Badan Usaha

Pengertian Badan Usaha

Badan perjuangan yakni kesatuan yuridis hemat yg berorientasi pada keuntungan (profit-oriented). Berdasarkan pemilik modalnya, tubuh usaha dapat dibedakan selaku berikut.

A. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

BUMS adalah tubuh usaha yg dibangun & modalnya dengan-cara keseluruhan dimiliki oleh swasta baik bersifat perseorangan, beberapa orang atau lazim. Tujuan utama pendirian tubuh usaha jenis ini adalah untuk mendapatkan keuntungan yg optimal. Secara lazim BUMS mempunyai beberapa bentuk mirip yg dijabarkan dibawah ini.

1. Badan Usaha Perseorangan (Sole Proprietoship)

Badan perjuangan perseorangan yakni tubuh perjuangan yg dimiliki & dikelola oleh satu pemilik sehingga nanti pajak yg dibayar yakni pajak penghasilan pribadi atas keuntungan bisnis. Kebanyakan jenis badan usaha ini menggunakan nama sendiri alasannya adalah tak memerlukan pemisahan bisnis dgn pribadi.

Lihat pula materi Wargamasyarakat.org yang lain:

Pertumbuhan Ekonomi

Indeks Harga

Ciri-ciri badan usaha perseorangan

  1. Modal berasal dr satu orang
  2. Ukuran usaha tak terlalu besar
  3. Pemilik merangkap jabatan selaku pemimpin untuk mengurus & mengatur bisnis keseluruhan
  4. Keuntungan & kerugian ditanggung pemilik tunggal

Kelebihan badan usaha perseorangan

  1. Pengelolaan perusahaan mudah alasannya adalah skala usahanya kecil
  2. Pemilik mempunyai kebebasan untuk memilih keputusan
  3. Seluruh acara bisnis menjadi hak pemilik sepenuhnya
  4. Rahasia bisnis terjamin
  5. Pajak yg dibayarkan relatif kecil
  6. Tergolong paling mudah didirikan atau dibongkar, karena kurangnya UU atau peraturan pemerintah terkait jenis tubuh perjuangan ini.

Kekurangan badan perjuangan perseorangan

  1. Tanggung jawab pemilik tak terbatas
  2. Sumber keuangan terbatas alasannya cuma berasal dr pemilik & kesusahan untuk mendapatkan pembiayaan suplemen dr bank
  3. Kelangsungan tubuh usaha kurang terjamin
  4. Kesulitan dlm hal kepemimpinan alasannya adalah pemilik selaku pemimpin usaha belum tentu memiliki kemampuan tersebut

2. Firma (Fa)

Firma (Fa) yaitu tubuh perjuangan yg terdiri dr dua orang atau lebih yg menjalankan bisnis memakai satu nama dgn tujuan untuk memperoleh keuntungan & akan dibagi sesuai dgn anggota komplotan.

Ciri-ciri firma

  • Anggota firma biasanya saling mengenal sehingga sudah terbangun rasa dogma antar satu dgn yang lain
  • Badan perjuangan dibangun menggunakan nama bersama
  • Tanggung jawab anggota tak terbatas
  • Setiap anggota mempunyai kewenangan melakukan perjuangan ataupun menyelenggarakan perjanjian dgn pihak lain tanpa harus ada kesepakatan dr anggota firma lainnya.

Kelebihan firma

  • Pimpinan dapat dibagi berdasarkan keahlian
  • Modal lebih besar dibandingkan dgn badan usaha perseorangan
  • Pinjaman lebih gampang diperoleh & risiko ditanggung bareng
  • Kelangsungan hidup badan perjuangan terjamin dibandingkan badan perjuangan perseorangan

Kekurangan firma

  • Kesulitan pengerjaan keputusan karena mesti membuat kesepatan diantara para anggota firma
  • Kesalahan anggota mesti ditanggung oleh seluruh anggota firma
  • Antara hak milik tubuh usaha firma dgn hak milik pribadi anggota tak dipisahkan sehingga ketika perusahaan bangkrut, anggota firma harus menanggung dengan-cara keseluruhan hingga ke harta pribadinya.

3. Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan komanditer yakni tubuh usaha yg terdiri atas beberapa orang namun terbagi menjadi dua kelompok yg akan memilih wewenangnya di dlm mengerjakan bisnis.

Ciri-ciri CV

  • CV memiliki dua jenis keanggotaan yaitu sekutu aktif & sekutu pasif.
  • Sekutu aktif yaitu anggota yg dengan-cara aktif berkontribusi dlm pengelolaan bisnis & bertanggungjawab sarat akan utang-piutang badan usaha.
  • Sekutu pasif yakni anggota yg hanya menyetorkan modal & tak ikut campur dlm pengelolaan bisnis. Akibatnya, sekutu pasif cuma bertanggungjawab sebatas modal yg disetorkan.

Kelebihan CV

  • Pendirian tubuh perjuangan relatif mudah
  • Modal yg dikumpulkan lebih besar dibandingkan badan usaha perseorangan karena modalnya terdiri dr beberapa orang
  • Relatif lebih gampang dlm mendapatkan embel-embel pembiayaan dr bank
  • Kemampuan administrasi lebih baik alasannya adalah pengelolaan diserahkan ke anggota yg mempunyai kesanggupan manajerial

Kekurangan CV

  • Terjadi ketimpangan tanggung jawab diantara anggota alasannya adalah ada sebagian yg memiliki tanggung jawab sebatas modal & sebagian ada yg bertanggung jawab tak terbatas
  • Kelangsungan bisnis dapat terganggu sewaktu-waktu
  • Saat anggota menyetorkan modal akan sulit untuk menariknya kembali

4. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas (PT) yakni tubuh usaha yg modalnya terbagi-bagi dlm bentuk saham. Saham adalah bentuk penyertaan modal dlm PT. Saat kita membeli saham sebuah PT maka kita disebut pesero & bertanggung jawab sejumlah modal yg diberikan dlm bentuk saham tersebut.

Ciri-ciri PT

  • Modal PT didapat dr lembar saham yg dijual baik ke publik atau golongan terbatas
  • Pemilik saham akan mendapatkan keuntungan berupa capital gain & dividen
  • Pemegang saham bertanggung jawab terbatas cuma sebanyak saham yg dimiliki
  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mempunyai kekuasaan tertinggi dlm PT

Kelebihan PT

  • Untuk mendapatkan pelengkap modal relatif mudah yakni dgn mengeluarkan saham dan/atau obligasi
  • Pengelolaan PT mampu berjalan dgn baik alasannya adalah selalu ditinjau kinerjanya & bisa diganti kapanpun sesuai dgn keputusan RUPS
  • Kelangsungan perjuangan terjamin sebab tak tergantung pada satu orang
  • Mudah mendapatkan komplemen pembiayaan dr bank
  • Untuk PT terbuka, saham dapat diperjualbelikan ke publik sehingga dengan-cara tak eksklusif PT mampu dimiliki oleh umum (publik)
  • Pemegang saham mempunyai tanggung jawab cuma sebesar saham yg dimiliki

Kekurangan PT

  • Pemegang saham condong kurang mengamati keadaan PT karena cuma bertanggung jawab terbatas sesuai dgn jumlah saham yg dimilikinya
  • Untuk PT terbuka, saham yg diperjualbelikan ke publik bisa menyebabkan spekulasi di pasar modal
  • Keuntungan pemegang saham berupa dividen mesti dikenakan pajak penghasilan
  • Mendirikan PT sulit & memerlukan ongkos besar
  • Rahasia badan perjuangan kurang terjamin

B. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN yaitu tubuh usaha yg seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara (pemerintah). BUMN diresmikan untuk memperlihatkan pelayanan ke umum, disamping itu pula sebagai sumber pendapatan negara. Badan usaha yg modalnya berasal dr pemerintah kawasan disebut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

1. Perusahaan Umum (Perum)

Perum yaitu perusahan milik negara yg tujuan terutama untuk melayani kepentingan umum, dlm hal buatan, konsumsi & distribusi. Contoh: Perum Peruri & Perum Pegadaian.

