close

Pola Soal Skd Cpns (Twk Dan Tiu)

Berbeda dengan perekrutan CPNS zaman dahulu, ketika ini bagi pelamar setidak-tidaknya mesti lewat sekurang-kurangnya3 kali tes, ialah tes SKD, tes SKB dan terakhir tes wawancara.

Teman-sobat telah simpulan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) belum? Buat sobat-teman yang belum simpulan mengikuti SKD, saya ingin menyebarkan beberapa acuan soal TWK dan TIU, barangkali sobat-sahabat membutuhkannya. Inilah beberapa pola soal TWK dan TIU CPNS:
  1. Siapakah Ketua BPUPKI?
  2. Jawabannya yakni Ketua BPUPKI yaitu Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Radjiman Wedyodiningrat dari kalangan nasionalis bau tanah.
  3. Kapan lagu Indonesia Raya pertama kali dinyanyikan?
  4. Jawabannya adalah lagu Indonesia Raya pertama kali dinyanyikan pada kongres perjaka 28 Oktober 1928, dan disebarluaskan oleh koran Sin Po pada edisi bulan November 1928.
  5. Ukuran Bendera Merah Putih di lapangan Istana Kepresidenan?
  6. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009, bendera merah putih harus dibuat dengan ketentuan ukuran selaku berikut:
    • Bendera ukuran 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
    • Bendera ukuran 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan lazim.
    • Bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
    • Bendera ukuran 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di kendaraan beroda empat Presiden dan Wakil Presiden.
    • Bendera ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di kendaraan beroda empat pejabat negara.
    • Bendera ukuran 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan lazim.
    • Bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.
    • Bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
    • Bendera ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.
    • Bendera ukuran 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
  7. Apa saja fungsi BPK?
  8. Fungsi BPK adalah:
    • Fungsi operatif ialah investigasi, pengawasan dan pengusutan atas penguasaan, pengurusan,dan pengelolaan kekayaan negara,
    • Fungsi yudikatif yaitu kewenangann menuntut perbendaharaan dan permintaan ganti rugi terhadap bendaharawan dan pegawai negeri bukan bendahara yang alasannya perbuatannya melanggar aturan atau melupakan kewajibannya sehingga merugikan negara,
    • Fungsi rekomendatif adalah memperlihatkan pertimbangan kepada pemerintah tentang pengurusan dan pengelolaan keuangan negara.
  9. Apa saja fungsi Mahkamah Konstitusi?
  10. Fungsi Mahkamah Konstitusi ialah:
    • Sebagai penafsir konstitusi,
    • Sebagai penjaga hak asasi manusia,
    • Sebagai pengawal konsitusi,
    • Sebagai penegak demokrasi,
    • Fungsi judicial review mahkamah konstitusi, antara lain menilik perkara terkait UU yang berlawanan dengan UUD 1945, memutuskan persengketaan antar lembaga negara, menetapkan pembubaran partai politik, menetapkan persengketaan hasil pemilihan umum.
  11. Apa saja fungsi Mahkamah Agung?
  12. Fungsi Mahkamah Agung ialah:
    • Fungsi peradilan – dekat kaitannya dengan fungsi peradilan yaitu hak uji materiil, ialah wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya,
    • Fungsi pengawasan – melaksanakan pengawasan tertinggi kepada jalannya peradilan, berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa menghemat kebebasan Hakim dalam memeriksa dan menetapkan perkara,
    • Fungsi mengatur – menertibkan lebih lanjut hal-hal yang diharapkan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan,
    • Fungsi saran – memberikan hikmah atau usulandalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain, dan menunjukkan pesan yang tersirat terhadap Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka dukungan atau penolakan grasi,
    • Fungsi administratif – berwenang mengontrol peran serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.
  13. Apa saja wewenang Presiden RI?
  14. Wewenang Presiden RI ada 2, ialah wewenang selaku kepala negara dan kepala pemerintahan.
    a. Wewenang Presiden sebagai Kepala Negara, antara lain:
    • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10);
    • Menyatakan perang, menciptakan perdamaian dan kontrakdengan negara lain dengan kesepakatan dewan perwakilan rakyat (Pasal 11 Ayat 1);
    • Membuat kesepakataninternasional yang lain dengan kesepakatan DPR (Pasal 11 Ayat 2);
    • Menyatakan keadaan ancaman (Pasal 12);
    • Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden mengamati pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2);
    • Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3);
    • Memberi grasi, rehabilitasi dengan mengamati pendapatMahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1);
    • Memberi amnesti dan abolisi dengan mengamati pertimbangan dewan perwakilan rakyat (Pasal 14 ayat 2);
    • Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang dikelola dengan undang-undang (Pasal 15).
    b. Wewenang Presiden sebagai Kepala Pemerintahan, antara lain:
    • Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1)
    • Mengajukan Rancangan Undang Undang terhadap dewan perwakilan rakyat (Pasal 5 ayat 1);
    • Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2);
    • Membentuk sebuah dewan pertimbangan yang bertugas menawarkan hikmah dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16);
    • Mengangkat dan memberhentikan menterimenteri (Pasal 17 ayat 2);
    • Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4);
    • Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1);
    • Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bareng dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan usulanDPD (Pasal 23 ayat 2);
    • Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan usulanDPD (Pasal 23F ayat 1);
    • Menetapkan hakim agung dari kandidat yang dianjurkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3);
    • Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan kesepakatan dewan perwakilan rakyat (Pasal 24 B ayat 3);
    • Mengajukan tiga orang kandidat hakim konstitusi dan memutuskan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3).
  15. Apa saja wewenang MPR sesudah amandemen Undang-Undang Dasar 1945?
  16. Isi Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945:
    • Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengganti dan memutuskan Undang-Undang Dasar,
    • Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden,
    • Majelis Permusyawaratan Rakyat cuma mampu memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar.
  17. 45 butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
  18. Agar Pancasila lebih mudah dipahami dan diamalkan oleh penduduk , maka pemerintah menyusun Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang ditetapkan dalam TAP MPR No. II/MPR/1978. Dalam Ketetapan MPR tersebut disusun 36 butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Kemudian ajaran tersebut telah diperbarui dengan diterbitkannya TAP MPR No. XVIII/MPR/1998, ditetapkan 45 butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.

