Bahan Kuliah Hak Dalam Islam

HAK DALAM ISLAM

Selaku hamba Allah, kita memiliki hak dan sekaligus juga memiliki kewajiban. Hak adalah sesuatu yang kita terima (peroleh) dan keharusan yaitu sesuatuyang harus kita tunaikan (jalankan).

Biasanya insan lebih banyak menuntut hak dan kurang peduli terhadap keharusan. Berbeda tentu,mengenai hak dan kewajivan bagi Allah.

PENGERTIAN HAK

Dalam ensiklopedi Hukum Islam dijelaskan,bahwa :
Hak secara Etimologi berarti milik,ketetapan,dan kepastian,sebangaimana disebutkan dalam Al-Qur’an. Surah Yasiin:7 yang artinya:

“Sesungguhnya telah niscaya berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka,alasannya adalah mereka tidak beriman”.

Hak diartikan pula dengan menetapkan dan menjelaskan sebagaimna terdapat dalam Sirat Al-Anfaal:8 yang artinya:

“Agar Allah memutuskan yang hak (Islam) dan membatalkan yang batil (syirk)…”

Hak memiliki arti juga dengan bagian (kewajivan yang terbatas) sebagaimana disebutkan dalam firman Allah, Surah Al-Baqarah:241 yang artinya :

“Kepada perempuan-perempuan yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) muth’ah berdasarkan yang ma’ruf sebagai suatu keharusan bagi orang-orang yang bertakwa”.

Hak juga mempunyai arti kebenaran,adalah lawab dari kebatilan, sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Isra :81,  yang artinya :

“Dan katakanlah: Yang benar telah tiba,dan yang batil telah lenyap…”

Hak juga bermakna adil,lawan dari zalim seperti firman Allah dalan Surah Al-Mu’min : 20 yang artinya :

“Dan Allah menghukum dengan keadilan…”

Hak juga bermakna bab tertentu,seperti firman Allah dalam Surah Al-Ma’arij ayat 24-25 yang artinya:

“Dan orang-orang yang dalam hartanha tersedia bagian tertentu,bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak inginmeminta)”

Setelah kita amati pemahaman-pengertian yang sudah disebutkan di atas,maka terang berlawanan dengan pengertian yang dipergunakan sehari-hari, baik hak yang bersifat bahan maupun non-materi.

  Jenis-Jenis Peraturan Perundang-Usul

Lebih lanjut akan diterangkan pengertian hak,menurut Ulama Fikih (Terminologi):

1). Menurut sebagian para ulama mutaakhkhirin :

“Hak yaitu sebuah aturan yabg sudah ditetapkan secara Syara”.

2). Menurut Syekh Ali Al-Khafifi (Asal Mesir) :

“Hak adalahkemaslahatan yang diperoleh secara Syara”.

3). Ustadz Mustafa Ahmad Az-Zarqa (Ahli Fikih Yordania asal Suriah) mengatakan :

“Hak adlaah suatu kekhususan yang padanya ditetapkan Syara’ suatu kekuasaab atau taklif”.

4). Ibnu Nujaim (Ahli Fikih Mazhab Hanafi) mengatakan :

” Hak adalah suatu kekhususan yang terlindungi”.

Menurut Wahbah az-Zuhaili (andal fikih Suriah), bahwa definisi yang dikemukaakn oleh Ibnu Nujaim dan Mustafa Ahmad az-Zarqa’ yaitu definisi yang komprehensif,sebab dari kedua definisi itu tercakup banyak sekali macsm hak, mirip hak Allah terhadap hamba-Nya (shalat,puasa,dan lain-lain),hak-hak yang menyangkut perkawinan hak-hak umum (hak negara dan hak harta benda) dan hak yang non-bahan (hak perwalian atas seseorang).

SUMBER BUKU :

Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqh Muamalat) oleh M.Ali Hasan