Daftar Isi
Bagaimana kedudukan pengadilan HAM dlm struktur peradilan di Indonesia?
ketua teratas yg tak bisa di gangu gugat
Bagaimanakah kedudukan pengadilan HAM dlm struktur peradilan diindonesia
kedudukannya lebih tinggi
Bagaimana kedudukan pengadilan HAM dlm struktur peradilan di indonesia
hak untuk menemukan perlindungan dr bahaya luar & hak untuk berpendapat & hak untuk hidup & mendapatkan bahan pangan seperti” keperluan utama & sekunder”.
bagaimana kedudukan pengadilan ham dlm struktur peradilah di indonesia
Sebagai perangkat kelembagaan dasar kenaikan upaya penghormatan & tunjangan HAM lewat proses pengadilan kasus HAM.
Bagaimana kedudukan pengadilan HAM dlm struktur peradilan di Indonesia?
Mapel : PPKN
Pembahasan : Kedudukan pengadilan HAM
Kelas : X SMA
Kata Kunci: Pengadilan HAM, peradilan umum, struktur peradilan
Kedudukan Pengadilan
Hak Asasi Manusia (HAM) dlm struktur peradilan di Indonesia adalah
berada di lingkungan Peradilan Umum.
Pembahasan
Berdasarkan
Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM),
pelanggaran HAM meliputi kejahatan genosida & kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pengadilan yakni tubuh, forum, atau instansi
resmi pemerintah yg berfungsi untuk melaksanakan proses peradilan dengan
mengusut, mengadili, & memutus suatu kasus / masalah hukum.
Peradilan yakni suatu proses menilik, memutus
dan mengadili suatu perkara / perkara aturan oleh perangkat aturan berwenang yang
dikerjakan di pengadilan.
Badan peradilan
tertinggi di Indonesia yakni Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Agung merupakan
forum tinggi negara dlm kekuasaan kehakiman untuk melakukan proses
peradilan tertinggi yg berwenang dlm memeriksa, mengadili & memutus suatu
masalah / kasus aturan.
Wewenang MA tersebut diatas terdiri atas:
1. Memutus
permohonan kasasi kepada putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat
terakhir dr semua lingkungan peradilan.
2. Menguji
peraturan dengan-cara materiil kepada segala peraturan perundang – ajakan di
bawah Undang – Undang
3. Melakukan
pengawasan tertinggi dlm penyelenggaraan kekuasaan kehakiman terhadap
penyelenggaraan peradilan pada semua lingkup lingkungan peradilan.
Selain Mahkamah Agung, lembaga tinggi negara dlm kekuasaan kehakiman yaitu
Mahkamah Konstitusi. Namun, walaupun sama – sama selaku forum tinggi negara
dalam kekuasaan kehakiman, Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang yg berbeda
dengan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir, sehingga putusannya bersifat “final and binding”
Berikut ini adalah wewenang Mahkamah konstitusi, yaitu:
1. Menguji undang-undang kepada UU terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
2. Memutus sengketa kewenangan forum
negara.
3. Memutus pembubaran partai
politik.
4. Memutus pertengkaran wacana hasil pemilihan biasa (PEMILU).
Selain empat kewenangan diatas, Mahkamah Konstitusi pula berkewajiban
untuk memberikan putusan atas pertimbangan dewan perwakilan rakyat bahwa Presiden & / atau Wakil
Presiden diduga melaksanakan pelanggaran.
Sedangkan badan peradilan yg berada di bawah Mahkamah Agung terdiri atas:
1. Peradilan biasa yaitu peradilan
yang berwenang menyelidiki, mengadili, & memutus perkara pidana & perdata
sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-ajakan yg berlaku. Peradilan
biasa meliputi:
a. Pengadilan negeri, yg berkedudukan di
ibukota kabupaten/kota, dgn daerah hukum mencakup wilayah kabupaten
atau kota.
b.
Pengadilan tinggi,yang berkedudukan di ibukota provinsi, dgn daerah
aturan mencakup wilayah provinsi.
c. Pengadilan Khusus, yg terdiri atas
pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia (HAM),
pengadilan tindakan melawan hukum korupsi, (TIPIKOR), pengadilan kekerabatan industrial,
dan pengadilan perikanan.
2. Peradilan agama ialah peradian
yang berwenang menyelidiki, mengadili, memutus, & menyelesaikan masalah antara
orang-orang yg beragama Islam sesuai dgn ketentuan peraturan
perundang-seruan yg berlaku. Peradilan Agama berwenang mengadili perkara
perdata agama yakni perkawinan, ekonomi Syariah, kewarisan, wasiat, hibah,
wakaf, wakat / Infaq / Shodaqoh, enetapan hebat waris
3. Peradilan militer adalah
peradilan yg berwenang menyelidiki, mengadili, & memutus masalah tindak
pidana militer sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-permintaan.
Peradilan Militer meliputi pengadilan militer untuk tingkat
pangkat kapten ke bawah, pengadilan militer tinggi untuk tingkat pangkat
mayor ke atas, pengadilan militer utama untuk tingkat banding dari
pengadilan militer Tinggi, & yg terakhir yakni pengadilan militer
pertempuran khusus di wilayah medan peperangan.
4. Peradilan tata usaha negara
adalah peradilan berwenang memeriksa, mengadili, memutus, & menyelesaikan
sengketa tata perjuangan negara sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-seruan.
Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) ialah sengketa yg timbul dlm bidang tata
perjuangan negara antara orang ataupun tubuh aturan perdata dgn tubuh atau pejabat
TUN, baik di sentra maupun di daerah, selaku akhir dikeluarkannya suatu
keputusan tata perjuangan negara & sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan
perundang-seruan yg berlaku.
Peradilan Tata Usaha Negara terdiri atas pengadilan Tata Usaha
Negara, pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Selain kedua pengadilan tersebut,
terdapat pula pengadilan khusus, yakni pengadilan pajak.
Silahkan membaca
lebih lanjut perihal peradilan disini: https://wargamasyarakat.com/peran/12524802
dan https://wargamasyarakat.com/peran/12520323
serta https://wargamasyarakat.com/peran/12519426