Bahan Kuliah Akuntansi Syariah


Pengertian Akuntansi Syariah
Definisi dasar dari akuntansi yaitu kegiatan mencatat, mengelompokkan, mengikhtisarkan sehingga menghasilkan isu keuangan dalam bentuk pembukuan keuangan yang mampu digunakan untuk pengambilan keputusan.
Definisi bebas dari syariah ialah hukum yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT dalam melaksanakan seluruh kegiatan baik ibadah mahdhoh mirip salat, zakat, puasa, dan haji maupun muamalah.
Makara, akuntansi syariah adalah proses akuntansi atas transaksi-transasksi yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
Perbedaan akuntansi syariah dan akuntansi konvensional, ialah :
1.Akuntansi syariah dasar hukumnya adalah hukum budpekerti yang bersumber dari Al-qur’an dan Sunnah. Sedangkan, akuntansi konvensional dasar hukumnya adalah hukum bisnis modern.
2.Akuntansi syariah dasar tindakannya yaitu keberadaan aturan Allah-keagamaan. Sedangkan akuntansi konvensional dasar tindakannya yakni rasionalisme hemat-sekuler.
3.Akuntansi syariah maksudnya yaitu laba yang wajar. Sedangkan, akuntansi konvensional maksudnya yaitu maksimalisasi keuntungan.
4.Akuntansi syariah orientasinya yaitu kemasyarakatan. Sedangkan akuntansi konvensional orientasinya ialah individual atau terhadap pemilik.

5.Akuntansi syariah tahapan operasionalnya yakni dibatasi dan tunduk ketentuan syariah. Sedangkan akuntansi konvensional tahapan operasionalnya ialah tidak dibatasi kecuali pertimbangan hemat.
Persamaan akuntansi syariah dan akuntansi konvensional, yaitu :
1.Prinsip pemisahan jaminan keuangan dengan prinsip unit ekonomi.
2.Prinsip penahunan dengan prinsip kurun waktu atau tahun laporan keuangan.
3.Prinsip pembukuan langsung dengan pencatatan bertanggal.
4.Prinsip kesaksian dalam pembukuan dengan prinsip penentuan barang.
5.Prinsip perbandingan dengan prinsip perbandingan income dan cost (ongkos)
6.Prinsip kontinuitas dengan kesinambungan perusahaan.
7.Prinsip informasi dengan klarifikasi atau pemberitahuan.
Perkembangan Transaksi Syariah.
Perkembangan pesat dalam kegiatan perjuangan dan lembaga keuangan (bank, asuransi, pasar modal, dana pension, dan lain sebagainya) yang berbasis syariah. Dalam tiga decade terakhir, forum keuangan telah memajukan volume dan nilai transaksi berbasis syariah yang tentunya memajukan kebutuhan terhadap akuntansi syariah.
Selanjutnya, pertumbuhan fatwa perihal akuntansi syariah juga semakin berkembang,yang ditandai dengan semakin diterimanya prinsip-prinsip transaksi syariah di dunia internasional.
Tidak dapat dipungkiri, bahwa motor dari penerapan transaksi syariah diawali oleh metode perbankan syariah dan gres dilanjutkan dengan sektor lainnya. Sistem perbankan syariah sendiri mempunyai rekam jejak yang panjang. Diawali dengan Mit Ghamr Local Saving Bank di Mesir pada tahun 1963, yang kemudian diambil andal dan direstrukturisasi oleh Pemerintah Mesir menjadi Nasser Social Bank pada tahun 1972. Perkembangan perihal perbankan syariah terus berlanjut, tidak hanya di Timur Tengah termasuk pendirian Islamic Development Bank (1975), namun juga di negara-negara Eropa mirip Luksemburg (1978), Swiss (1981), dan Denmark (1983). Perkembangan yang sama juga terjadi di negara-negara Asia Tenggara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Di Malaysia, bank syariah pertama berdiri pada tahun 1982 sementara di Indonesia baru terjadi 9 tahun kemudian, dengan pendirian Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991.
Pendirian Bank Muamalat sendiri bukanlah suatu proses yang pendek, tatapi disediakan secara hati-hati. Untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat, sebelum tahun 1992,telah diresmikan beberapa lembaga keuangan nonbank yang kegiatannya menerapkan sistem syariah. Selanjutnya lewat UU No.7 Tahun 1992 ihwal Perbankan dan dijabarkan dalam PP No. 72 tahun 1992, pemerintah telah memperlihatkan peluang untuk pelaksanaan bank syariah.
