Bahan Aturan Perdata Ihwal Penyerahan (Levering)

Penyerahan ialah cara yang terpenting untuk memperoleh Hak Milik dan yang paling sering terjadi 
dalam masyarakat.
Menurut Hukum Perdata yang dimaksud dengan penyerahan adalah penyerahan sebuah benda oleh pemilik atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain mendapatkan hak milik atas benda itu Misalnya perdagangan.
Dalam kesepakatanjual beli mesti di ikuti penyerahan agar terjadi pemindahan hak.
Menurut metode KUH Perdata, kesepakatanjual beli hanya bersifat Obligator saja, yaitu hanya melahirkan kewajiban saja tidak menyebabkan (berakibat) berpindahnya hak milik atas barang.
Syarat-syarat penyerahan (Levering) :
 
1.    Penyerahan harus menurut atas sebuah peristiwa perdata.
2.    Penyerahan harus dikerjakan oleh orang yang berhak berbuat bebas.
Macam-macam cara penyerahan :
 
1. Benda bergerak;
Benda bergerak dilaksanakan dengan penyerahan positif atau penyerahan kunci.
2. Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak ialah dengan balik nama. Pengecualian dimana Hak Milik beralih tanpa penyerahan aktual ialah :
1. Traditio Brevi Manu 
Apabila benda yang harus disertakan denan alasan benda sudah dikuasai oleh orang yang hendak mendapatkannya.
2. Constitutum Possesorium
Penyerahan dengan melanjutkan penguasaan atas bendanya.
3. Traditio Loga Manu
Apabila benda yang mesti disertakan berada dalam kekuasaan seorang ke III, maka hak milik atas benda dapat beralih tanpa penyerahan konkret.

Penyerahan benda bergerak yang tidak berwujud ini dibedakan sebagai berikut :

a.   Penyerahan dari surat piutang Aan Toonder dijalankan dengan penyerahan nyata.

b.   Penyerahan piutang atas nama (op naam) dilaksanakan dengan cessi yaitu dengan cara membuat akta asli.

Sumber :

 Materi kuliah Fakultas Hukum UMI, Oleh dosen : Rosdiana.

Wallahu a’lam..