close

Balasan Soal Filsafat Aturan Umi Tahun 2014/2015

FILSAFAT HUKUM

SOAL !

1. a. Filsafat Hukum dibilang selaku Filsafat Khusus, mengapa dikatakan demikian ? Jelaskan!
    b. Kemukakan manfaat untuk mempelajari Filsafat Hukum!

Jawab : 
a. Filsafat Hukum dibilang sebagai Filsafat Khusus yaitu :
 sebab, filsafat aturan ialah bab khusus dari filsafat pada umumnya, maka mempunyai arti filsafat aturan hanya mempelajari hukum secara khusus.
*TAMBAHAN PENJELASAN : 
Filsafat aturan sebagai suatu filsafat yang khusus mempelajari aturan hanyalah suatu pembatasan akademik dan intelektual saja dalam perjuangan studi dan bukan memberikan hakekat dari filsafat aturan itu sendiri.
Sebagai filsafat, filsafat aturan tunduk pada sifat-sifat, cara-cara dan tujuan-tujuan dari filsafat pada umumnya. Di samping itu, aturan selaku obyek dari filsafat hukum akan menghipnotis filsafat aturan. Dengan demikian secara timbal balik antara filsafat hukum dan filsafat saling berafiliasi.
Secara sederhana mampu dikatakan bahwa filsafat hukum adalah cabang filsafat, yakni filsafat tingkah laku atau akhlak, yang mempelajari hakikat aturan. Dengan perkataan lain, filsafat aturan yaitu ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis. Makara objek filsafat hukum adalah aturan, dan obyek tersebut dikaji secara mendalam sampai terhadap inti atau dasarnya, yang disebut hakikat.
b. Manfaat mempelajari Filsafat Hukum adalah :
filsafat hukum berkhasiat untuk membimbing kita menganalisis duduk perkara-dilema hukum secara rasional dan lalu mernpertanyakan balasan itu secara terus menerus. Jawaban tersebut semestinya tidak sekedar diangkat dari tanda-tanda-gejala yang terlihat , tetapi sudah sampai kepada nilai-nilai yang ada dibalik tanda-tanda-gejala itu. Analisis nilai inilah yang membantu kita untuk menentukan perilaku secara bijaksana dalam menghadapi suatu duduk perkara.
filsafat aturan mempunyai tiga hal  yang sangat berguna, antara lain:
1. Karakteristik yang bersifat menyeluruh sehingga seseorang yang memiliki ilmu aturan tidak bersikap besar kepala dan apriori kepada disiplin ilmu yang lain dikarenakan telah belajar untuk berpikir holistik dan terbuka.

2. Bersifat fundamental yang berfaedah untuk melatih seseorang berpikir kritis dan radikal dalam memeriksa suatu persoalan aturan yang dihadapi.

3. Bersifat spekulatif yang berfaedah untuk melatih seseorang berpikir inovatif dan kreatif. Spekulatif yang dimaksud tersebut ialah spekulatif dalam makna menyusun tindakan yang terarah  dan mampu dipertanggungjawabkan secara ilmiah.


2. Filsafat Hukum sering diberi nama dengan Jurisprudence, Rechts Philosophy, Legal Philosophie, Philosopy of law.

a. Mengapa Jurisprudence tidak tepat untuk perumpamaan Filsafat Hukum begitu pula dengan perumpamaan Legal Philosophie tidak tepat untuk perumpamaan Filsafat Hukum !

b. Diantara perumpamaan-ungkapan tersebut di atas, mana ungkapan yang sempurna untuk Filsafat Hukum !

