Aturan Menikah Dengan Perempuan Hamil Diluar Nikah

Banyak sekali kita lihat pergaulan bebas yang terjadi dilingkungan penduduk kita kini. Apalagi dikalangan para remaja-remaaja sekarang. Karena dunia kian canggih maka makin mutakhir pula kemudahan teknologi sekarang . mirip halnya internet, Apapun yang kita harapkan seluruhnya sudah terdapat didalam internet. Termasuk banyak sekali macam video haram yang diperagakan oleh sepasang kekasih dengan berbagai macam cara yang diterapkan. Sehingga tidak heran kita lihat di hp pemuda pemudi kini berbagai video-video haram tersebut. Nah Melalui video tersebut banyak perjaka-pemudi kini yang ingin mempraktikkan tindakan haram tersebut kepada kekasih mereka, teman mereka bahkan ada yang melampiaskannya ke anggota keluarga mereka sendiri. Nauzubillah! Mereka tidak berpikir apa yang terjadi sesudah mereka melaksanakan hal tersebut. karena mereka sudah terpedaya dengan syahwat dan hawa nafsu. Sehingga lupa dengan hukum-aturan Allah.
Tahukah anda betapa besar imbas dari pergaulan bebas yang kesannya berujung kepada zina. Bukan hanya itu bahkan ada yang berujung dengan hamil diluar nikah. Banyak sekali wanita sekarang yang hamil diluar nikah. Apa guna anda menikah kalau didalam perut anda telah berisi janin yang diperoleh dari hasil perzinahan. Sungguh sangat rugi anda, keutamaan dan kesucian anda telah anda berikan kepada lelaki bejat. Astaghfirullah! Kini apa yang terjadi dengan anda. Keperawanan anda sudah hilang, kesucian anda telah berubah mejadi malu, keutamaan anda didepan suami ketika menikah nanti tidak ada lagi. Kemanakah harga diri anda? sungguh anda tidak dihargai lagi oleh lelaki manapun bahkan oleh suami anda sendiri nantinya. Maka sebelum hal itu terjadi, jauhilah zina. Jagalah diri anda dan kesucian anda dengan sebaik-baik mungkin. Persembahkanlah kesucian anda kepada sang suami tercinta nantinya agar kalian mencicipi kenikmatan didunia dan diakhirat. Subhanallah!
 Banyak sekali kita lihat pergaulan bebas yang terjadi dilingkungan masyarakat kita sekara Hukum Menikah dengan Wanita Hamil diluar Nikah
Namun bagaimana jika seseorang telah kadung melakukan zina, dan sekarang beliau sedang hamil diluar nikah? Apakah dalam keadaan hamil wanita tersebut boleh menikah? atau mesti menanti anak tersebut hingga lahir? berikut jawaban dari Hukum Menikah dengan Wanita Hamil diluar Nikah :
Pada dasarnya wanita gres boleh menikah kalau sudah habis abad iddahnya (era menunggu setelah bercerai dengan suami). Seperti iddahnya wanita hamil yaitu sampai beliau melahirkan. Sebagaimana yang telah disebutkan didalam Al-Qur’an surah At-Talaq ayat 4: Artinya: “Dan perempuan-perempuan yang hamil, iddah mereka itu ialah sampai beliau melahirkan kandungannya.” (QS. At-Talaq : 4)
Dari ayat tersebut jelas bahwa iddah perempuan hamil yakni sampai beliau melahirkan. Namun munurut Mazhab imam Syafi’I dan mazhab Imam Hanbali aturan ini tidak berlaku bagi wanita hamil balasan zina. Sebab  perempuan yang hamil dari hasil perzinahan tidak mempunyai abad iddah karena hamil sebab zina itu tidak dihormati dalam agama. Dan anak yang berada didalam kandungannya itu pun tidak bisa dihubungkan nasabnya kepada laki-laki yang menzinainya. Makara perempuan yang hamil dengan alasannya adalah zina boleh melaksanakan nikah baik dengan laki-laki lain maupun dengan pria yang menzinainya. 
Hal ini sebagaimana yang sudah disebutkan didalam Hadis Rasulullah SAW: Dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anhu berkata, Rasulullah SAW pernah ditanya ihwal seseorang yang berzina dengan seorang perempuan dan berencana untuk menikahinya, kemudian ia bersabda: “Awalnya tindakan kotor dan karenanya nikah, Sesuatu yang haram tidak mampu mengharamkan yang halal.” (HR. At-Thabrani)
Dari hadis tersebut mampu ditarik kesimpulan bahwa aturan perempuan yang menikah saat hamil alasannya adalah zina yakni sah. Karena perbuatan zina yang haram hukumnya tidak membatasi perbuatan yang halal adalah menikah. namun sayangnya perempuan penzina tidak laris lagi bagi laki-laki yang beriman. Kecuali dia dinikahi oleh laki-laki yang menzinahinya. Hal ini terbukti dengan Firman allah SWT didalam Al-Qur’an surah An-Nuur ayat 3: Artinya:“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau wanita yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh pria yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” (QS. An-Nuur: 3)
Rasulullah SAW Bersabda: “Seorang pria yang dihukum jilid (cambuk)  tidak akan menikah kecuali dengan yang sama (perempuan pelaku zina).”  (HR. Abu Dawud)
Astaghfirullah! Sugguh hinanya wanita penzina. Baik disisi Allah SWT maupun dimata manusia. Oleh karena itu,bila anda ingin hidup senang maka jahuilah zina! Karena perbuatan zina dapat merusak abad depan dunia dan alam baka. Nauzubillah! Dan jika ada diantara kalian yang mungkin telah kadung melakukan zina, maka mohon ampunlah terhadap Allah dan bertaubatlah kepada Nya dengan taubatan nasuha.