Faktor-Faktor Pendukung Perkembangan Perbankan syariah
Keberadaan bank Islam di Indonesia masih memiliki peluang yang mengembirakan dan perlu dioptimalkan guna membangun kembali tata cara perbankan yang sehat dalam rangka mendukung program pemulihan dan pendayaan ekonomi nasional, selain restrukturisasi perbankan. Hal itu dikarenakan adanya beberapa pertimbangan, antara lain ;
1. Kebutuhan jasa perbankan bagi penduduk yang tidak dapat mendapatkan desain bunga.
Rakyat Indonesia yang sebagian besar beragama Islam merupakan faktor aktivis kebutuhan akan datangnya perbankan syariah yang tidak memakai sistem bunga yang mendekati dengan riba yang terang-terang dihentikan dalam islam.
2. Peluang pembiayaan bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan.
Dalam tata cara perbankan konvensional, konsep yang dipraktekkan ialah relasi debitur dan kreditur yang antagonis (debitor to creditor relationship). Seorang debitur mesti dan wajib mengembalikan pokok derma dan bunganya, apakah debitur mendapatkan untung atau rugi. Kreditur tidak mau ambil peduli. Hal ini berlawanan dengan tata cara perbankan syariah. Konsep yang diterapkan adalah hubungan antar penanam modal yang serasi (mutual investor relationship), sehingga adanya saling kerjasama dan iman alasannya adalah dalam perbankan syariah menerapkan nilai ilahiyah sebagai pengendali yang bersifat transendental dan nilai keadilan, persaudaraan, kepedulian sosial yang bersifat horisontal.
3. Kebutuhan akan produk dan jasa perbankan unggulan
Sistem perbankan syariah memiliki kelebihan komparatif berupa pembatalan pembebanan bunga yang berkelanjutan (perpetual interest effect), menghalangi aktivitas spekulasi yang tidak produktif dan pembiayaan yang ditujukan pada usaha-usaha yang mengamati komponen akhlak (halal). Produk perbankan seperti berupa simpanan, giro dan deposito yang menerapkan prinsip-prinsip simpanan (depository), bagi hasil (profit sharing), jual beli (sale and purchase), sewa (operational lease and financial lease), jasa (fee based services).
4. Peningkatan jumlah lembaga keuangan syariah
Gairah perbankan nasional, baik impian untuk membuka kantor bank umu syariah ataupun kantor unit syariah dapat tampakdari kemajuan yang pesat jumlah perbankan syariah di Indonesia
5. Adanya pelayanan yang meluruskan pelanggan dengan cara sesuai Islam
Hal itu dapat terbukti dengan diraihnya penghargaan Quality Assurance Service Australia, predikat ISO 9001 tahun 2000 untuk pelayanan bank khususnya customer service dan taller banking diberikan pada BMI, serta Market Research Indonesian tahun 2000, yang memasukkan BMI masuk deretan unggulan terbaik dari 5 bank dalam pelayanan.
Faktor-Faktor Penghambat
Tidak obyektif kiranya jika kita cuma memperlihatkan faktor pendorong kemajuan perbankan syariah di Indonesia tanpa menjelaskan juga faktor penghambat yang merupakan tantangan bagi kita, terutama berhubungan dengan penerapan sebuah sistem perbankan yang gres, sebuah tata cara yang mempunyai sejumlah perbedaan prinsip-prinsip dengan metode yang secara umum dikuasai dan telah berkembang pesat di Indonesia. Faktor-faktor penghambat itu yaitu sbb. :
1. Pemahaman penduduk yang belum sempurna terhadap aktivitas operasional bank syariah
Hal demikian, dikarenakan masih dalam tahap permulaan pengembangan mampu dimaklumi bahwa pada ketika ini pemahaman sebagian masyarakat tentang metode dan prinsip perbankan syariah masih belum tepat. Pada dasarnya, Sistem Ekonomi Islam sudah jelas, ialah melarang praktek riba serta akumulasi kekayaan cuma pada pihak tertentu secara tidak adil, akan tetapi, secara praktis, bentuk produk dan jasa pelayanan, prinsip-prinsip dasar korelasi antar bank dan nasabah, serta cara-cara berusaha yang halal dalam bank syariah, masih perlu disosialisasikan secara luas. Adanya perbedaan karakteristik produk bank konvensional dengan bank syariah telah menyebabkan adanya keengganan bagi pengguna jasa perbankan. Keengganan tersebut antara lain disebabkan oleh hilangnya potensi menerima penghasilan tetap berupa bunga dari tabungan. Oleh karena itu, secara umum perlu diinformasikan bahwa dana pada bank syariah juga mampu menawarkan keuntungan finansiil yang kompetitif.
Baca Juga
2. Jaringan kantor bank syariah yang belum luas
Pengembangan jaringan kantor bank syariah diharapkan dalam rangka ekspansi jangkauan pelayanan terhadap masyarakat. Disamping itu, kurangnya jumlah bank syariah yang ada juga menghalangi pertumbuhan koordinasi antar bank syariah. Kerjasama yang sungguh dibutuhkan antara lain, berkenaan dengan penempatan dana antar bank dalam hal menangani dilema likuiditas sebagai sebuah tubuh perjuangan, bank syariah perlu beroperasi dengan skala yang hemat. Karenanya, jumlah jaringan kantor bank yang luas juga akan mengembangkan efisiensi perjuangan. Berkembangnya jaringan bank syariah juga diharapkan dapat memajukan komposisi ke arah kenaikan mutu pelayanan dan mendorong penemuan produk dan jasa bank syariah.
3. Kecilnya market share
Adanya bank syariah yang beroperasi dengan tujuan utama menggerakan perekonomian secara produktif. Di samping betul-betul melakukan fungsi intermediasi alasannya adalah secara syariah tugas bank selaku mudharib (pengelola dana) harus menginvestasikan pada sektor ekonomi secara riil untuk lalu berbagi hasil dengan sahibul maal (pemilik dana) sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Masih kecilnya market share itu disebabkan antara lain karena bank syariah memiliki keterbatasan dana baik dari segi permodalan maupun jumlah dana masyarakat yang berhasil dihimpun alasannya alasan-argumentasi seperti yang diungkapkan di atas.
4. Sumber daya insan yang memiliki kemampuan dalam bank syariah masih sedikit
Kendala-hambatan di bidang sumber daya insan dalam pengembangan perbankan syariah disebabkan karena metode ini masih belum lama dikembangkan. Disamping itu, lembaga-forum akademik dan pembinaan dibidang ini sungguh terbatas sehingga tenaga terdidik dan berpengalaman dibidang non perbankan syariah, baik dari segi bank pelaksana maupun dari bank sentral (pengawas dan peneliti bank), masih sangat sedikit.