Jawab :

 a. Jurisprudence tidak tepat untuk ungkapan Filsafat Hukum begitu pula dengan ungkapan Legal Philosophie tidak sempurna untuk istilah Filsafat Hukum ialah  :
karena sebab selain ungkapan jurispruden itu tidak dapat meliputi keseluruhan materi aturan, juga sebab:  Hingga saat ini belum didapat kata atau istilah yang sempurna dalam bahasa Indonesia untuk menerjemahkan kata jurisprudence. Masalahnya alasannya dalam ungkapan ini tercakup materi baik filsafat hukum maupun teori aturan.Sedangkan perumpamaan legal philosophy,memanggil komentar antara lain dari  Mochtar Kusumaatmadja.   Beliau   menyampaikan   bahwa  legal   philosophy   tidak   sama   dengan filsafat   hukum.   Istilah   filsafat   hukum   semestinya   diterjemahkan   ke   bahasa   aneh selaku : philosophy of law atau Rechts filosofie. Selanjutnya, istilah legal dan legal philosophy   sama   dengan   undang-undang   atau   resmi,   jadi   kurang   tepat   sebagai pengertian/peristilahan   yang   sama   dengan   filsafat   aturan.   Hukum   bukan   cuma undang-undang dan aturan bukan hal-hal yang sama dengan resmi belaka.
b. ungkapan-ungkapan tersebut di atas,  perumpamaan yang sempurna untuk Filsafat Hukum ialah :
 – Seperti penhelasan dari point a  maka Istilah filsafat hukum sebaiknya diterjemahkan ke bahasa ajaib sebagai Philosophy of law atau Rechts filosofie. 
3. Kemukakan pedoman-fatwa (mazhab-mazhab) yang besar pengaruhnya terhadap perkembangan Filsafat Hukum , Tokoh-tokohnya perihal hukum dan pengikut-pengikutnya!
Jawab :
 Aliran-fatwa (mazhab-mazhab) yang besar pengaruhnya terhadap kemajuan Filsafat Hukum , Tokoh-tokohnya wacana aturan dan pengikut-pengikutnya yakni :

1. Aliran Hukum Alam

  Seksualitas Orang Batak Rantau, Bukan Siapa-Siapa ?

Yaitu aliran yang konsepsinya bahwa hukum berlaku universal dan infinit.

Tokohnya Plato, Aristoteles, Thomas Aquinas, Grotius.

Kelebihan pedoman aturan alam : menyebarkan dan menghidupkan kembali orang untuk berfilsafat hukum dalam mencari keadilan, membuatkan pemberian kepada HAM, menyebarkan hukum internasional.

Kekurangan anutan hukum alam : asumsi bahwa hukum berlaku universal dan abadi itu tidak ada alasannya adalah hukum selalu diubahsuaikan dengan kebutuhan manusia dan perkembangan zaman.

2. Aliran Positivisme Hukum

Yaitu anutan yang konsepnya bahwa aturan ialah perintah dari penguasa berdaulat (Jhon Austin) dan merupakan keinginandari pada Negara (Hans Kelsen).

3. Mahzab Sejarah (historical jurisprudence)

Yaitu fatwa hukum yang konsepnya bahwa aturan tidak dibentuk melainkan tumbuh dan meningkat bahu-membahu dengan masyarakat. Tokoh : Carl von Savigny

4. Aliran Sociological Jurisprudence

Yaitu pedoman hukum yag konsepnya bahwa huku yang dibentuk supaya mengamati hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law baik tertulis maupun tidak tertulis. Tokoh : Eugen Ehrlich

5. Aliran Pragmatic Legal Realism

Yaitu fatwa hukum yang konsepnya bahwa hukum mampu berperan selaku alat pembaharuan masyarakat. Tokoh : Roscoe Pound

6. Aliran Marxis Yurisprudence
Yaitu pemikiran yang konsepnya bahwa hukum mesti menunjukkan pemberian kepada kelompok proletar atau kalangan ekonomi lemah. Tokoh : Lenin, Bernstein, Gramsci, Horkheimer, Marcuse.

7. Aliran Anthropological Jurisprudence

Yaitu airan yang konsepnya bahwa hukum merefleksikan nilai sosial budaya (Northrop), aturan mengandung system nilai (Mac Dougall)

8. Aliran Utilitariannism

yakni aliran yang konsepnya bahwa aturan memperlihatkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi orang sebanyak-banyaknya (the greatest happines for ter greatest number). Tokoh : Jhon Lucke

9. Mahzab Unpad, ialah pemikiran yang konsepnya bahwa hukum dapat berfungsi sebagai fasilitas pembaharuan masyarakat. Tokoh : Mochtar Kusumaatmadja.

