Berhias Yang Dilarang Dalam Islam (Pemahaman & Macam-Macam Berhias), Etika & Pesan Yang Tersirat Berhias

Pengertian Berhias

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berhias diartikan sebagai perjuangan memperelok diri dengan busana ataupun yang lain yang indah, berdandan dengan dandanan yang indah dan menawan. Berhias tidak tidak boleh dalam pemikiran Islam, karena beliau ialah naluri manusiawi. Adapun yang tidak boleh ialah tabarruj al-jahiliyah, yaitu mencakup segala macam cara yang dapat menjadikan rangsangan berahi kepada selain suami istri.

Kata tabarruj terambil dari kata al buruj adalah bangunan benteng atau istana yang menjulang tinggi. Kaprikornus perempuan yang ber-tabarruj yaitu perempuan yang menampakan tinggitinggi kecantikannya, sebagaimana benteng, istana atau menara yang menjulang tinggi, dan tentu saja menarik perhatian orang-orang yang memandangnya.

Tabarruj ini memiliki bentuk dan corak yang bermacam-macam dan telah dikenal oleh orang-orang yang banyak semenjak zaman dulu sampai kini, artinya tidak terbatas cuma sekedar berhias, berdandan, ber-make up, menggunakan wewangian dan sebagainya yang biasa dijalankan oleh wanita. Bahkan lebih dari itu yaitu segala sesuatu yang merefleksikan keindahan dan kecantikan sehingga penampilan dan gaya seorang wanita menjadi menarik dan menarik di mata lawan jenisnya.

Al-Qur’an mempersilakan wanita berlangsung di hadapan laki-laki, tetapi diingatkannya agar cara berjalannya jangan sampai mengundang perhatian. Dalam bahasa Al-Qur’an disebutkan: “…dan janganlah mereka memukulkan kakinya biar dikenali tambahan yang mereka sembunyikan (QS. An Nur [24]:31). Al-Qur’an tidak melarang seseorang mengatakan atau bertemu dengan musuh jenisnya, tetapi jangan hingga sikap dan isi pembicaraan mengundang rangsangan dan godaan, demikian maksud firman Allah dalam QS. Al Ahzab [33]: 32

 berhias diartikan sebagai usaha memperelok diri dengan  Berhias yang dilarang dalam Islam (Pengertian & Macam-Macam Berhias), Akhlak & Hikmah Berhias

“… Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya….”

Macam-macam Berhias

Dalam Islam diperintahkan untuk berhias yang bagus, manis, dan indah sesuai dengan kesanggupan masing-masing. Terutama apabila kita akan melaksanakan ibadah shalat maka seyogyanya pelengkap yang kita pakai itu haruslah baik, bersih dan indah (bukan berarti mewah), alasannya glamor itu sudah memasuki wilayah berlebihan.

 berhias diartikan sebagai usaha memperelok diri dengan  Berhias yang dilarang dalam Islam (Pengertian & Macam-Macam Berhias), Akhlak & Hikmah Berhias

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menggemari orang-orang yang berlebih-lebihan.” QS. Al A’raf [7]: 31,

a. Jilbab
Salah satu jenis pakaian yang dapat menutup salah satu aurat wanita adalah Jilbab. Jilbab bermacam-macam jenisnya. Namun demikian meskipun banyak ragamnya dan menjadi hiasan diri pemakaianya selain menutup aurat, dari atas kepala manusia hingga dengan dada manusia. Allah telah menyuruh bagi kaum perempuan Mukmin, dalam ayat di atas, untuk menutup tempat-daerah yang biasanya terbuka di bagian dada. Arti al khimar itu yaitu kain untuk menutup kepala.

  Doa Setelah Adzan

Al Qurthubi berkata, “Sebab turunnya ayat tersebut ialah bahwa pada abad itu kaum perempuan kalau menutup kepala dengan akhmirah (kerudung), maka kerudung itu ditarik ke belakang, sehingga dada, leher dan telinganya tidak tertutup. Maka, Allah menyuruh untuk menutup bab mukanya, yaitu dada.

