Daftar Isi
AWAS! Produk Mengandung Babi, Inilah Kodenya
Di Era milenia ini, dunia dibanjiri oleh produk-produk bungkus.
Setiap produk yang dijual memiliki komposisi materi berlawanan-beda.
Guna melindungi konsumen, pemerintah mewajibkan setiap produsen
untuk mencantumkan secara detail kandungan bahan yang terdapat
dalam produk masakan kemasan.
Namun sayangnya, rincian kandungan materi yang dicantumkan pada bungkus
cuma berupa arahan-kode dan nama-nama yang merepotkan diketahui oleh orang awam.
Sebagai konsumen muslim tentu kita harus berhati-hati kepada kehalalan
keharaman dari produk yang akan kita beli.
Apalagi banyak materi-bahan dan produk-produk yang berasal dari Eropa
ternyata dibentuk dari lemak babi. Bagi mereka yang bukan muslim pasti tidak
peduli akan hal ini. Lemak babi telah menjadi bahan lazimbagi mereka
karena bisa didapat dengan mudah dan murah.
Oleh alasannya itu kita harus berhati-hati dan teliti sebelum membeli produk.
Kenapa banyak bahan kuliner berasal dari Babi?
Babi lebih hemat biaya dan mudah didapatkan sehingga lebih hemat dari pada hewan ternak yang lain.
Berikut ini dalah arahan-isyarat bahan kuliner yang ada dindikasi mengandung Lemak Babi dan alkohol.
E140 ialah Chlorophyl, pewarna hijau alami dari flora. dan E141
(Syubhat, Kehalalannya sungguh tergantung oleh proses ekstraksinya kalau cair dan oleh materi komplemen lainya bila abu.)
E153 yaitu carbon Black yang bisa berasal dari flora atau tulang binatang
( Syubhat, Bisa dari babi atau sapi yang tidak disembelih secara Syar’i)
E325, E326, E327, E377 (Syubhat tergantung media fermentasi asam laktat yang dipakai)
E422 glycerol adalah hasil samping bikinan sabun (Asam lemaknya bisa dari babi)
E430 dan E431 (Syubhat sebab Sumber asamnya bisa dari binatang dan flora)
E432-E436, E470-E478, E481-E483, E491-E495, E570, E572
E631 (bisa dari Ekstrak daging)
E635
Lesitin = pengemulsi makanan, bisa berasal dari tumbuhan atau binatang. Dari flora biasanya kedelai (Soya Lisetin). Dari Hewan umumnya babi.
Bila sebuah produk tertulis Lesitin saja tanpa kata soya, umumnya dari hewan (babi).
Rhum = Cairan beralkohol yang sering dalam pengerjaan roti (bakery), mengandung ethanol lebih dari 30%.
Lard = istilah khusus dalam bidang peternakan untuk menyebut lemak babi.
Bacon = daging babi
Bristhle = Bulu rambut babi.
Cholesterol = Jenis lemak yang berasal dari hewan. Kebanyakan di dapat dari babi.
Diglyceride= Pengemulsi, jikalau berasal dari binatang mampu jadi berasal dari Babi.
Gelatin = Biasanya berasal dari bianang, kebanyakan dari Babi.
Magnesium Stearate (Stearic Acid) = Haram jikalau sumbernya dari hewan.
Mono Glycerides: Haram jika berasal dari Binatang.
Pepsin = Enzim yang kebanyakan berasal dari Babi.
Shortening: Lemak dan minyak berasal dari binatang (umumnya Babi).
Vitamins : Haram kalau bersumber dari binatang.
Whey: Digunakan untuk es krim dan yogurt. Haram jikalau bersumber dari binatang.
Sumber: Hidayatullah.com, Soundvision.com, Facebook.com/notes/must-be-halal
Kode-isyarat materi masakan tersebut kehalalannya disangsikan, sehingga menjadi kasus syubhat.
Indikasi keharamannya besar lengan berkuasa alasannya berbagai olahan babi dan alkohol menjadi bahan yang banyak digunakan di Eropa.
Oleh karena itu, jikalau kita mendapati produk yang mempunyai kandungan materi denga
arahan-instruksi tersebut, sebaiknya kita lewati.
Tonton Video Berikut ini:
Dari An Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah saw bersabda,
Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas.
Diantara keduanya terdapat perkara syubhat yang masih samar,
yang tidak dikenali oleh kebanyakan orang.
Barang siapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat,
maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.
Barang siapa yang terjerumus dalam masalah syubhat,
maka beliau mampu terjatuh pada masalah haram.
Sebagaimana ada pengembala yang
menggembalakan ternaknya
di sekitar tanah larangan
yang hampir menjerumuskannya.
Ketahuilah setiap raja memiliki tanah larangan
dan tanah larangan Allah di bumi ini
yaitu masalah perkara yang diharamkan-Nya
(HR Bukhari no 2051 dan Muslim no 1599)
Syubhat yakni perkara yang masih samar hukumnya, apakah halal atau haram.
Jika kita mendapatkan masalah seperti ini maka lebih utama ditinggalkan.