4. a. Kemukakan pokok-pokok anutan wacana hukum dari mazhab sejarah (mazhab Historis) menurut Van Savigny dan latar belakang hadirnya madzab sejarah !

  
    b. Siapakah pemikir wacana aturan yang pertama kali membedakan antara Hukum Alam dan Hukum Positif? Sebutkan !
Jawab :

a. Pokok-pokok pemikiran wacana hukum dari mazhab sejarah (mazhab Historis) berdasarkan Van Savigny dan latar belakang munculnya madzab sejarah yaitu :

 Pokok-pokok ajaran madzab historis yang diuraikan Savigny dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

1.    Hukum didapatkan, tidak dibuat. Sebab Hukum berada pada keadilan jiwa bangsa, oleh sebab itu perundang-seruan kurang penting ketimbang budbahasa kebiasaan.

2.    Hukum tidak mampu diterapkan secara universal. Setiap penduduk membuatkan kebiasaannya sendiri sebab mempunyai bahasa etika-istiadat dan konstitusi yang khas.

Awal Lahirnya Mazhab Sejarah
Lily Rasjidi mengungkapkan Factor yang melatarbelakangi kelahiran mazhab sejarah yaitu reaksi terhadap anutan aturan alam dan pedoman aturan kasatmata.  Menurut mazhab ini bahwa Hukum tidak dibentuk, tapi tumbuh (lahir) dan berkembang bersama penduduk sehingga Hukum tidak dapat diberlakukan secara universal.
Awal mula lahirnya Mazhab Sejarah ialah pada Abad kesembilan belas yang ialah abad keemasan bagi lahirnya wangsit-ilham baru dan gerakan intelektual dimana manusia mulai menyadari kemampuannya untuk mengganti kondisi dalam semua lapangan kehidupan. Kesadaran tersebut sudah menjinjing perubahan cara pandang dalam menyaksikan eksistensi insan. Pada kala ini insan dipandang selaku wujud dinamis yang selalu meningkat dalam lintasan sejarah.
Di bidang aturan, masa kesembilan belas mampu dibilang sebagai tonggak lahirnya banyak sekali macam aliran atau mazhab aturan yang pengaruhnya bisa dicicipi hingga saat ini. Aliran atau mazhab aturan yang lahir pada era ini secara sederhana mampu diklasifikasi menjadi tiga anutan ialah mazhab positivisme, mazhab utilitarianisme dan mazhab historis atau sejarah.
b. Pemikir ihwal hukum yang pertama kali membedakan antara Hukum Alam dan Hukum Positif ialah :
Aristoteles merupakan orang yang pertama kali membedakan antara hukum alam dan hukum nyata.
* TAMBAHAN PENJELASAN : Menurut Aristoteles, aturan alam adalah suatu aturan yang berlaku senantiasa dan di mana-mana alasannya adalah relevansinya dengan aturan alam. Hukum ini tidak pernah berubah, tidak pernah lenyap dan berlaku dengan sendirinya. Hukum alam ini dibedakan dari hukum kasatmata, yang semuanya tergantung dari ketentuan manusia. Bagi kaum sofis, alam ialah sesuatu yang bersifat eksternal, sesuatu yang berada diluar manusia. Sedangkan Aristoteles, dalam bukunya ”logika”memandang bahwa dunia sebagai totalitas yang meliputi seluruh alam. Manusia adalah bab dari alam, diberkahi dengan logika yang aktif yang membedakannya dari semua bagian lain dari alam. Manusia cuma bisa membentuk kehendaknya sesuai dengan pemahaman akalnya. Tesis Aristoteles ini menjadi dasar konsepsi aturan alam para filsuf Stoa. 
5. a. Kemukakan secara singkat teori tentang aturan yang dikemukakan oleh penganut pemikiran positivisme ?
   b. Aliran Positivisme Hukum terdiri dari fatwa positivisme yang bersifat analitis dan positivisme murni. Jelaskan masing-masing pedoman tersebut dan siapa penganut dari masing-masing pemikiran tersebut ? Sebutkan !
Jawab :
a. Penjelasan singkat teori perihal hukum yang dikemukakan oleh penganut fatwa positivisme ialah :
Menurut paham positivisme, setiap norma aturan mesti eksis dalam alamnya yang obyektif selaku norma-norma yang faktual, serta ditegaskan dalam wujud akad kontraktual yang nyata antara warga penduduk atau wakil-wakilnya. Disini aturan bukan lagi dikonsepsikan sebagai asas-asas etika metayuridis yang abstrak perihal hakikat keadilan, melainkan ius yang sudah mengalami positivisasi selaku lege atau lex, guna menjamin kepastian tentang apa yang terbilang hukum, dan apa pula yang sekalipun normatif mesti dinyatakan sebagai hal-hal yang bukan terbilang hukum.
b. Penjelasan dan penganut Aliran Positivisme Hukum berisikan aliran positivisme yang bersifat analitis dan positivisme murni yaitu :
1. Mazhab Hukum Positif Analitis: John Austin (1790-1859)
John Austin yakni seorang positivis yang utama menjaga bahwa satu-satunya sumber aturan adalah kekuasaan yang tertinggi dalam sebuah negara. Austin mengartikan ilmu aturan (yurisprudence) selaku teori hukum nyata yang otonom dan dapat mencukupi dirinya sendiri. Ilmu aturan hanyalah untuk menganalisa unsur-komponen yang secara positif ada dari metode hukum moderen.

