Apa hukumnya meminjam dalam islam?
Bagaima ketentuan pinjam meminjam dalam islam?
Apa saja rukun dan syarat pinjam meminjam dalam islam?
Mari kita pelajari dengan sesama bahasan materi pinjam meminjam dalam islam berikut ini😊
Pengertian Pinjam Meminjam
Pinjam meminjam yaitu pemberian faedah suatu benda yang halal dari seseorang terhadap orang lain tanpa mengharap imbalan dengan tidak meminimalkan atau merusak barang dan nantinya akan dikembalikan secara utuh, sempurna pada waktunya. Semua benda yang mampu diambil manfaatnya mampu dipinjam atau dipinjamkan. Pinjam meminjam dalam perumpamaan fikih disebut ‘ariyah. ‘Ariyah berasal dari bahasa Arab yang artinya pinjaman.
Peminjam mesti menjaga barang tersebut biar tidak rusak, atau hilang. Peminjam cuma boleh mengambil faedah dari barang yang dipinjam. Sebagai bentuk tolong membantu, pinjam meminjam merupakan bentuk pemberian terhadap orang yang sangat memerlukan sebuah barang.
Pinjam meminjam dalam kehidupan sehari-hari dapat menjalin tali silaturrahim, menumbuhkan rasa saling memerlukan, saling menghormati, dan saling mengasihi. Oleh alasannya adalah itu, pinjam meminjam harus dilandasi dengan semangat dan nilai-nilai anutan Islam.
Allah Swt menawarkan tuntunan, supaya pinjam meminjam dicatat dengan cermat mengenai syaratnya, waktu pengembaliannya, cicilannya, jaminannya, dan bagaimana penyelesaiannya jikalau terjadi masalah. Hal ini semata-mata untuk memperlihatkan ketentraman dan keselamatan terhadap pemilik barang dan peminjam.
Namun kenyataannya kita kerap kali mengabaikan hal tersebut alasannya adalah argumentasi sudah saling kenal dengan peminjam, masih kerabat, tetangga bersahabat, atau nilai barang tidak seberapa. Padahal pencatatan itu bahwasanya untuk menyingkir dari terjadinya dilema di kemudian hari. Sebagaimana firman Allah dalam al-Alquran Surah Al-Maidah ayat 2:
Artinya: … Dan tolong menolonglah kau dalam (melakukan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan …. (QS. Al-Maidah [5]:2)
Sering kita mendengar informasi di televisi ihwal penggelapan barang derma, penyalahgunaan barang tunjangan, dan pertengkaran alasannya duduk perkara pinjam meminjam duit yang kadang berakibat ajal seseorang. Oleh sebab itu, mulai kini kita mesti melakukan pencatatan urusan pinjam meminjam, termasuk saksi dan perjanjiannya jika barang yang dipinjam memiliki nilai jual yang tinggi. Sebaiknya dalam persoalan pinjam meminjam itu ada orang yang meminjam, orang yang meminjamkan, dan saksi.
Hukum Pinjam Meminjam dalam Ajaran Islam
Hukum asal meminjamkan sesuatu terhadap orang lain yakni sunah alasannya membantu orang lain, namun mampu menjelma wajib maupun haram.
- Wajib: apabila meminjamkan sesuatu kepada orang lain yang sangat memerlukan. Misalnya meminjamkan mobil untuk mengirim orang sakit keras ke tempat tinggal sakit.
- Haram: kalau meminjamkan barang untuk melaksanakan tindakan maksiat atau perbuatan yang mampu merugikan orang lain. Misalnya meminjamkan duit untuk beli minuman keras, atau meminjamkan pisau untu sabung atau meminjamkan mobil untuk melakukan perampokan.
Rukun dan Syarat Pinjam Meminjam
Adapun rukun dan syarat pinjam meminjam yakni selaku berikut :
1. Orang yang meminjamkan (musta’ir), syaratnya:
- Baligh
- Berakal
- Bukan pemboros
- Tidak dipaksa
2. Orang yang meminjam (mu’ir), syaratnya:
- Baligh
- Berakal
- Bukan pemboros
3. Barang yang dipinjam (musta’ar), syaratnya:
- Memiliki manfaat dan mampu dimanfaatkan untuk suatu kebutuhan
- Barang pinjaman tidak rusak waktu dikembalikan
4. Ijab Qobul, syaratnya:
- Lafal ijab dan qobul mampu dimengerti oleh kedua belah pihak
- Lafal ijab dilanjutkan dengan qobul
Kewajiban Peminjam Barang dalam Islam
Apabila meminjam barang dari orang lain, maka kita boleh mengambil faedah dari barang derma tersebut sesuai kesepakatan. Misalnya kalian meminjam pensilatau buku kepada sobat, setelah selesai dipakai, maka barang sumbangan itu mesti dikembalikan.