Perkembangan forum syariah berikutnya di Indonesia hingga tahun 1998 masih belum pesat, karena baru ada 1 Bank Syariah dan 78 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang beroperasi. Pada tahun 1998, dikeluarkan UU No. 10 Tahun 1998 sampai disahkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, kemajuan perbankan syariah berkembangtajam khususnya dilihat dari kenaikan jumlah bank/kantor yang menggunakan prinsip syariah di Indonesia hingga tahun 2012.
Sektor selanjutnya yang juga berkembang yakni asuransi syariah. Asuransi syariah pertama kali didirikan di Sudan pada tahun 1979 dengan nama The Islamic Insurance Company of Sudan. Pendirian ini terus berlanjut dikala ini sudah bangkit baik di negara-negara Timur Tengah, negara yang memiliki banyak penganut Islam, mirip : Pakistan, Lebanon, Nigeria, maupun negara barat, mirip : Inggris, kepingan Uni Soviet, dan Australia. Perkembangan paling pesat sampaumur ini untuk industry asuransi syariah di luar negera Timur Tengah ialah Malaysia.
Perkembangan di Indonesia sendiri diawali dengan berdirinya Asuransi Takaful, yang dibentuk oleh PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) selaku holding company pada tahun 1994. Persiapan pendirian dijalankan dengan studi banding ke Malaysia pada bukan September 1993. Malaysia memang merupakan negara ASEAN pertama yang menerapkan asuransi dengan prinsip syariah sejak tahun 1985 dan dikelola oleh Syarikat Takaful Malaysia Sdn, Bhd.
Setelah lewat persiapan yang matang, STI mendirikan PT Asuransi Takaful Keluarga pada 25 Agustus 1994 dan PT Asuransi Takaful Umum pada 2 Juni 1995.
Sektor syariah yang sedang berkembang yaitu transaksi investasi syariah dan sektor keuangan nonbank. Transaksi ini terus mengalami kenaikan, di antaranya selaku berikut :
1.Obligasi Syariah (Sukuk).
2.Pasar Modal Syariah.
3.Dana Pensiun Syariah.
4.Pendanaan Proyek Syariah.
5.Real Estate Syariah.
Perkembangan Akuntansi Syariah (Wiroso, 2011).
1.Periode sebelum tahun 2002.
Walaupun Bank Muamalat sudah beroperasi sejak tahun 1992 tetapi sampai dengan tahun 2002 belum ada PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) yang mengontrol, sehingga pada periode ini masih mengacu pada PSAK 31 wacana Akuntansi Perbankan meskipun tidak dapat dipergunakan sepenuhnya terutama paragraph-paragraf yang bertentangan dengan prinsip syariah mirip perlakuan akuntansi untuk kredit. Selain itu juga mengacu pada Accounting Auditing Standard for Islamic Financial Institution yang disusun oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution, sebuah tubuh otonom yang didirikan 27 Maret 1991di Bahrain.
2.Periode tahun 2002-2007.
Pada kala ini, sudah ada PSAK 59 perihal Akuntansi Perbankan Syariah yang dapat dipergunakan sebagai teladan akuntansi untuk Bank Umum Syariah, Bank Perkreditan Rakyat Syariah dan kantor cabang syariah sebagaimana tercantum dalam ruang lingkup PSAK tersebut.
3.Tahun 2007-kini.
Pada masa ini,DSAK (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) mengeluarkan PSAK Syariah yang merupakan pergeseran dari PSAK 59. KDPPLKS (Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah) dan PSAK Syariah, dipakai baik oleh entitass syariah maupun entitas konvensional yang melakukan transaksi syariah baik sektor public maupun sektor swasta. Dengan demikian, saat ini di Indonesia selain memiliki PSAK Syariah juga ada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) konvergensi IFRS, SAK ETAP (Standar Akuntansi Keuangan-Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) yang diluncurkan secara resmi pada tanggal 17 Juli 2009 dan Standae Akuntansi Pemerintahan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa adanya akuntansi syariah memiliki 2 argumentasi utama, adalah : suatu permintaan atas pelaksanaan syariah dan adanya keperluan akibat pesatnya kemajuan transaksi syariah.
Sumber :
Rangkuman Materi kuliah 
  Pola Tugas Grammar Tentang Rumus 16 Tenses Lengkap Dengan Acuan Dalam Kalimat