Banding Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Perjuangan Negara

Banding Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
 
Pengaturan tentang upaya aturan banding diatur dalam pasal 122 sampai dengan Pasal 130 UU PTUN. Pasal 122 UU PTUN menyebutkan bahawa terhadap putusan PTUN dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh penggugat atau tergugat kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PTTUN). Selanjutnya Pasal 123 UU PTUN menyebutkan bahwa pemeriksaan banding dikerjakan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya dalam batas waktu tenggang 14 (empat belas) hari sesudah putusan pengadilan itu diberitahukan kepadanya secara sah.
Asas peradilan diselenggarakan dalam dua tingkat intinya dilatarbelakangi anutan dan dogma bahwa putusan pengadilan tingkat pertama itu belum pasti sudah menyanggupi kepastian aturan dan rasa keadilan, dari para pencari keadilan, oleh karena itu perlu pemeriksaan ulang oleh pengadilan yang lebih tinggi yang juga diketahui dengan pengadilan tingkat banding.
Menurut Soedikno Mertokusurno, dalam tingkat bandingpun hakim dilarang mengabulkan lebih dibandingkan dengan yang dituntut atau memutuskan hal-hal yang tidak dituntut. ITU memiliki arti bahwa hakim dalam tingkat banding hams membiarkan putusan dalam tingkat pertama, sepanjang tidak dibantah dalam tingkat banding (tantumdevolutum quantum apellatum).
 
Tidak semua keputusan PTUN dapat dimintakan upaya hukum banding, putusan PTUN yang tidak mampu dimintakan upaya aturan banding yakni :
 
1. Penetapan Ketua PTUN mengenai permohonan untuk berperkara dengan cumacuma menurut Pasal 61 ayat (2) ialah putusan tinggkat pertama dan terakhir, terutama Magi permintaan yang ditolak.
 
2. Penetapan Dismisal Ketua Pengadilan terdasarkan Pasal 62 ayat 3 hump a UU PTUN.
 
3. Putusan PTUN kepada perlawanan yang diajukan penggugat atas penetapan dismissal berdasarkan Pasal 62 ayat (6) UU PTUN.
 
4. Putusan pengadilan tentang somasi perlawanan pihak ketiga sebelum pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan aturan tetap menurut Pasal 118 ayat (2) berlaku ketentuan Pasal 62 dan 63.
 
5. Putusan PTUN selaku pengadilan tingkat pertama yang sudah tidak dapat di musuh atau dim intakan pemeriksaan banding.
Sumber : Bacaan bahan didik Materi Kuliah