Bagaimana Sih Pesta/Acara Adab Dalam Persepsi Islam ??

Topik obrolan aku bareng teman kali ini wacana pesta budpekerti di kampungnya. Berhubung masing-masing dari kami masih sungguh kurang akan pengetahuan tentang topik ini, kami menentukan untuk berbincang mengutarakan usulan masing-masing lalu mencari acuan semoga pembahasan lebih berguna.

 Berbicara perihal adab maka, aspeknya akan luas hal ini menjadikarena akan sangat dekat kaitannya dengan kebiasaan masyarakat, dan kebiasaan itu sukar untuk dihilangkan. Adat salah satu dari keyakinan penduduk yang dikerjakan tanpa ada penjabarannya.

Nah.. bagaimana cara kita merespon acara akhlak yang sudah menjadi tradisi?

Berbicara perihal akhlak-istiadat (tradisi) bukan lagi sesuatu yang langka bagi masyarakat Indonesia. Dalam kamus besar bahasa Indonesia disebutkan bahwa istilah akhlak istiadat mengacu pada tata kelakuan yang kekal dan turun temurun dari generasi ke generasi lain sebagai warisan sehingga besar lengan berkuasa integrasinya dengan pola-teladan perilaku penduduk (Kamus besar bahasa Indonesia,1988:5,6).

Adapun makna yang lain adab-istiadat disebut sebagai sebuah hal yang dilakukan berulang-ulang secara terus menerus hingga akhirnya menempel, dipikirkan dan dimengerti oleh setiap orang tanpa perlu klasifikasi. Di dalam adab-istiadat itulah kita akan mendapatkan tiga wujud kebudayaan sebagaimana dijelaskan oleh pakar kebudayaan Koentjaraningrat dalam bukunya; pertama wujud kebudayaan sebagai wangsit, gagasan, nilai atau norma. Kedua, wujud kebudayaan sebagai aktivitas atau teladan langkah-langkah insan dalam penduduk . Ketiga, wujud kebudayaan selaku benda-benda hasil karya manusia.

Adanya syariat tidak berusaha menghapuskan tradisi/adat –istiadat, Islam menyaringi tradisi tersebut supaya setiap nilai-nilai yang dianut dan diaktualisasikan oleh masyarakat lokal tidak bertolakbelakang dengan Syariat. Sebab tradisi yang dilakukan oleh setiap suku bangsa yang nota bene beragama Islam tidak boleh menyelisihi syariat. Karena kedudukan nalar tidak akan pernah lebih utama dibandingkan wahyu Allah Ta’ala. Inilah pemahaman yang esensi lagi krusial yang mesti dimiliki oleh setiap Muslim.

  Kosa Kata (Vocabulary) Bahasa Inggris Tentang Rumah Dan Perabotan

Keyakinan Islam sebagai agama universal dan mengontrol segala sendi-sendi kehidupan bukan hanya pada relasi transendental antara hamba dan Pencipta tetapi juga aspek hidup lainnya mirip ekonomi, sosial, budaya, politik dan lain sebagainya. Kadangkala pengertian parsial inilah yang masih diyakini oleh ummat Islam. Oleh karena itu, perilaku syariat Islam terhadap etika-istiadat selalu mendahulukan dalil-dalil dalam Al-Qur’an dan Hadist dibanding adat atau tradisi.

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُّبِينًا [٣٣:٣٦]

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi wanita yang mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya sudah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka opsi lain ihwal permasalahan mereka. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka bantu-membantu ia telah tersesat, sesat yang konkret.” (QS.Al-Ahzab:36)

kita dapat mengetahui bahwa Islam membiarkan beberapa akhlak kebiasaan manusia yang tidak berlawanan dengan syariat dan adab-budpekerti Islam atau sejalan dengannya. Oleh alasannya itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak meniadakan seluruh budpekerti dan budaya penduduk Arab yang ada sebelum hadirnya Islam. Akan namun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang budaya-budaya yang mengandung komponen syirik, seperti pemujaan kepada leluhur dan nenek moyang, dan budaya-budaya yang bertentangan dengan etika-etika Islami. 

Jadi, selama akhlak dan budaya itu tidak bertentangan dengan anutan Islam, silakan melakukannya. Namun jika berlawanan dengan pemikiran Islam, seperti memamerkan aurat pada sebagian busana akhlak daerah, atau budaya itu berbau syirik atau memiliki asal-seruan ritual syirik dan pemujaan atau penyembahan kepada dewa-tuhan atau tuhan-yang kuasa selain Allah, maka budaya seperti itu hukumnya haram.
Oleh sebab itu, hendaklah kaum muslimin secara cermat meneliti asal usulnya, apakah budaya itu mengandung bagian yang dilarang dalam agama atau tidak?
 Sebab, kita mesti mengakibatkan syariat Islam sebagai barometernya, bukan sebaliknya. Karena sebaik-baik petunjuk yaitu isyarat Rasulullah, dan sebenar-benar pemikiran yakni pedoman para salaf.

  Pola Makalah Ihwal Registrasi Tanah

Sumber utama :

Al Wajiz Fi Idhahi Qawaid Al-Fiqh Al Kulliyyah, Oleh Dr.Muhammad Shidqi Al Burnu 276.

Koentjaraningrat. 1987. Sejarah Teori Antropologi I. Jakarta: UI Press
Miftah Dar As Sa’adah oleh Ibnul Qayyim 2/14
Sumber web : (diakses pada Sabtu, 17 Nopember 2018

http://wahdah.or.id/merespon-tradisi-adab-istiadat-dalam-perspektif-islam/

Read more https://almanhaj.or.id/2643-persepsi-islam-kepada-kebudayaan.html

Wallahu a’lam…