Bahan Kuliah Pengirim Ilmu Aturan Tentang Korelasi Antarnorma

Kehidupan manusia dalam bermasyarakat , selain diatap oleh aturan juga dikelola oleh norma-norma agama, kesusilaan dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota penduduk dimana kaidah itu berlaku.Hubungan antara aturan dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial menertibkan kehidupan manusia dalam penduduk dalam hal-hal aturan tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah aturan, contohnya ” Kamu dihentikan membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama,kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama.
Dengan demikian, tanpa adanya kaidah aturan pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya, Hal yang serupa juga berlaku untuk “pencurian”,”penipuan”, dan lain-lain pelanggaran hukum. Hubungan antar norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan alasannya adalah masing-masing mempunyai sumber yang berlainan. Norma agama sumbernya iman terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma Kesusilaan sumbernya suara hati (manusia kamil). Norma kesopanan sumbernya doktrin masyaraat yang bersangkutan dan norma aturan sumbernya peraturan perundang-usul.
Perbedaan antara kaidah aturan dengan kaidah sosial yang lain 
1. kaidah aturan dan kaidah agama dan kesusilaan
– Tujuannya, kaidah hukum bermaksud untuk membuat tata tertib penduduk dan melindungi manusia serta kepentingannya. Sedangkan kaidah agama dan kesusilaan bermaksud untuk memperbaiki langsung semoga menjadi insan ideal.
Sasarannya , kaidah aturan mengendalikan tingkah laku insan dan diberi hukuman bagi setiap pelanggarannya, sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan mengatur sikap batin insan selaku langsung. Kaidah hukum mengharapkan tingkah laku manusia sesuai dengan hukum sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan mengharapkan sikap batin setiap pribadi itu baik.
– Sumber sanksinya, kaidah aturan dan kaidah agama sumber sanksinya berasal dari luar dan dipaksakan oleh kekuasaan dari luar diri insan (heteronom), sedangkan kaidah kesusilaan sanksinya bersal dan dipaksakan oleh suara hati masing-masing pelanggarannya (otonom).
– Kekuatan mengikatnya, pelaksanaan kaidah aturan dipaksakan secara aktual oleh kekuasaan dari luar, sedangkan pelaksanaan kaidah agama dan kesusilaan pada asasnya tergantung pada yang bersangkutan.
– isinya, kaidah aturan memberikan hak dan keharusan (atribut dan normatif) sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan hanya menawarkan keharusan saja (normatif).
2. kaidah Hukum dan kaidah kesopanan
– Kaidah aturan menunjukkan hak dan kewajiban, kaidah kesopanan cuma menunjukkan kewajiban saja.
– Sanksi kaidah hukum dipaksakan dari penduduk secara resmi (negara) , sanksi kaidah kesopanan dipaksakanoleh masyarakat secara tidak resmi.
3. Kaidah kesopanan dan kaidah agama dan kesusilaan
– Asal kaidah kesopanan dari luar diri insan, kaidah agama dan kaidah kesusilaan berasal dari langsung manusia.
– kaidah kesopanan berisi aturan yang ditujukan kepada perilaku lahir manusia, kaidah agama dan kaidah kesusilaan berisi hukum yang ditujukan kepada sikap batin manusia.
-Tujuan kaidah kesopanan mengendalikan penduduk semoga tidak ada korbam, kaidah agama dan kaidah kesusilaan, bertujuan emnyempurnakan insan agar tidak menjadi manusia jahat.
Ciri-ciri kaidah hukum yang membedakan kaidah lainnya :
– Hukum bermaksud untuk membuat keseimbangan antara kepentingan.
–  Hukum mengontrol perbuatan manusia yang bersifat lahiriah.
-Hukum diljalankan oleh badan-tubuh yang diakui oleh masyrakat.
– Hukum mempunyai aneka macam jenis hukuman yang tegas dan bertingkat.
– Hukum bertujuan untuk meraih kedamainan (ketertiban dan kenyamanan).
Mengapa kaidah aturan masih dibutuhkan, sementara dalam kehidupan masyarakat sudah ada kaidah yang menertibkan tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya?

 Hal ini disebabkan sebab :
– Masih banyak kepentingan-kepentingan lain dari manusia dalam pergaulan hidup yang memerlukan dukungan alasannya belum mendapat pertolongan yang sepenuhnya dari kaidah agama, kesusilaan dan kaidah adab, kebiasaan maupun akhlak.
– Kepentingan-kepentingan manusia yang sudah mendapat sumbangan dari kaidah-kaidah tersebut diatas, dirasa belum cukup terlindungi alasannya adalah kalau terjadi pelanggaran terhadap kaidah tersebut akhir atau ancamannya dipandang belum cukup kuat.
Sumber :
Buku : “Pengantar Ilmu Hukum ”  Oleh Dr. H. Zainal Asikin, SH., SU. hal.28-31

(Wallahu’alam)..