa dilihat dari fatwa Ahmad, Sa’id bin Jubair, Ayyub As Sakhtiyani, Abdullah bin al-Mubarrok, Ishaq bin Rohuwyah, dan beberapa ulama Malikiyyah lainnya. Sebagian muslimah menunaikan shalat, dan melaksanakan keharusan yang lain, namun mereka tidak menggunakan jilbab. Bahkan, ada yang pakaiannya terbuka sedemikian rupa sehingga mensugesti persepsi orang lain dengan auratnya. Bagaimana aturan shalat muslimah yang mirip itu? Sahabat muslimah. Tidak menggunakan jilbab ialah salah satu bentuk tidak patuh, bentuk tidak melakukan keharusan, dan salah satu bentuk kemaksiatan mirip halnya tidak melakukan shalat. Bahkan, jika kemaksiatan itu tidak cuma atas dirinya, tetapi juga membuat orang melakukan maksiat bila melihatnya, alasannya menyaksikan auratnya. Berjilbab dikala ini mulai digandrungi kaum hawa. Bisa jadi ada yang cuma ikut-ikutan trend atau juga yang memang memahami dan ingin melakukan perintah-Nya. Berbagai jenis dan model jilbab ketika ini banyak didapati, ada yang sesuai dengan syariat ada juga yang tidak. Bahkan terbilang syubhat jikalau dipakai, jilbab memang dipakai tetapi tidak terhulur sampai ke dada serta bab kaki malah tampak ketat dan terlihat. Banyak kaum hawa yang menyangka bahwa tidak memakai jilbab adalah dosa kecil. Yang mampu tertutupi dengan pahala yang banyak dari shalat, puasa, zakat dan haji yang mereka kerjakan. Ini ialah cara berpikir yang salah dan mesti diluruskan. Kaum wanita yang tidak menggunakan jilbab, tidak saja telah berdosa besar terhadap Allah, tetapi sudah hapus seluruh pahala amal ibadahnya. Seperti yang termaktub dalam firman Allah SWT, “….. Barang siapa yang mengingkari hukum-aturan syariat Islam sesudah beriman, maka hapuslah pahala amalnya bahkan di alam baka dia tergolong orang-orang yang merugi.” (QS. Al-Maidah: 5). Na’udzubillah. Semoga kita terjauh dari adzab Allah SWT, ada sebuah cerita menggetarkan ihwal seorang perempuan yang menganggap bahwa dosa meninggalkan jilbab itu adalah dosa kecil. Ada seorang perempuan yang dikenal taat beribadah. Ia kadang melakukan ibadah sunnah. Hanya satu kekurangannya, dia tak ingin berjilbab. Menutup auratnya. Setiap kali ditanya dia cuma tersenyum dan menjawab, ”Insya Allah yang penting hati dahulu yang berjilbab.” Ini yaitu tanggapan yang sering terdengar dari kaum Hawa. Sudah banyak orang menanyakan maupun menasihatinya, tetapi jawabannya tetap sama. Apakah shalat wanita yang tidak menutup aurat dihukumi sah dan diterima? Hukumnya dirinci: 1. Jika wanita ini tidak menutup aurat dikerjakan ketika shalat maka shalatnya batal. 2. Jika beliau tidak menutup aurat di luar shalat, tetapi saat shalat beliau menutup aurat, maka shalatnya sah dan dia berdosa alasannya ia tidak menutup auratnya. Sebagaimana orang yang shalat kemudian berbohong, shalatnya sah tetapi ia berdosa sebab sudah berbohong. Kemudian, terdapat suatu hadis yang menyatakan: لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ “Allah tidak menerima shalat perempuan yang telah baligh, kecuali dengan menggunakan jilbab.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 775 dan Al-A’dzami mengatakan sanadnya shahih). Makna hadis bukanlah ancaman bahwa wanita yang tidak berjilbab, shalatnya tidak diterima. Namun maksud hadis, bahwa perempuan yang telah baligh, wajib menutup aurat, dengan memakai jilbab, dan semua busana yang bisa menutup aurat ketika shalat. Karena menutup aurat termasuk syarat sah shalat, sehingga jikalau beliau shalat namun kepalanya terbuka (tidak berjilbab) maka shalatnya tidak sah. Antara shalat dan memakai jilbab sama-sama keharusan bagi. Bahwa akidah ialah membenarkan dalam hati, mengucapkan dengan lisan, lalu mengaplikasikan dengan perbuatan. Shalat sejatinya menghalangi perbuatn keji dan mungkar. Namun bagi orang yang membuka auratnya karena tidak menggunakan jilbab, beliau justru menciptakan orang lain terpicu berbuat kemungkaran. Satu hal niscaya yang menjadi ijma’ (kesepakatan) para ulama sepakat, bahwa muslimah wajib menutup aurat. Menutup aurat bagi wanita, adalah keharusan sama mirip ketika beliau shalat. Yakni beliau wajib menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Shalat juga demikian. Shalat merupakan keharusan. Lalu bagaimana seorang wanita yang menggunakan jilbab tetapi tidak shalat, atau shalat namun tidak menggunakan jilbab? Karena keduanya ialah keharusan, maka keduanya mesti dijalankan. Satu keharusan gugur, menciptakan dosa baginya. Hubungannya yaitu bahwa jika wanita yang shalat namun tidak menggunakan jilbab, mampu dibilang tujuan shalatnya, adalah untuk mencegah perbuatan keji dan mungkar tidak tercapai. Dengan demikian, muslimah yang tidak menggunakan jilbab, bukan bermakna shalatnya batal. Namun, telah niscaya shalatnya tidak mampu tepat, alasannya adalah tidak meraih tujuan shalat itu sendiri.

  Akad Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam

Sumber:
Konten ialah milik dan hak cipta www.assalammadani.or.id