Bahan Kuliah Perihal Teori Aturan

TEORI HUKUM
Teori Hukum ialah mencari (mendapatkan) penjelasan perihal aturan dari sudut faktor – faktor bukan hukum yang bekerja di dalam penduduk dan untuk itu menggunakan sebuah tata cara interdisipliner. Dengan demikian penetapan tujuan dan tata cara, teori aturan membedakan diri secara masuk akal dari pengembanan hukum praktikal.
Teori Hukum mempelajari aturan dengan tujuan suatu pengertian yang lebih baik dan terutama lebih fundamental wacana hukum, demi aturan, bukan demi sebuah pengertian dalam hubungan – korelasi kemasyarakatan atau dalam kaidah-kaidah etikal yang dianut dalam masyarakat atau dalam reaksi-reaksi psikologikal dari sebuah penduduk. Teori hukum ialah cabang dari ilmu hukum bukan ilmu bantu dari ilmu hukum.         
Teori Hukum mesti berupaya untuk memulihkan kesatuan antara aspek aturan dan kenyataan kemasyarakatan. Mempersatukan keterbagaian yang ditata oleh ilmu-ilmu dan kewajiban-keharusan akademik kedalam sebuah citra menyeluruh yang setia pada kebenaran. Untuk itu teori aturan akan mesti mengandalkan ilmu-ilmu (sejarah, sosiologi, ekunomi dll), alasannya factor-faktor pembentuk  aturan yang berdasarkannya teori aturan harus menjelaskan aturan.
Teori Hukum selaku penelitian interdisipliner memancar ke sekian banyak disiplin sesuai atau mengikuti banyaknya tata cara-metode yang dipakai. Terhadap ini mampu dibilang bahwa teori hukum menawarkan pimpinan pada observasi, alasannya adalah itu senantiasa hadir agar objek observasi selaku gejala yuridikal mampu tetap pada target titik bidik (vizier) “dengan mengenang” aturan dan demi hukum .
Teori Hukum adalah suatu cabang dari ilmu hukum yang merujuk pada sejumlah cabang-cabang ilmu yang otonom dan mengolah dan mensintetisasi semua bahan-bahan yang terberi yang dihasilkan dari penelitian ilmu-ilmu tersebut menjadi sasaran diagnosis dan terapi-terapi yang berkaitan.
Teori Hukum sebagai kelanjutan dari aliran aturan lazim mempunyai objek disiplin mampu berdiri diatas kaki sendiri sebuah tempat diantara dogmatika hukum di satu sisi dan filsafat hukum di segi lain. Di ketika pemikiran aturan masih dipandang selaku pengganti atau penerus ilmiah-kasatmata dari filsafat aturan metafisikal yang tidak ilmiah, akil balig cukup akal ini teori aturan teori aturan diakui sebagai disiplin ketiga di samping dan untuk melengkapi, filsafat aturan dan dogmatic hukum, yang masing-masing memiliki (mempetahankan) kawasan sendiri dan nilai sendiri.
Teori Hukum bertujuan untuk menguraikan hukum secara ilmiah konkret, namun kawasan penelitiannya sebagiannya luas dan sebagian tergeser (verschohen).teori hukum berbicara wacana hukum bertolak dari suatu perspektif bukan yuridik (teknikal) dalam suatu bahasa bukan yuridik (teknikal).
Teori Hukum melakukan studi kritikal kepada pikiran sehat dari ilmuan dan instrumentarium konsep-rancangan yuridik, teknik-teknik interpretasi dan criteria untuk keberlakuan hukum – aturan aturan yang digunakannya
Sumber :
(Wallahu’alam )