Ada tiga macam bentuk BUMN, yaitu sebagai berikut:
- Perjan
ialah bentuk badan perjuangan milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan penduduk , sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang memakai model Perjan alasannya adalah besarnya ongkos untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai UU Nomor 19 tahun 2003 perihal BUMN.
- Perum
ialah perjan yang telah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan namun telah profit oriented. Sama mirip Perjan, Perum dikontrol oleh negara dengan status pegawainya sebagai pegawai negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status perjan diubah menjadi perum, sehingga pemerintah terpaksa memasarkan sebagian saham perum tersebut terhadap publik (go public) dan statusnya diubah menjadi Persero.
- Persero
adalah salah satu tubuh perjuangan yang diatur oleh negara atau tempat. Berbeda dengan perum dan perjan, tujuan diresmikan Persero yang pertama yaitu mencari laba dan kedua memberi pelayanan terhadap lazim. Modal pendiriannya berasal sebagian atau semuanya dari kekayaan negara yang dipisahkan berbentuksaham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Perusahaan ini tidak menemukan kemudahan negara.
Contoh-pola BUMN:
Pegadaian, Telkom, Pos dan Giro, Jasa Raharja, Garuda Indonesia, Danareksa, Pupuk Sriwijaya, Pupuk Kujang, BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, Kimia Farma, TVRI, RRI, PLN, Pertamina, Jasa Marga, Krakatau Steel, BPJS, Jiwasraya,