Kita memahami pohon ini milik umum, alasannya itu dihentikan dimiliki atau dikuasai oleh individu, tetapi boleh dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Karena itu, sebatas berteduh atau untuk tempat parkir sementara, ulama setuju dibolehkan.
Lalu bolehkah memanfaatkan pohon tersebut dalam bentuk menghemat sebagian kadarnya?
Para ulama setuju, bagi mereka yang membutuhkan, boleh mengambil buah pohon milik umum.
Selanjutnya ulama berlawanan pertimbangan , bagi mereka yang tidak membutuhkan, bolehkah mengkonsumsi buah dari pohon ini?
Salah seorang ulama Malikiyah Ahmad an Nafrawi dalam kitabnya al Fawakih ad Dawani menyatakan :
وقع الخلاف بين العلماء في الأكل مما يمر عليه الإنسان في الطريق من نحو الفول والفواكه، ومحصله: الجواز للمحتاج من غير خلاف، وأما غير المحتاج فقيل: بالجواز، وقيل: بعدمه
Kesimpulannya :
Sebenarnya konteks informasi dia adalah pohon milik eksklusif yang kebunnya berada di pinggir jalan.
Karena itulah, an Nafrawi merajihkan bahwa itu langkah-langkah dihentikan.
Akan namun, ada suatu hadist yang mendukung pendapat sebaliknya,
Hadist dari Abu Said al Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ حَائِطًا فَأَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ، فَلْيُنَادِ: يَا صَاحِبَ الْحَائِطِ ثَلَاثًا، فَإِنْ أَجَابَهُ وَإِلَّا فَلْيَأْكُلْ
(HR. Ahmad 11045 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
As Syaukani menerangkan :
Dzahir hadist memberikan bolehnya menyantap buah dari kebun orang lain dan minum susu kambingnya, sesudah memanggil pemiliknya mirip yang disebutkan dalam hadist (3 kali panggilan), tanpa membedakan apakah orang yang akan mengambil ini terpaksa untuk makan atau tidak
Kemudian as Syaukani mengatakan :
Yang dihentikan adalah menjinjing keluar sebagian buahnya, tanpa membedakan banyak maupun sedikit.
Kemudian as Syaukani menyebutkan bahwa ini sejalan dengan prinsip syariat bahwa ada beberapa orang yang mempunyai hak untuk menerima jamuan (Haq ad-Dhiyafah), mirip Ibnu Sabil atau orang yang memerlukan.
(Nailul Authar, 8/176).
Penjelasan ini berlaku untuk mengambil buah dari kebun di pinggir jalan milik langsung. Sehingga mampu kita turunkan untuk pohon di tempat lazim, yang dikelola oleh pemerintah dan menjadi milik bareng kaum muslimin. Berdasarkan informasi as Syaukani, mengambil buahnya diperbolehkan dengan syarat :
1. Tidak ada larangan dari pengelola untuk mengambil buahnya.
2. Hanya sebatas makan di tempat dan tidak dibawa keluar dari area itu. Sehingga dilarang dipanen oleh pihak tertentu untuk dijual. Karena memiliki arti bentuk menguasai harta orang lain.
Allahu a’lam.
Website :
Website Tholabul’ilmi: tholabulilmiindonesia.blogspot.com
Website Josh:
JOSHindonesia.blogspot.com
Website Laskar Subuh:
Laskarsubuhindonesia.blogspot.com
Telegram :
t.me/tholabulilmiWA
facebook FP :
m.facebook.com/TholabulilmiWhatsApp
facebook Group :
m.facebook.com/profile.php?id=183387271707797
Follow IG Tholabul’ilmi WA :
https://www.instagram.com/p/BpSpktIlg07/?utm_source=ig_share_sheet&igshid=9rtt089gji73
▶ *Gabung Komunitas Tholabul’ilmi :*
Ketik : GabungTI#Nama#Domisili#Status#L/P
Kirim ke:
Ukh Susan Anisya :
+6285374450956
Ukh Petty Nusaybah :
+6285266812579