Batalnya suatu perjanjian
Batalnya sebuah perjanjian adalah sebuah kesepakatanyang dibentuk dengan tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian ialah Pasal 1320 KUHPerdata, hal ini bisa berakibat kepada batalnya perjanjian. Dalam aturan kesepakatanada tiga alasannya adalah yang membuat perizinan tidak bebas, yaitu :
a. Paksaan ialah terjadi jikalau seseoarang memperlihatkan persetujuannya sebab dia takut pada sebuah ancaman . Misalnya salah satu pihak karena diancam dan ditakut-takuti terpaksa menyetujui sebuah perjanjian.
b. Kekhilafan atau kekeliruan yakni apabila salah satu pihak khilaf ihwal hal-hal yang pokok dari apa yang diperjanjikan atau ihwal sifat-sifat yang penting dari barang yang menjadi obyek perjanjian, ataupun perihal orang dengan siapa diadakan perjanjian itu. Misalnya khilaf tentang barang, seseorang membeli suatu lukisan yang dikiranya lukisan Basuki Abdullah namun lalu hanya turunan saja. Khilaf perihal orang, seorang Direktur Opera menyelenggarakan suatu kesepakatan dengan orang yang dikiranya seorang penyanyi yang tersohor, padahal itu bukan orang yang dimaksudkan hanya nama-namanya saja yang kebetulan sama.
c. Penipuan adalah apabila satu pihak dengan sengaja menunjukkan keterangan-informasi yang artifisial atau tidak benar disertai dengan tipu tipu muslihat untuk membujuk pihak lawannya memberikan perizinannya. Misalnya kendaraan beroda empat yang disediakan diganti dulu mereknya, dipalsukan nomor mesinnya. Dengan demikian, maka ketidakcakapan seseorang dan ketidakbebasan dalam memperlihatkan perizinan pada suatu perjanjian, menunjukkan hak terhadap pihak yang tidak mahir dan pihak yang tidak bebas dalam menawarkan sepakatnya itu untuk meminta pembatalan perjanjiannya.
Sumber :
(Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1989, hal.135)