close

Begini 3 Akhir Tragis Kehidupan Kaum Gay

Allah Subhanahu wa Ta’ala yg sudah menciptakan manusia pula menurunkan seperangkat aturan sebagai fatwa. Ibarat pabrik yg mengeluarkan sebuah produk, diikuti dgn manual book-nya. Jika dilanggar, produk itu tak akan tahan lama atau bisa rusak saat itu juga.

Di antara aturan penting itu adalah perihal perkawinan. Bahwa Allah menciptakan laki-laki & perempuan, lalu mengakibatkan mereka sebagai pasangan. Laki-laki cuma bolen kawin dgn perempuan sesudah lewat pernikahan yg sah.

Lalu bagaimana kalau laki-laki kawin dgn laki-laki mirip yg kini dipopulerkan oleh kaum LGBT? Setidaknya akan ada 3 bahaya besar yg mengancam & menjadi selesai tragis kehidupan mereka.

Pertama, mereka akan tertimpa penyakit seksual yg berbahaya. Sebab laki-laki kawin dgn laki-laki memiliki arti memasuki tempat kotoran yg menjijikkan. Dari sanalah penyakit-penyakit bermunculan. Mulai dr penyakit kulit eritema, fisura anal, iritasi usus besar, bengkak hingga virus & penyakit mematikan HIV/AIDS.

Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Mengetahui bahwa perbuatan menyimpang itu akan mendatangkan penyakit berbahaya & mampu menular, mengancam eksistensi kehidupan makhluk-Nya. Karenanya lewat Rasulullah, ia menurunkan eksekusi hudud untuk kaum gay pelaku sodomi.

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

“Barangsiapa mendapati orang yg melaksanakan perbuatan mirip yg dilakukan kaum Luth, maka bunuhlah orang yg melakukan sodomi & disodomi” (HR. Ibnu Majah; shahih)

  Kumpulan Kata-Kata dan Nasehat Imam Syafi'i yang Penuh Mutiara Hikmah

ارْجُمُوا الأَعْلَى وَالأَسْفَلَ ارْجُمُوهُمَا جَمِيعًا

“Rajamlah bagi yg melaksanakan sodomi & disodomi, rajamlah keduanya” (HR. Ibnu Majah; shahih)

Mengapa hukumannya yakni rajam? Salah satu hikmahnya, agar tindakan keji itu segera terputus & tak timbul penyakit menular yg bisa menghancurkan masyarakat & mengancam kemuliaan kehidupan manusia. Tentu, yg bertindak menjatuhkan hukum itu ialah pemerintah kaum muslimin. Bukan individu, bukan personal.

Gay rentan HIV

Kedua, ditimpa azab dr Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Di dlm Al Qur’an, Allah mengisahkan kaum Nabi Luth yg berbuat demikian.

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ . إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ

“Dan (Kami pula sudah mengutus) Luth (terhadap kaumnya). (Ingatlah) tatkala ia berkata pada mereka: “Mengapa ananda melakukan perbuatan keji itu, yg belum pernah dilakukan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” Sesungguhnya ananda mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu, bukan pada perempuan, malah ananda ini ialah kaum yg melebihi batas.” (QS. Al A’raf: 80-81)

Lalu Allah menimpakan azab pada mereka.

فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ

“Tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yg di atas ke bawah (Kami balikkan), & Kami hujani mereka dgn batu dr tanah yg terbakar dgn bertubi-tubi” (QS. Hud: 82)

Rupanya, bukan hanya kaum Nabi Luth yg mendapatkan azab seperti itu. Kota Pompeii pula mengalami azab serupa pada tahun 79 M. Saat didapatkan oleh para arkeolog pada masa 20, tampak sebagian fosil insan yg masih dlm posisi terkejut. Selain posisi ajal mereka, banyak lukisan yg memberikan masa itu sarat dgn penyimpangan seksual tergolong kawin sesama lelaki.

  10 Dosa yang Menghalangi Rezeki

Meskipun masa sehabis Rasulullah azab berupa penghancuran bangsa ditangguhkan, tak menutup kemungkinan azab dlm bentuk yg lain akan ditimpakan. Sebagaimana Allah ingatkan dlm surat Al Anfal ayat 25.

Ketiga, laknat Allah yg berujung azab alam baka.

Bagi kaum gay pelaku liwath yg tak bertaubat hingga kematian menjemputnya, Allah menyediakan azab pedih bagi mereka. Penyakit yg diderita di dunia belum ada apa-apanya dibandingkan dgn siksa neraka.

مَلْعُونٌ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ

“Sungguh dilaknat orang yg melaksanakan perbuatan (liwath) seperti yg dilakukan kaum Luth” (HR. Ahmad; hasan)

Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/wargamasyarakat]