  Teori Pembenaran Aturan Negara

Pada dasarnya sebetulnya Austin mereduksi aturan dengan menjelaskan bahwa aturan yaitu perintah yang berdaulat dengan menempatkan forum-forum yang superior adalah upaya untuk mereduksi kekuatan-kekuatan lain selain negara, utamanya keuatan-kekuatan yang hidup dalam penduduk yang sangat beragam.
Dalam bukunya The Province of Jurisprudence Determined (1790-1859), Austin menyatakan, hukum ialah perintah yang mengatur orang perorang. Hukum berasal dari pihak superior (penguasa) untuk mengikat atau mengatur pihak inferior. hukum yaitu perintah yang memaksa dan mengikat, yang dapat saja bijaksana dan adil, atau sebaliknya.

2. Aliran Positivisme Hukum Murni: Hans Kelsen (1881-1973)
Hans Kelsen adalah seorang eksponen utama dari positivisme. Dipengaruhi dari epistemology Neo-Kantian, Kelsen dimasukan sebagai kaun Neo-Kantian alasannya ia menggunakan fatwa Kant perihal pemisahan bentuk dan isi.

Jadi, keadilan sebagai isi hukum berada di luar hukum, dengan demikian aturan mampu saja tidak adil, tetapi ia tetaplah hukum karena dikeluarkan oleh penguasa.

Inti pedoman yang disampaikan Hans Kelsen seperti dalam bukunya The Pure Theory of Law, ialah: “bahwa hukum itu mesti dibersihkan dari anasir-anasir yang tidak yuridis seperti akhlak, sosiologi, politik, sejarah, dan lain sebagainya”. Selanjutnya menurut Kelsen bahwa orang menaati hukum alasannya adalah ia merasa wajib untuk menaatinya selaku sebuah hasratnegara. aturan itu tidak lain merupakan sebuah kaidah ketertiban yang mengharapkan orang menaatinya sebagaimana sebaiknya. Sebagai teladan, yang berbelanja barang semestinya mengeluarkan uang. Apakah dalam kenyataannya si pembeli itu membayar atau tidak, itu soal yang menyangkut realita dalam masyarakat dan hal itu bukan menjadi wewenang ilmu aturan.
6. Hans Kelsen populer dengan teori Hukum Murni, disamping Teori Rol (Rule of Law) dan Teori Stuffen wangi des Recht dan teori Idealis. Jelaskan isi masing-masing teori tersebut !
Jawab :
Teori Hukum Murni
 
