Berpikir Keras Tentang Tikus yang “Keluar dari Garis Lurus”

Tikus memang salah satu binatang yg menjijikkan. Ia tinggal di daerah yg kurang bersih. Ulama setuju untuk mengategorikan tikus ke dlm hewan yg haram dimakan. Dalilnya bahwa tikus tergolong hewan fawasiq. Apa itu fawasiq?

Nabi Muhammad SAW menamakan beberapa hewan dgn sebutan fawasiq (فواسق), yg asalnya dr kata fisq. Al-Fisq dr segi bahasa mempunyai makna:

الْخُرُوجُ عَنِ الاِسْتِقَامَةِ

Keluar dr garis yg lurus

Keluar dr garis artinya yg telah ditetapkan dlm syariah Islam. Oleh sebab itu, orang yg melakukan dosa besar alias pelakunya mendapatkan label sebagai fasik. Beberapa hewan yg disebut selaku fawasiq merupakan bentuk meminjam istilah (isti’arah), karena mahluk-mahluk tersebut termasuk kehadirannya yg banyak menunjukkan persoalan, mudhorot daripada faedah. Selain itu pula berbahaya.

Hewan yg mendapat label selaku fawasiq inilah yg layak untuk membunuhnya. Beriringan dgn hal itu, konsekuensinya kita tak diperbolehkan untuk memakannya. Sebagaimana disebutkan dgn tegas di dlm beberapa hadits ini :

1. Dari Aisyah radhiyallahuanha, Rasulullah SAW bersabda,” “Lima binatang jahat yg boleh dibunuh, baik di tanah halal atau tanah haram : ular, burung gagak, tikus, anjing hitam & burung buas. (HR. Muslim)

2. Dari Aisyah radhiyallahuanha, Rasulullah SAW bersabda,” “Lima binatang jahat yg boleh dibunuh di tanah haram: tikus, kalajengking, burung buas, gagak, & anjing hitam. (HR. Bukhari Muslim)

3. Dari Aisyah radhiyallahuanha, Rasulullah SAW bersabda,” “Empat binatang jahat yg boleh dibunuh, baik di tanah halal atau tanah haram : burung buas, gagak, tikus & anjing hitam. (HR. Muslim)

Sementara itu Mazhab Hanafiyah tak mengelompokkan apakah tikus termasuk tikus liar yg merusak & merugikan, ataukah tikus peliharaan yg lucu. Keduanya dimasukkan sebagai hewan fawasiq.

  Penyebab Hematuria

Ibnu Hajar menyampaikan sesudah menyebutkan aneka macam macam jenis tikus, beliau menyampaikan bahwa seluruhnya termasuk kepingan dr binatang fawasiq yg mesti dibunuh. Begitu penjelasan di dlm Fathul Bari. Wallahua’lam. [Paramuda/Wargamasyarakat]