Bentuk Penggabungan Perjuangan

BENTUK PENGGABUNGAN USAHA
Adapun bentuk-bentuk penggabungan usaha berdasarkan Arifin S (2002 : 240-241) mampu dibedakan ke dalam beberapa golongan, antara lain sebagai berikut :

1). Ditinjau dari bentuk penggabungannya, terdapat tiga bentuk penggabungan perjuangan selaku berikut :

  • Penggabungan horisontal, ialah penggabungan perusahaan-perusahaan yang sejenis yang menjadi satu perusahaan yang lebih besar. Pada biasanya dasar dibentuknya penggabungan usaha ini ialah untuk menyingkir dari adanya kompetisi diantara perusahaan yang sejenis dan memajukan efisiensi diantara perusahaan-perusahaan yang bersangkutan tersebut.
  • Penggabungan vertikal, yaitu penggabungan perusahaan yang sebelumnya, keduanya memiliki korelasi yang saling menguntungkan, misalnya sebuah perusahaan lain yang lalu penyuplai (supplier) materi baku perusahaan lain yang kemudian bergabung supaya mampu terjaga adanya kepastian materi baku dan kontinuitas bikinan.
  • Penggabungan konglomerat, ialah ialah kombinasi dari penggabungan horisontal dan vertikal. Penggabungan konglomerat ini ialah gabungan dari perusahaan-perusahaan yang mempunyai perjuangan yang berbeda contohnya perusahaan transportasi bergabung dengan perusahaan jasa hotel dan perusahaan makanan (catering).

2) Sedangkan dari sisi hukumnya, penggabungan usaha dibagi menjadi :

  • Merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang lalu perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan. Perusahaan yang dibelinya telah tidak mempunyai status hukum lagi dan yang mempunyai status hukum ialah perusahaan yang membelinya.
  • Konsolidasi, merupakan bentuk lain dari merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain membentuk satu perusahaan baru
  • Afiliasi, adalah penggabungan perjuangan dengan cara berbelanja sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain untuk menemukan hak pengendalian (controlling interest). Perusahaan yang dikuasai tersebut tidak kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana perusahaan lainnya.
  Pengertian, Karakteristik, Keunggulan, Macam-Macam Obligasi