Berkas pencairan PIP Madrasah Kemenag Tahun 2022 jenjang MI, MTs, dan MA/MAK merupakan seperangkat dokumen yang mesti di persiapkan baik oleh sekolah maupun peserta latih yang mendapatkan manfaat acara Indonesia berakal ini.
Hal tersebut seiring dengan di terbitkannya SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 873 Tahun 2022 wacana Petunjuk Teknis pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa madrasah yang di tanda tangani di Jakarta pada 14 Februari 2022.
Pencairan PIP MI, MTs, dan MA/MAK Tahun 2022 mampu di kerjakan secara kolektif oleh sekolah ataupun juga secara individu oleh peserta bimbing peserta manfaat Program Indonesia Pintar Kemenag 2022.
Terdapat 2 (dua) tahapan dalam penerimaan manfaat dana Program Indonesia Pintar bagi peserta bimbing madrasah, ialah tahap aktivasi rekening dan tahap pencairan dana. Selain itu, untuk pencairan dapat di lakukan secara kolektif maupun individu.
Berkas Pencairan PIP Madrasah Kemenag Tahun 2022
Format berkas pencairan PIP Madrasah Kemenag 2022 berikut ini merupakan contoh format yang di ambil dari Juknis PIP Madrasah Tahun 2022 sesuai dengan SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 873 Tahun 2022.
Dokumen atau berkas pencairan dana PIP Madrasah Kemenag Tahun 2022 terdiri beberapa form ialah:
- Form PIP.01 – Dokumen Surat Kuasa Pencairan PIP Perorangan jenjang MI
- Form PIP.02 – Dokumen Surat Kuasa Pencairan PIP Perorangan jenjang MTs dan MA
- Form PIP.03 – Dokumen Surat Kuasa Pencairan PIP secara Kolektif
- Form PIP.04 – Dokumen Surat Keterangan Kepala Madrasah
- Form PIP.05 – Dokumen SPTJM Pencairan secara kolektif
Selain berkas pencairan PIP madrasah Kemenag 2022, silahkan unduh juga Juknis PIP Madrasah Kemenag Tahun 2022 disini: Unduh File.
Demikianlah gosip wacana Unduh Berkas Pencairan PIP Madrasah Kemenag Tahun 2022, semoga mampu menenteng berkah dan manfaat untuk kita semua.
Kami_Madrasah