Dalam riwayat Bukhari, bahwa Aisyah r.a. sudah berkata, “Mudah-mudahan perempuan yang berhijrah itu dirahmati Allah.” Ketika Aisyah r.a. dihadiri oleh Hafsah, kemenakannya, anak dari saudaranya yang bernama Abdurrahman r.a. dengan menggunakan kerudung (khamirah) yang tipis di bagian lehernya, Aisyah r.a. lalu berkata, “Ini amat tipis, tidak mampu menutupinya.”

b. Perhiasan
Nabi menganjurkan agar wanita berhias. Al-Qur’an memang tidak merinci jenis-jenis komplemen salah satu yang diperselisihkan para ulama ialah emas dan sutera selaku pakaian atau komplemen laki-laki.
Nabi Muhammad saw memastikan dalam hadis bahwa sutera dan emas haram digunakan oleh kaum laki-laki. Ali bin Abi Thalib berkata, “Saya melihat Rasullullah mengambil sutera kemudian beliau menaruh di sebelah kanannya, dan emas diletakkannya di sebelah kirinya, lalu dia bersabda, “Kedua hal ini haram bagi laki-laki umatku” (HR Abu Dawud dan Nasa’i).

Pendapat ulama berlainan-beda tentang alasannya adalah-alasannya adalah diharamkannya kedua hal tersebut bagi kaum lelaki, antara lain bahwa keduanya menjadi simbol kemewahan dan perhiasan yang berlebihan, sehingga mengakibatkan ketidakwajaran kecuali bagi kaum wanita. Selain itu ia dapat memanggil sikap arogan, atau sebab mirip pakaian kaum musyrik.

c. Kosmetik (Hukum Penggunaan Kosmetik dalam Islam)
1) Wajah
Dalam kitab Al-Mu’jam Al-Wasith disebutkan humrah sebagai salah satu komplemen wajah wanita, humrah ialah adonan parfum yang dipakai wanita untuk mengolesi parasnya, biar indah warnanya. Selain itu seorang pengantin wanita pada zaman Rasulullah saw. lazimberhias dengan shufrah yaitu parfum berwarna kuning. Diperbolehkan pula menggunakan celak. Hal ini sesuai dengan hadist yang dijelaskan oleh Ummu Athiyah: “Kami dilarang berkabung untuk mayit lebih dari tiga hari, kecuali atas suami selama empat bulan sepuluh hari. Kami tidak boleh bercelak, memakai wewangian, dan memakai busana yang bercelup.” (HR. Bukhari dan Muslim. Hadist tersebut menandakan dibolehkannya memakai celak, wewangian dan busana bercelup (parfum) dalam keadaan wajar , sedangkan pada periode berkabung Hihdad) tidak dibolehkan.

2) Telapak Tangan
Salah satu pelengkap tangan perempuan yaitu pewarna pada kuku (khidhab). Kebolehan hal ini dijelaskan dalam hadist Rasulullah saw dalam insiden dengan seorang wanita yang memberikan kitab namun dia tidak mengambilnya dan mengatakan, “Aku tidak tahu, apakah itu tangan wanita atau pria?” lalu perempuan itu menjawab: “Tangan perempuan” sabda Nabi: “Jika engkau seorang wanita, pasti engkau akan mengubah warna kukumu dengan inai”
(HR. An-Nasa’i). Perempuan diperkenankan pula menggunakan perhiasan tangan, mirip cincin dan gelang.

  Pola Soal Bahan Hewan Halal & Haram Dalam Islam (Opsi Ganda Essay)

3) Parfum
Disunnatkan memakai farfum bagi pria dan perempuan. Penggunaan ini dikecualikan dalam keadaan berihram untuk haji ataupun umrah, atau jikalau wanita itu sedang berihdad (berkabung) atas ajal suaminya, atau bila dia berada di suatu tempat yang ada laki-laki aneh (bukan mahramnya), alasannya larangannya shahih.

d. Hukum Tatto dalam Islam
Wasym (tatto) yaitu memberi tanda pada muka dan tangan dengan warna biru dan lukisan. Tatto tergolong berhias yang dihentikan dalam )slam. Sebagian orang Arab terutama kaum perempuan berlebih-lebihan dalam hal ini dengan menato sebagian besar tubuhnya. Sedang pengikut agama lain banyak yang melukisi badannya dengan sesembahan mereka dan simbol-simbol agama mereka

Adapun hal-hal yang dianggap oleh insan baik, namun menjinjing kerusakan dan pergantian pada tubuhnya, dari yang sudah diciptakan oleh Allah SWT, dimana pergantian itu tidak pantas bagi fitrah insan, pasti hal itu dampak dari tindakan setan yang mau memperdayakan. Oleh sebab itu, tindakan tersebut dihentikan. Sebagaimana sabda Nabi “Allah melaknati pembuatan tatto, yakni menghujamkan jarum ke kulit dengan warna yang berupa tulisan, gambar bunga, simbol-simbol dan sebagainya mempertajam gigi, memendekkan atau menyambung rambut dengan rambut orang lain, (yang bersifat imitasi, membohongi dan sebagainya).” (Hadis shahih).