Ciri-ciri Perum

  • Badan perjuangan ini berstatus hukum & memiliki tujuan utama untuk melayani publik & tujuan yang lain yakni mencari keuntungan
  • Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dr kekayaan negara yg dipisahkan.
  • Perum mampu menemukan pemberian dr dlm negeri, mancanegara & melalui pengeluaran obligasi
  • Memiliki kekuasaan untuk menuntut & dituntut sesuai dgn hukum
  • Dipimpin oleh direksi
  • Karyawannya berstatus pegawai tubuh usaha negara yg diatur tersendiri di luar ketentuan yg berlaku bagi PNS atau pegawai BUMS
  • Laporan tahunan laba rugi & neraca perusahaan dilaporkan ke pemerintah.

2. Perusahaan Perseroan (Perseroan)

Perusahaan perseroan yakni tubuh perjuangan berbentuk PT dgn sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Contoh: PT BNI (Persero) Tbk & PT. Pertamina (Persero).

Ciri-ciri Perseroan

  • Perusahaan perseroan mempunyai tujuan untuk menemukan keuntungan
  • Karena berupa PT, modalnya terdiri atas saham-saham yg semuanya atau sebagian dipegang oleh pemerintah yg berasal dr kekayaan negara yg dipisahkan
  • Dipimpin oleh dewan direksi
  • Karyawannya berstatus pegawai badan perjuangan swasta biasa

3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

BUMD yakni badan usaha yg diresmikan & dikelola oleh pemerintah kawasan.

Ciri-ciri BUMD

  • Didirikan berdasarkan peraturan kawasan
  • Modal berasal dr kekayaan daerah yg dipisahkan
  • Bertujuan untuk menyanggupi kebutuhan penduduk tempat
  • Direksi diangkat & diberhentikan oleh pemerintah daerah atas pertimbangan DPRD

4. Koperasi

Koperasi berasal dr kata co-operation yg mempunyai arti melakukan pekerjaan sama. Koperasi merupakan usaha bersama dr sekelompok orang yg bermaksud meningkatkan kemakmuran anggotanya. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional maupun selaku pecahan integral tata perekonomian nasional. Dasar hukum pembentukan koperasi di Indonesia adalah UU No.25 Tahun 1992 ihwal perkoperasian. Mohammad Hatta (Wapres Pertama Indonesia) mempunyai peranan penting dlm memperkenalkan rancangan & berbagi koperasi di Indonesia. Berdasarkan peran serta itu, dia ditetapkan selaku Bapak Koperasi Indonesia.

Ciri-ciri Koperasi

  1. Terdiri dr kumpulan orang bukan kumpulan modal
  2. Menggunakan prinsip melakukan pekerjaan sama & persamaan hak & keharusan
  3. Menjunjung tinggi nilai bersama-sama & kebersamaan
  4. Segala aktivitas koperasi diserahkan ke anggotanya tanpa adanya unsur paksaan atau campur tangan pihak diluar keanggotaan koperasi
  5. Tujuan koperasi untuk kepentingan bareng para anggotanya.

Koperasi mempunyai dua tujuan:

  1. Meningkatkan taraf hidup & kemakmuran anggota
  2. Mencapai tingkat kemakmuran yg adil & merata bagi seluruh rakyat Indonesia

Kontributor: Ni Putu Cyntia Suryadewi, S.E.

Alumni Ilmu Ekonomi FEB UI

Lihat pula materi Ekonomi yang lain di Wargamasyarakat.org:

  Komponen Neraca Pembayaran