    Inilah daftar lengkap 45 butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila:

    Sila pertama: Ketuhanan yang Maha Esa
    • Bangsa Indonesia menyatakan doktrin dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,
    • Manusia Indonesia percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab,
    • Mengembangkan perilaku saling hormat-menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan iktikad – yang berlainan-beda kepada Tuhan Yang Maha Esa,
    • Membina kerukunan hidup antar sesama umat agama dan berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,
    • Agama dan doktrin ialah masalah yang menyangkut korelasi langsung dengan Tuhan Yang Maha Esa,
    • Mengembangkan perilaku saling menghormati menjalankan keleluasaan beribadah sesuai agama dan iman masing-masing,
    • Tidak memaksakan sebuah agama atau doktrin terhadap Tuhan Yang Maha Esa terhadap orang lain.

    Sila kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
    • Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya selaku makhluk Tuhan Yang Maha Esa,
    • Mengakui persamaan derajat, hak dan keharusan asasi setiap insan tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, warna kulit, dan sebagainya,
    • Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia,
    • Mengembangkan perilaku empati dan tepa selira,
    • Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain,
    • Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,
    • Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan,
    • Berani membela kebenaran dan keadilan,
    • Bangsa Indonesia merasa dirinya selaku bagian dari seluruh umat manusia,
    • Mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

    Sila ketiga: Persatuan Indonesia
    • Mampu menempatkan persatuan, kesatuan serta kepentingan bangsa dan Negara sebagai kepentingan bareng di atas kepentingan eksklusif atau kalangan,
    • Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara,
    • Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa,
    • Mengembangkan rasa pujian berkebangsaan dan bertanah air Indonesia,
    • Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian awet dan keadilan sosial,
    • Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika,
    • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa

    Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
    • Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap insan Indonesia memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang serupa,
    • Tidak boleh memaksakan kehendak terhadap orang lain,
    • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bareng ,
    • Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan,
    • Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang diraih sebagai hasil musyawarah,
    • Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah,
    • Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bareng diatas kepentingan langsung atau golongan,
    • Musyawarah dilakukan dengan nalar sehat sesuai dengan hati nurani yang jujur,
    • Keputusan yang diambil mesti dapat dipertanggung jawabkan secara etika kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan matabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, memprioritaskan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama,
    • Memberikan akidah kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melakukan permusyawaratan

    Sila kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
    • Mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan perilaku dan susasana kekeluargaan dan kegotongroyongan,
    • Mengembangkan sikap adil terhadap sesama,
    • Menjaga keseimbangan atara hak dan keharusan,
    • Menghormati hak orang lain,
    • Suka menunjukkan santunan kepada orang lain semoga dapat berdiri sendiri,
    • Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan kepada orang lain,
    • Tidak menggunakan hak milik untuk untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan pola hidup mewah,
    • Tidak memakai hak milik untuk hal-hal yang berlawanan dengan atau kepentingan umum,
    • Suka bersusah payah,
    • Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi perkembangan dan kemakmuran bersama,
    • Suka melaksanakan kegiatan dalam rangka merealisasikan kemajuan yang merata dan keadilan sosial.
  19. (2/3) x (3/2) : 3 = …
  20. [1 + (1+ 1/2):2]:2 = …
  21. 9-(1/2) x (1/2)-9 = …
  22. 21, 126, 42, 252, 84, 504, 168, …, …
  23. 31, 56, 33, 28, 35, 14, 37, …, …
Sekian dan Terimakasih, Ya’ahowu.

  Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2023 Tentang Penyederhanaan RPP