Bank Islam atau juga disebut sebagai bank syariah ialah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Dengan kata lain bank syariah yaitu lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produk yang ditawarkan berlandaskan pada Al-quran dan Hadis Nabis Saw.
Menurut Antonio dan Perwataatmadja bank islam atau bank syariah dibedakan menjadi dua pengertian ialah :
1. Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam
2. Bank yang metode beroperasinya mengacu terhadap ketentuan-ketentuan Al-quran dan hadis.
B. Karakteristik Bank Syariah
Bank syariah ialah bank yang berasaskan antara lain pada asas kemitraan, keadilan, transparansi dan universal serta melakukan aktivitas usaha perbankan menurut prinsip syariah. Adapun karakteristiknya yaitu sebagai berikut :
1. Pelarangan riba dalam banyak sekali bentuknya,
2. Tidak mengenal rancangan nilai waktu dari uang (time-value of money),
3. Konsep duit sebagai alat tukar buka sebagai komoditas,
4. Tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan yang bersifat spekulatif,
5. Tidak diperkenanka menggunakan dua harga untuk satu barang, dan
6. Tidak diperkenankan dua transaksi dalam satu kesepakatan.
Suatu transaksi sesuai dengan prinsip syariah jika telah memenuhi seluruh syarat berikut ini :
1. Transaksi tidak mengandung unsur kedzaliman,
2. Bukan riba,
3. Tidak membahayakan pihak sendiri atau pihak lain,
4. Tidak ada penipuan (gharar),
5. Tidak mengandung bahan-materi yang diharamkan, dan
6. Tidak menganduk bagian judi (maisyir).
C. Peranan Bank Syariah
Keberadaan perbankan Islam di taah air telah menerima pijakan kokoh setelah lahirnya Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 yang direvisi melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, yang dengan tegas mengakui eksistensi dan berfungsnya Bank Bagi Hasil atau Bak Islam. Adapun peranan dari bank syariah adalah sebagai berikut :
1. Memurnikan operasional perbankan syariah sehingga dapat lebih meningkatkan dogma masyarakat,
2. Meningkatkan kesadaran syariah umat Islam sehingga dapat memperluas segmen dan pangsa pasar perbankan syariah,
3. Menjalin kolaborasi dengan para ulama alasannya adalah bagaimanapun peran ulama sungguh dominan bagi kehidupan umat Islam.
Secara khusus peranan bank syariah secara nyata mampu terwujud dalam faktor-aspek berikut :
1. Bank syariah dapat menjadi fasilitator aktif bagi terbenuknya jaringan usaha ekonomi kerakyatan.
2. Memberdayakan ekonomi umat dan beroperasi secara transparan.
3. Memberikan return yang lebih baik.
4. Mendorong penurunan spekulasi di pasar keuangan.
5. Mendorong pemerataan pendapatan.
6. Peningkatan efisiensi mobilisasi dana.
7. Uswah hasanah implementasi watak dalam penyelenggaraan usaha bank.
D. Kegiatan Bank Syariah
Adapun acara yang dilaksanakan oleh bank syariah ialah selaku berikut :
1. Manajer investasi yang mengelola investasi atas dana nasabah dengan memakai akad mudharabah atau selaku distributor investasi.
2. Investor yang menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya dengan menggunakan alat investasi yang sesuai dengan prinsip syariah dan membagi hasil yang diperoleh sesuai nisbah yang disepakati antara bank dan pemilik dana.
3. Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran seperti bank non-syariah sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
4. Pengemban fungsi sosial beripa pengelola dana zakat, infaq, sadaqah serta derma kebajikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Daftar Pustaka :
Antonio, M. Syafi’i. 2002. Bank Islam : Teori dan Praktik. Jakarta: Gema Insani Press bekerja
sama denga Tazkia Institute.
Muhammad. 2002. Mabajemen Bank Syariah. Yogyakarta: UPP-AMP YKPN