Agar pinjam meminjam mampu berguna dan menjinjing kebaikan bagi kedua belah pihak maka peminjam berkewajiban:
1. Menjaga barang santunan dengan baik.
2. Memanfaatkan barang sesuai dengan persetujuantanpa merusaknya.
3. Tidak meminjamkan barang derma pada orang lain, kecuali menerima izin dari pemilik barang.
4. Apabila barang dukungan rusak, peminjam wajib memperbaiki atau mengubahnya.
5. Apabila barang perlindungan membutuhkan biaya transportasi atau biaya perawatan, maka biaya tersebut ditanggung oleh peminjam.
Hal ini menurut sabda Rasulullah Saw.
Artinya : Dari Samurah,”Nabi Saw. Telah bersabda, tangan(yang mengambil) yaitu bertanggung jawab atas apa yang diambilnya sehingga dipenuhi.”(lima ahli hadits selain an-Nasai)
6. Pinjaman yang diikuti jaminan, waktu mengembalikan barang harus membayarnya.
Berdasarkan sabda Rasulullah Saw.
Artinya: Dari Abi Umamah berkata saya mendengar Rasulullah Saw. bersabda: pinjaman harus dikembalikan,dan orang yang menjamin sesuatu mesti mengeluarkan uang. (HR. at-Tirmizi)
Ikhlas Meminjamkan Barang
Manusia diciptakan oleh Allah selaku makhluk sosial, artinya makhluk yang memerlukan saling tolong membantu satu dengan lainnya. Diantara prakteknya ialah meminjamkan barang terhadap orang yang memerlukan. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Maidah ayat 2:
Artinya: … Dan tolong menolonglah kau dalam (melaksanakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan …. (QS. Al-Maidah [5]:2)
Pinjam meminjam ialah salah satu bentuk tolong menolong dalam agama Islam. Perhatikan kisah berikut ini:
Suatu hari tetangga Pak Ahmad sakit keras dan mesti secepatnya diberi pertolongan. Pak Ahmad memerlukan kendaraan beroda empat untuk mengirimkan tetangga yang sakit keras tersebut ke tempat tinggal sakit. Oleh Karena itu, Pak Ahmad meminjam kendaraan beroda empat kepada Bu Fatimah untuk kebutuhan tersebut. Dengan bahagia hati Bu Fatimah meminjamkan mobilnya. Bu Fatimah mempunyai hati yang mulia alasannya bersedia menolong tetangganya tanpa pamrih. Kalian harus menyontek perilaku pak Ahmad dan bu Fatimah.
Tolong membantu dalam kehidupan sehari-hari yaitu tindakan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Dengan saling tolong menolong antar individu dalam masyarakat, akan tercipta keadaan penduduk yang harmonis dan penuh kedamaian. Meminjamkan sesuatu terhadap orang yang memerlukan merupakan ibadah terhadap Allah Swt. Manusia diciptakan oleh Allah sebagai selaku makhluk sosial. Ia harus berinteraksi dengan insan lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tetapi ternyata tidak semua kebutuhan kita mampu dipenuhi secara mandiri. Ada saatnya kita sungguh memerlukan sumbangan orang lain dan ada saatnya pula kita menolong orang lain.
Di lingkungan penduduk dimana kita berada, dibutuhkan pergaulan dengan warga sekitarnya alasannya adalah kehidupan itu membutuhkan sumbangan orang lain. Salah satu bentuk interaksi dalam pergaulan di penduduk yakni pinjam meminjam dengan sesama warga. Saling pinjam meminjam sangat diusulkan oleh Rasulullah Saw. Perhatikanlah upaya yang dikerjakan oleh ibu ketika merencanakan peralatan untuk mengadakan kenduri atau tasyakuran. Beliau berusaha menyediakan perlengkapan yang diperlukan dengan cara meminjam kepada tetangga yang memiliki. Pinjam meminjam sungguh penting artinya dalam kehidupan bermasyarakat karena mampu mempererat ukhuwah Islamiyah atau persaudaraan sesama umat Islam.