Rasulullah bersabda: “Allah melaknat (mengutuk) wanita pemasang tato dan yang minta ditatoi, wanita yang menipiskan bulu alisnya dan yang meminta ditipiskan dan wanita yang meruncingkan giginya agar kelihatan manis, (mereka) mengganti ciptaan Allah”. Dan di dalam riwayat )mam Al-Bukhari disebutkan: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya”. (Muttafaq Alaih).

e. Menyambung Rambut
Berhias dengan menyambung rambut dinamakan Nabi sebagai sebuah bentuk kepalsuan, agar tampak anggun dan lain sebagainya. Karena itu terlarang bagi kaum perempuan, dan dianggap selaku tipu muslihat. Sebagaimana riwayat Said bin Musayyab, salah seorang teman Nabi, ketika Muawiyah berada di Madinah setelah beliau berpidato, tiba-datang mengeluarkan segenggam rambut dan mengatakan, “Inilah rambut yang dinamakan Nabi saw.

Azzur yang artinya atwashilah (penyambung), yang digunakan oleh wanita untuk menyambung rambutnya, hal itulah yang tidak boleh oleh Rasulullah saw. dan tentu hal itu adalah tindakan orang-orang Yahudi. Bagaimana dengan Anda, wahai para ulama, apakah kalian tidak melarang hal itu? Padahal saya telah mendengar sabda Nabi, “Sesungguhnya terbinasanya orang-orang )srael itu karena para wanitanya memakai itu (rambut imitasi) terus-menerus.” (HR. Bukhari).

Baca juga: 10 Adab Berpakaian dalam Islam, Akhlak dalam Berpakaian dan Hikmahnya👈

Akhlak Berhias dalam Islam

Tubuh dan raut paras kita yaitu karunia Allah. Sebagai anugrah Allah wajib disyukuri, dihentikan diingkari dengan cara membuatnya sebagai alat untuk berbuat maksiat. Cara mensyuurinya adalah dengan cara merawatnya dan menjadikannya sebagai sarana beribadah. Tidak boleh dieksploitasi untuk memuaskan syahwat musuh jenis secara tidak sah. Atau sengaja supaya dicicipi oleh orang lain yang tidak syah, ialah selain suami atau istrinya. Karena itu merawat tubuh dan menghiasinya supaya tetap indah, menawan dan menyenangkan bagi orang yang syah yakni suami/ istrinya ialah kebaikan. Dalam konteks inilah berhias itu diusulkan.

  Anutan Jabariyah (Pengertian, Dasar Pemikiran, Dan Doktrin Pemikiran Jabariyah)

Berhias bukanlah dipandang dari sisi dandanan tampang, namun busana juga termasuk sesuatu yang mampu dibilang alat untuk berhias. Pakaian kita yang sederhana bisa menjadi pakaian yang mempunyai nilai keindahan yang tinggi kalau kita beri dekorasi biar kita terlihat manis memakainya. Bagi wanita yang menghias rambut atau lainnya di salon-salon kecantikan, sedang yang menanganinya ialah kaum laki-laki. (al itu terperinci dilarang, sebab bukan saja berjumpa dengan pria yang bukan muhrimnya, namun lebih dari itu, telah pasti itu haram.

Jika kita ingin berhias terdapat rambu-rambu, semoga tidak melanggar syari’at yang telah ditetapkan oleh Allah:

  1. Niat yang lurus, berhias cuma untuk beribadah yang diorientasikan selaku rasa syukur atas nikmat yang sudah Allah berikan. Bukan nuntuk menawan nafsu musuh jenis yang tidak sah.
  2. Dalam berhias tidak diperbolehkan memakai bahan-bahan yang tidak boleh agama, ialah najis dan yang berbahaya.
  3. Tidak boleh memakai dekorasi yang memakai simbol non muslim
  4. Tidak berlebih-lebihan
  5. Tidak Boleh berhias mirip orang jahiliah
  6. Berhias berdasarkan kelaziman dan kepatutan dengan memperhatikan jenis kelamin
  7. Berhias bukan untuk berfoya-foya

Hikmah Akhlak Berhias

Berhias mampu menawarkan kepribadian kita tanpa meninggalkan syari’at Islam. Berhias menunjukkan imbas aktual dalam banyak sekali aspek kehidupan, alasannya adalah berhias diniatkan untuk beribadah, maka perbuatan itu pasti direstui Allah. Namun sebaliknya bila berhias hanya untuk menarik perhatian orang lain untuk terpengaruhi dan memuji muji kita semoga kita senang sendiri, maka itu menjadi alat yang maksiat dan haram hukumnya. Lupa akan Allah, dan hanya ingin dijadikan alat pemuas diri kita. Maka yang demikian itu yakni haram.