Hans Kelsen dalam teorinya yaitu teori hukum Murni adalah keinginan untuk membebaskan ilmu aturan dari anasir-anasir atau komponen-unsur social, ekonomi, politik, budaya dan lain sebagainya. Hukum diwajibkan bebas nilai, dan harus terbebas dan tidak tercemari oleh bagian-bagian yang bersifat ideologis. 
Teori Role (Rule of Law)
Hans Kelsen memberikan sebuah teori wacana hukum, bahwa aturan ialah tata aturan (order) selaku suatu metode aturan-hukum (rules) tentang perliaku-perilaku insan. Dengan demikian hukum tidak menunjuk pada satu hukum tunggal (rule), namun seperangkat aturan (rules) yang memilki suatu kesatuan sehingga mampu diketahui sebagai sebuah metode. Konsekuensinya, ialah tidak mungkin mengetahui aturan jikalau cuma memperhatikan satu hukum saja. 
Teori Stuffen amis des Recht
Teori Stufenbau yaitu teori perihal sistem hukum oleh Hans Kelsen yang menyatakan bahwa tata cara aturan ialah metode anak tangga dengan kaidah berjenjang di mana norma aturan yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi (seperti konstitusi) harus berpegangan pada norma hukum yang paling fundamental (grundnorm). Menurut Kelsen norma aturan yang paling dasar (grundnorm) bentuknya tidak kongkrit (abstrak). Contoh norma aturan paling dasar absurd adalah Pancasila.
 Teori Idealis
Teori idealis melihat bahwa pergeseran sosial mampu disebabkan oleh faktor non-material, mirip pandangan baru, nilai, dan ideologi. Apa yang ada di luar sana (di lingkungan sekitar) dapat dibangun dengan inspirasi-wangsit yang ada. Ide ialah rancangan yang ada dalam pikiran atau sebuah gagasan yang ingin kita aplikasikan dalam rangka mencapai sebuah tujuan. Sedangkan nilai ialah sifat-sifat (hal-hal) yang penting atau memiliki kegunaan bagi penduduk , dan ideologi ialah sekumpulan desain bersistem yang mampu memengaruhi contoh pikir lingkungan sekitarnya.
7. a. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Hukum Alam ?
    b. Uraikan secara singkat aliran Hukum Alam menurut Thomas Aquina dan Pembagian Hukum Alam !
Jawab :
a. yang dimaksud dengan Hukum Alam yaitu :
Hukum alam dipandang selaku hukum yang berlaku universal dan baka. Hukum alam yang irasional berpendapat, bahwa aturan yang berlaku universal dan kekal itu bersumber pribadi dari Tuhan.
b. fatwa Hukum Alam menurut Thomas Aquina dan Pembagian Hukum Alam adalah :
Hukum alam yang bersumber dari Tuhan. Thomas van Aquino membagi hukum kedalam 4 kalangan, ialah:

  Hak Dan Sifat Retentie Dalam Hukum Perdata

1. Lex Aeterna, ialah rasio Tuhan sendiri yang mengendalikan segala hal dan merupakan sumber dari segala aturan. Rasio ini tidak mampu ditangkap oleh panca indera manusia.

2. Lex Divina, ialah bagian dari rasio Tuhan yang mampu ditangkap oleh manusia berdasarkan wahyu yang diterimanya.

3. Lex Naturalis, inilah yang ialah aturan alam, adalah yang ialah  penjelmaan dari Lex Aeterna di dalam rasio insan.

4. Lex Positivis, adalah merupakan pelaksanaan dari aturan alam oleh insan berhubung dengan syarat khusus yang diperlukan oleh keadaan dunia.
Semoga Bermanfaat …
CATATAN :

 Jika ada kesalahan atau tanggapan yang keliru mohon kritik dan sarannya. Karena saya hanya menerima balasan dari beberapa blog yang aku baca. DAN bila merasa kurang puas dengan tanggapan yang ada, silahkan Search di berbagai blog yang lainnya… Semoga Bermanfaat dan  Semoga Sukses Guys… (^___^)’

 (Wallahu’alam)..
Sumber blog yang aku baca : 
http://dokumen.kiat/documents/filsafat-hukum-5593957e97686.html
https://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-aturan/filsafat-aturan/
https://www.academia.edu/7613738/TUGAS_FILSAFAT_HUKUM_RESUME_BUNGA_RAMPAI_TEORI_HUKUM_BUKU_II_BUNGA_RAMPAI_II